33.7 C
New York
Kamis, Juni 26, 2025

Buy now

Bupati Fakfak Hentikan Sementara Pembangunan AMP Milik PT Tiga Menara Karya

Syarat dan Proses Pembangunan AMP: Pembangunan AMP membutuhkan izin lingkungan (AMDAL, HO, UKL-UPL), izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha, serta sertifikasi laik operasi dari pihak terkait (misalnya, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR).

Fakfak – Lahan milik PT Tiga Menara Karya kurang lebih 2 Hektare kini sedang dilakukan perataan untuk pembangunan AMP (Asphalt Mixing Plant) yang berada di lokasi Workshop. Jalan Kokas. Distrik Fakfak, Kabuaten Fakfak – Papua Barat

Sayangnya lahan milik mereka sendiri namun kewajiban setiap warga negara untuk mendirikan bangunan harus mengantongi izin dari pemerintah setempat satupun tidak dikantongi.

Beberapa persyaratan izin yang tidak dikantongi PT Tiga Menara Karya seperti IMB. Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan beberapa lainya.

Akhirnya Satpol PP Fakfak bertindak atas perintah Kepala Daerah dan meminta semua aktifitas yang ada di areal tersebut yang berhubungan dengan pembangunan AMP dihentikan sementara waktu sambil menunggu semua kelengkapan dokumen.

Bupati Fakfak. Samaun Dahlan via ponsel selulernya kepada mataradaridnoesia.com, Senin, 26 Mei 2025 siang perintahkan kepada Satpol PP untuk menghentikan sementara aktifitas pembangunan AMP miliki PT Tiga Menara Karya karena tidak miliki izin apapun dari Pemerintah Daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Fakfak dipimpin langsung Plt Kasat Pol PP. Nerius Kabes saat berada dilokasi sempat menemui pihak pelaksanaan lapangan atau karyawan bagian lapangan.

PT Tiga Menara Karya awalnya didepan Satpol PP menyampaikan semua dokumen lengkap, PT TMK sempat minta waktu untuk menunjukkan dokumen – dokumen itu di Kantor Satpol.

Perminataan Karyawan PT TMK ini ditolak Kasatpol PP. seharusnya dokumen-dokumen yang diminta pemerintah jika lengkap maka sejatinya ditunjukkan saja saat Satpol PP maupun pihak perusahaan bersama-sama sedang berada dilapangan.

Salah satu staff perusahaan PT TMK yang terlihat dilokasi Pembangunan AMP kemudian balik ke kantor, katanya, untuk mengambil dokumen itu ternyata sekitar 30 menit kemudian dan sekembalinya karyawan tersebut tanpa membawah dokumen apapun.

Alasan yang disampaikan Indra yang mengaku staff PT TMK di Fakfak ini bahwa semua izin berkaitan dengan Pembangunan AMP sedang masih dalam tahap proses penerbitan. terutama IMB dan Amdal.

Dijelaksan, untuk IMB beberapa waktu lalu pihak PUPR Fakfak sudah turun lapagan dan ukur namun belum keluarkan izinya, sedangkan Amdalnya menunggu proses dari Provinsi Papua Barat. dibeberakannya Lingkungan Hidup Fakfak minta diteruskan ke Lingkungan Hidup Provinsi

“Kemarin orang PUPR datang (ukur-red) belum terbit juga (IMB-red) sampai sekarang, kalau Amdalnya juga sementara pengurusan karena dilimpahkan ke Provinsi yang harus terbit dan sampai sejauh ini belum keluar izinya”, Terang Indra kepada awak media, Senin, 26 Mei 2025 siang.

Plt Kepala Satpol PP. Nerius Kabes menegaskan bahwa semua dokumen terkait dengan perizinan belum dikantongi sehingga atas perintah bupati. Terang Nerius. Pembangunan AMP untuk sementara dihentikan sambil menunggu kelengkapan semua dokumen.

“Jadi aktifitas di areal ini dihentikan sementara sambil menunggu semua dokumen perizinan lengkap. Ini atas perintah Bupati, dan kami akan pantau setiap saat”, tegas Plt.Kasat Pol PP Fakfak.

Melanjutkan perintah dan arahan Bupati Fakfak. Senin, 26 Mei 2025. Kemudian pihak perusahaan juga sanggupi itu, Satpol PP berjanji akan terus pantau agar aktifitas dilokasi ini dihentikan sementara.

PT Tiga Menara Karya diketahui membangun diatas lahan seluas 2 hektare, mendirikan kantor, bangun barak karyawan/karyawati, telah tancapkan mesin produksi campuran aspal panas (Hotmix) yang akan digunakan untuk konstruksi jalan.

Seluruh aktifitas PT Tiga Menara Karya sejak hari ini, Senin, 26 Mei 2025 diminta tidak beroperasi dan menjadi pengawasan Satpol PP hingga seluruh izin yang berkaitan dengan aktifitas perusahaan tersebut lengkap (terbit).

Diketahui, Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) merujuk pada pembangunan fasilitas yang digunakan untuk memproduksi campuran aspal panas (hot mix), yang merupakan bahan dasar utama dalam pembangunan jalan.

AMP adalah seperangkat peralatan mekanik dan elektronik yang mencampur berbagai jenis agregat (pasir, batu, dan kerikil) dengan aspal panas untuk menghasilkan campuran yang sesuai dengan standar kualitas jalan.

AMP berfungsi untuk memproduksi campuran aspal panas, yang kemudian digunakan dalam pekerjaan konstruksi jalan (misalnya, penutupan permukaan jalan dengan aspa).

Syarat dan Proses Pembangunan AMP:
Pembangunan AMP membutuhkan izin lingkungan (AMDAL, HO, UKL-UPL), izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha, serta sertifikasi laik operasi dari pihak terkait (misalnya, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR). (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!