19.3 C
New York
Rabu, Oktober 8, 2025

Buy now

Nasib 4 Komisioner KPU Papua Barat Ditentukan 10 Juni Besok, Antara Lanjut atau Udahan

Fakfak – Nasib 4 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat akan ditentukan, Selasa, 10 Juni 2025 besok. publik menanti keputusan Hakim DKPP terhadap Komisioner KPU Papua Barat dan Sekretaris KPU Papua Barat antara Lanjut atau Udahan.

Nasib Anggota Komisioner KPU Papua Barat yang didengarkan hasilnya, Selasa, 10 Juni 2025 besok adalah. Paskalis Semunya Ketua KPU Papua Barat. H Abdul Halim Sidiq, Abdul Muin Salewe, dan Endang Wulansari sebagai Anggota dan Sekretaris KPU Papua Barat.

Berdasarkan link jadwal sidang putusan DKPP Republik Indonesia yang diperoleh mataradarindonesia.com, terdapat 8 Perkara yang akan dibacakan pada Sidang Pembacaan Putusan DKPP, Selasa, 10 Juni 2025 besok.

Setidaknya dari 8 perkara tersebut yang telah dijadwalkan Papua Barat berada di urutan ke 5 yang akan diputuskan Hakim DKPP pada, Selasa, 10 Juni 2025 besok berkenaan dengan hasil pemeriksaan sidang yang telah dilewati.

Dalam jadwal sidang yang telah dikeluarkan Sekretariat DKPP RI. KPU Papua Barat berada di posisi urutan kelima dari 8 perkara tersebut dengan Nomor Perkara : 7-PKE-DKPP/1/2025.

Teradu yang tertera didalam jadwal sidang pembacaan putusan DKPP tersebut adalah Ketua dan Anggota Komisioner KPU Provinsi Papua Barat. Serta Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (22/4/2025) lalu.

Perkara ini diadukan oleh Samaun Dahlan (Bupati Fakfak-red). Ia memberikan kuasa kepada delapan orang, di antaranya adalah Mohamad Yasin Djamaludin, Janses E. Sihaloho, dan Naufal Rizky Ramadhan.

Sedangkan pihak teradu adalah Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, beserta tiga anggotanya, yaitu: H. Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan Endang Wulansari. Termasuk Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Michael Mote.

Para teradu didalilkan telah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024.

Padahal, menurut pengadu, keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Fakfak mendiskualifikasikan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Selaku kuasa hukum pengadu, Janses menjelaskan bahwa pasangan Untung-Yohana telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan petahana dan merugikan pasangan calon lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan.

“Saya tidak mengerti kenapa putusan tersebut didiskualifikasi oleh KPU Provinsi Papua Barat. Padahal dalam putusan KPU Kabupaten Fakfak dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak pasangan Tamsil dan Yohana terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” ungkap Janses ketika bersidang saat pemeriksaan DKPP saat itu.

Jawaban teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Menurutnya, KPU Provinsi Papua Barat telah bertindak berlandaskan prinsip berkepastian hukum dalam mengambil setiap keputusan.

KPU Papua Barat menilai hasil pemeriksaan pelanggaran administrasi terhadap Untung – Yohana tidak berimbang karena disaat yang sama mereka adalah Bupati dan Wakil Bupati definitif yang bertanggung jawab menjalankan tugas untuk melayani masyarakat.

Selain itu, menurut Paskalis, Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam kajiannya tidak menghadirkan keterangan ahli bidang pemerintahan untuk menfasirkan pelanggaran yang dilakukan.

“Analisa kami pasangan Tamsil – Yohana masih dalam kapasitas menjalankan program rutin untuk melayani masyarakat atau setidaknya bukan program baru atas maksud kepentingan golongan,”jelasnya.

Selanjutnya, Paskalis juga menyebutkan bahwa rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran administrasi pemilihan tidak memiliki kepastian hukum yang lengkap atau lemah secara hukum.

Sehingga itu, KPU Papua Barat berkesimpulan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 adalah keliru dan mencederai profesionalitas penyelenggara Pemilu karena bertentangan dengan hukum.

Oleh karena itu, keputusan tersebut harus dikoreksi atau dibatalkan dengan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat. Jelas Paskalis Semunya. Ketua KPU Provinsi Papua Barat saat memberikan keterangan dan hadir saat sidang beberapa waktu lalu di DKPP RI

“Kami selanjutnya akan mengumpulkan bukti dan mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak kepada DKPP bersama pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran,” Paskalis menambahkan.

Sebagai informasi, sidang kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Anggota Majelis. Hasilnya akan kita dengar pada Selasa, 10 Juni 2025 besok, Antara Lanjut atau Udahan. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!