3.4 C
New York
Sabtu, Januari 11, 2025

Buy now

UTAYOH Persoalkan Kasus Diskualifikasi dari Pilkada Fakfak 2024 ke MK, Simak Kronologisnya

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTAYOH dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 kemarin hasilnya kalah dengan Pasangan pemula yaitu Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik berjargon SANTUN, Paslon UTAYOH memperoleh 20.818 suara sah sedangkan paslon SANTUN meraih 24. 775 suara sah, atas dasar keputusan KPU Fakfak Nomor 2831 Tahun 2024. UTAYOH kalah dari SANTUN dengan selisih suara 3.957.

Pasca keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah menetapkan Pasangan SANTUN pemilik suara terbanyak 27 November 2024 kemarin berujung hasil tersebut dapat digugat oleh Pasangan Petahana yang kalah suara yaitu UTAYOH ke Mahkamah Konstitusi (MK). dalam materi gugatan pasangan petahana itu terurai juga soal dirinya didiskualifikasi oleh (Termohon) KPU Fakfak sebelum masuk hari pencoblosan.

Paslon dengan akronim UTAYOH Nomor Urut 1 diusung Partai Gerindra, Golkar, PBB, PKB, PKS, PAN, Hanura, dan sejumlah partai pendukung lainya, sedangkan Paslon dengan jargon SANTUN Nomor Urut 2 diusung NasDem, Demokrat, PDI Perjuangan, dan Perindo serta satu partai pendukung yaitu PPP. Kemarin kedua Paslon ini telah menandatangani pakta integritas di KPU Fakfak bahwa “Siap menang dan Siap Kalah’

Diakhir pertarungan Pilkada 2024. Pasangan UTAYOH kalah dari Pasangan SANTUN akibatnya calon Petahana yang lahir dari Bupati Independen 2020 ini terpaksa lari dan mengadu ke MK. didalam dokumen gugatan tersebut. UTAYOH sebagai pemohon menguraikan banyak hal. Salah satunya mengungkit adanya kejadian diskualifikasi dirinya dari Pilkada Fakfak oleh Termohon (KPU) atas rekomendasi Bawaslu Fakfak (Pihak Terkait).

UTAYOH dalam materi gugatan yang diadukan ke MK menjelaskan bahwa dampak dari diskualifikasi dirinya sebagai peserta Pilkada fakfak 2024 membuat banyak masyarakat terutama pendukung UTAYOH percaya bahwa Paslon 01 itu bukan peserta pilkada fakfak 2024 bahkan hak-hak politik seperti waktu kampanye sebagian besar hilang tidak digunakan sebab saat itu dirinya harus berjuang berjibaku mengajukan gugatan ke Mahakmaha Agung RI. Dan MA pun menolak gugatan tersebut karena obyek yang disengketakan tidak ada alias haknya telah dikembalikan berdasarkan keputusan KPU Papua Barat.

Diuraikan bahwa pemohon kehilangan hak untuk kampanye akibat ketidakcermatan termohon dalam menjatuhkan diskualifikasi terhadap pemohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, Pemohon dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 sejak tanggal 10 November 2024 oleh Termohon.

Terhadap pembatalan Pemohon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 tersebut. Komisi Pemilihan Umum kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 1682 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.

Dalam Keputusan tersebut KPU menyatakan bahwa 5 Komisioner KPU Fakfak terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas sehingga diberhentikan untuk sementara waktu, setelah KPU Provinsi Papua Barat mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Fakfak, dikeluarkanlah Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 dimana Pemohon kembali ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

Meskipun Pemohon sudah kembali ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, akan tetapi Pemohon mengeluh ke MK bahwa ia sangat dirugikan karena waktu Pemohon dalam melakukan kampanye menjadi berkurang sejak KPU Fakfak membatalkan penetapan Pemohon sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. dalam pokok pengaduan tersebut juga disampaikan bahwa ia sangat dirugikan sebab masih banyak masyarakat yang menganggap pemohon sudah tidak lagi mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

Dengan demikian Pemohon jelas-jelas dirugikan akibat diskualifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak dan hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan prinsip Pemilihan Kepala Daerah yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Oleh sebab itu pemohon menguraikan bahwa pelanggaran-pelanggaran TSM sebagaimana diuraikan dalam materi permohonan pemohon ke MK dapat mempengaruhi perolehan suara pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolehan suara bagi pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan.

Simak Kronoligis Paslon UTAYOH Didiskualifikasi oleh Termohon dari Pilkada Fakfak 2024 atas rekomendasi Bawaslu Fakfak

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak secara resmi menyatakan, terlapor 1 Untung Tamsil dan terlapor 2 Yohana Dina Hindom yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1 terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa,

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan tersebut disampaikan Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, Brian Johan Rahmat Aditya Iha langsung kepada Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat yang selanjutnya diregistrasikan pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu.

Setelah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu RI, Bawaslu Fakfak kemudian menindaklanjuti dengan meregistrasi laporan tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berhubungan dengan laporan dimaksud. ketika itu sekitar 15 saksi diperiksa termasuk terperiksa Paslon 01 (UTAYOH), berdasarkan fakta-fakta klarifikasi yang dilakukan sampai pembahasan kedua di tanggal 2 November tahun 2024 terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu untuk dapat ditindaklanjuti

KPU Fakfak saat itu kemudian melaksanakan keputusan Bawaslu Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024. Tertanggal 2 November 2024. KPU Fakfak resmi mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak. Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai peserta dari Pilkada Fakfak 2024 dengan Nomor Berita Acara : 2667/PY.02-BA/9203/2024. tertanggal 10 November 2024.

Mengapa Paslon UTAYOH digugurkan dari Pilkada Fakfak 2024 dan Pelanggaran apa saja yang dilakukan dan dilaporkan ke Bawaslu saat itu?

  1. Pengangkatakan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Fakfak dan RSUD Fakfak dilingkungan Pemerintah daerah fakfak, (Medio : 20 September 2024)
  2. Kegiatan launching pemekaran kampung oleh petahana (UTAYOH) yang juga adalah peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024. (Medio : 22 September 2024)
  3. Pimpin Apel ASN setelah ditetapkan sebagai peserta Cabup-Cawabup fakfak 22 September 2024 dihalaman pemda fakfak (Medio : 23 September 2024)
  4. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 kepala kampung dan 705 Baperkam (Medio : 23 September 2024)
  5. Penyerahan Dana Hibah kepada LMA, Dewan Adat Mbaham Matta, dan Raja di 7 Petuanan. (Medio ; 23 September 2024)
  6. Penyerahan Bantuan Modal Usaha untuk 337 UMKM dengan nilai antara Rp.1 Juta – 3 Juta (Medio : 24 September 2024)

Akibatnya Bawaslu Fakfak setelah memeriksa belasan saksi termasuk Paslon 01 (UTAYOH) mengakui adanya kegiatan tersebut dan Bawaslu Fakfak nyatakan telah terjadi pelanggaran dengan menemukan barang bukti sehingga diputuskan Paslon UTAYOH melanggar Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 tahun 2016 maka dikenakan aturan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5.

“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!