Fakfak – Meski batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) telah berakhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.
Selain itu juga, MK tetap menerima pengajuan gugatan pemohon atas hasil pilkada 2024 yang telah disahkan perolahan suara terbanyak oleh KPU setempat, MK tepat menerima untuk deregister pembuktianya nanti.
“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo beberapa waktu kemarin.
Disinggung mengenai jumlah permohonan yang masuk (280 permohonan) lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK (324 permohonan), Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut disebabkan beberapa factor.
Salah satunya menunjukkan sikap legowo para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Lagipula, sambungnya, Pilkada Serentak baru dilaksanakan pada tahun ini.
“Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan. Bisa jadi tidak mau memperpanjang persoalan,” ucap Suhartoyo yang didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan Sekjen MK Heru Setiawan dikutip media ini.
Sementara itu, menyoal syarat formil permohonan, Suhartoyo menyampaikan untuk kasus tertentu, kejadian khusus bisa menyimpangi syarat formil, “Tapi itu case by case ya, tidak semua seperti itu,” imbuhnya
Berdasarkan Asas peradilan maka Mahkamah tidak boleh menolak perkara, jadi dipastikan bahwa permohonan pemohon PHP Kada seluruh indonesia , termasuk PHP Kada Fakfak tetap di registrasi pada tgl 18 sesuai jadwal MK
Bukan karena syarat formil dan materilnya terpenuhi, tapi karena asas peradilan, sebagai pengetahuan kita bersama bahwa pada pilkada 2020 dokumen yang pertma di periksa adalah syarat formil namun dgn pertimbangan lain Mahkamah Konstitusi tdk melihat syarat formil sebagai dokumen awal yang hrs di periksa.
Namun sebaliknya pemeriksaan syarat formil setelah permohonan pemohon di register, selanjutnya Mahkamah menilai syarat formil dan materilnya pada sidang pendahuluan apakah permohonan pemohon pada PHP Kada Fakfak terpenuhi atau tdk
Andaikan dalam sidang pendahuluan mahkamah menilai bahwa syarat formil tdk terpenuhi maka dalam dismissal proses Mahkamah dalam putusan sela akan berpendapat permohonan pemohon di tolak secara keseluruhan karena tdk memenuhi syarat formil gugatan. Tutup