Wondama – Penghentian Penyidikan suatu perkara tindak pidana menurut amanat Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan :
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.
Juga di dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Di Lingkungan Polri Bab XI Penyelesaian Perkara, paragraf 1 Pasal 117 ayat (1) pertimbangan untuk melakukan penghentian penyidikan perkara, yaitu : a.tidak cukup bukti; b.peristiwa tersebut bukan perkara pidana; dan/atau demi hukum. Dalam ayat (2).
Sedangkan penghentian penyidikan perkara karena demi hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, adalah : a.tersangka meninggal dunia; b.perkara telah melampaui masa daluwarsa; c.pengaduan dicabut bagi delik adua dan/atau d.nebis in idem (tindak pidana memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap).
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penegak Hukum. Warinussy ungkapkan bahwa berdasarkan amanat pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, ia mewakili kliennya berinisial ASY di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Teluk Wondama di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Adapun alasan pengajuan permohonan praperadilan ini adalah karena Kapolres Teluk Wondama telah melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara pidana penganiayaan yang dialami klien saya di pelabuhan laut Kuri Pasai, Wasior pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2015.
Penganiayaan mana diduga dilakukan oleh 3 (tiga) tersangka yaitu (MVN), dan (FK) serta (JHA) secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUH Pidana Jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.”, Ungkapnya.
Warinussy katakan, langkah Kapolres Teluk Wondama dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan kliennya dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/01/II/2016/Reskrim, tanggal 29 Februari 2016 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/01/II/2016/Reskrim, tanggal 29 Februari 2016 adalah tidak sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Sehingga kami. Kata dia. Kliennya telah mengajukan Permohonan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, guna memperoleh putusan hakim Yang Adil dan sekaligus dapat memenuhi rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat di Tanah Papua secara umum dan Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Teluk Wondama secara khusus.
Pada sidang akhir nanti Senin (5/8) kami sangat berharap Hakim Tunggal Praperadilan Cornelia Awi, SH, MH dapat mempertimbangkan dan membuat putusan yang adil berdasar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
“Jadi apabila penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak memenuhi ketiga syarat yang diatur tidak terdapat cukup bukti, peristiwa bukan merupakan tindak pidana dan dihentikan demi hukum, maka proses penerbitan SP3 dianggap tidak sah, sehingga praperadilan menjadi ruang untuk membatalkan nya.”, Harap dia. Tutup.