Fakfak – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Fakfak, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2023,
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemerintah Kabupaten Fakfak bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.
BPK menekankan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang menjelaskan bahwa pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Fakfak merealisasikan Belanja Hibah senilai Rp62.029.323.242,00, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp18.110.357.500,00 dan Belanja Tak Terduga senilai Rp14.070.365.920,00.
Atas realisasi belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja tak terduga tersebut, diketahui masih terdapat penerima dana hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp7.720.932.260,00, penerima bantuan sosial belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp2.720.541.200,00, dan
Penerima bantuan pada belanja tak terduga yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp5.159.094.000,00 yang mengakibatkan munculnya risiko penggunaan bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal tersebut.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan disajikan dalam Laporan Nomor 38.B/LHP/XIX.MAN/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil pemeriksaan BPK. (ret)