-2.1 C
New York
Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

Imbauan 1170, Bawaslu Ingatkan Parpol dan Kandidat Tidak Lakukan Hal ini di Pilkada 2024

Jakarta – Berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang :

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang menjadi Undang – Undang.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,

Kemudian, Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Pusat. Rahmat Bagdja. Dalam Imbauan Nomor 1170 menegaskan bahwa sehubungan dengan sedang berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah memasuki tahapan kampanye

Maka Bawaslu mengimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu terkait dengan beberapa hal berikut : Bahwa agar Partai Politik Peserta Pemilu tetap mengikuti proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Tahun 2024 secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bahwa dalam melaksanakan kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak melakukan larangan dalam kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota dan/atau partai politik baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye, dan tidak menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk aktivitas kampanye; dan”. Tegas Bagdja dalam imbauanya.

Bawaslu juga mengingatkan kepada semua praprol yang mengikuti pilkada 2024 agar tetap menjaga kondusifitas selama pelaksanaan masa kampanye, Bagdja mengingatkan bahwa tahapan pelaksanaan masa kampanye masih paruh waktu lagi untuk masuk minggu tenag sehingga diimbau untuk semua harus jaga kondusifitas daerah.

“Tetap menjaga kondusifitas dan menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam pelaksanaan penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilihan Tahun 2024.”, Imbau Rahmat Bagdaj tertera didalam Surat Imbaun edisi 14 Oktober 2024 di Jakarta.

Diketahui, hal-hal yang dilarang dalam kampanye pilkada 2024 sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan pasal 69 UU 8/2025 adalah Pertama, dalam kampanye, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon dilarang melibatkan, pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, ASN, TNI/Polri, dan/atau kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Kedua, Kedua, Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 mengatur bahwa kampanye dilarang :

Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menghina Seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota, dan/atau partai politik;

Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;

Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye;

Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh kpu provinsi atau kpu kabupaten/kota. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!