20.6 C
New York
Rabu, Oktober 8, 2025

Buy now

Surya Paloh yang Ingin Meng-RDP KPK

Pemimpin mana sih yang tidak marah ketika anak buahnya diperlakukan tak adil. Begitulah Surya Paloh, pentolan Nasdem, marah besar ketika kadernya, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis di-OTT KPK. Ia nyuruh pasukannya di Senayan agar meng-RDP lembaga antirasuah itu. Simak narasinya sambil seruput kopi tanpa gula, wak!

Di dunia politik Indonesia, ada satu hukum alam yang tak tertulis, jangan pernah menguji kesabaran pemimpin yang ahli menyimpan rencana. Apalagi jika pemimpin itu bernama Surya Paloh.

Tenang diluar, tapi di dalam pikirannya, strategi berlapis-lapis berputar seperti roda catur yang sedang menghitung seribu langkah ke depan.

Minggu ini, roda itu bergerak. Sebabnya? Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, kadernya sendiri, ditangkap KPK dalam sebuah operasi yang diberi label OTT.

Namun, label itu justru jadi titik sengketa. Surya Paloh, Sang Ketua Umum Partai NasDem, memandangnya dengan tatapan kritis.

“OTT apa ini? OTT plus?” tanyanya, nada separuh sindiran separuh kuliah hukum. Baginya, OTT itu jelas, pemberi dan penerima suap tertangkap di satu lokasi, waktu bersamaan, seperti adegan detektif yang membekuk pelaku di tengah transaksi.

Tapi kali ini? Penangkapan tersebar di tiga kota, Jakarta, Kendari, dan Makassar. “Kalau begini, ini bukan OTT, ini tur nasional, OTT diawali dengan Drama” sindirnya, seolah KPK sedang menggelar konser keliling.

Paloh tidak berhenti di komentar. Ia memerintahkan Fraksi NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPK.

Alasan resmi, memperjelas definisi OTT supaya publik tidak bingungdan azas praduga tak bersalah tetap dijaga.

Alasan yang dibaca publik? Barangkali ini cara NasDem menunjukkan bahwa mereka punya jalur resmi untuk bertanya langsung, dan ketika bertanya, semua mata akan ikut mendengar.

Dalam pernyataannya, Paloh juga menyinggung soal dramatisasi penegakan hukum.

“Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum, nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga,” ujarnya.

Kalimat ini seperti pukulan ringan di bahu, tapi di dalamnya terkandung pesan, jangan jadikan hukum sebagai panggung hiburan.

Meski begitu, ia tetap menegaskan dukungan NasDem pada penegakan hukum yang murni dan bijaksana.

Kader diminta tidak terburu-buru membela diri, tetap hormati proses. Ini bukan retorika kosong, ini taktik. Karena di arena politik, kesabaran kadang lebih mematikan dari serangan langsung.

KPK, tentu, tak tinggal diam. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan,semua sesuai prosedur.

Kasusnya bermula dari dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah di Kolaka Timur pada awal 2025. Pertengahan Juli 2025, KPK mencium peningkatan komunikasi dan penarikan uang.

Tiga tim dibentuk. Tim pertama bergerak ke Jakarta, tim kedua ke Kendari, tim ketiga ke Makassar. Dari operasi di Jakarta dan Kendari.

KPK mendapat bukti penyerahan uang dan instruksi-instruksi penting. Informasi ini menuntun mereka ke Abdul Azis di Makassar, yang akhirnya diamankan.

“OTT dilakukan ketika tindak pidana sedang terjadi, atau sesaat setelahnya, atau saat bukti ditemukan pada pelaku,”tegas Asep, Seolah membaca definisi resmi dari buku besar hukum.

Publik kini menunggu episode berikutnya. Apakah RDP itu akan sekadar membahas definisi, atau menjadi ajang adu argumentasi yang bisa mengubah persepsi publik soal KPK? Apakah ini balas dendam politik, atau sekadar pembuktian bahwa NasDem bisa memainkan hukum dengan kecermatan seorang diplomat?

Yang jelas, papan catur kekuasaan sedang disusun ulang. Pion baru saja digerakkan, tapi semua tahu benteng, kuda, dan gajah sedang menunggu aba-aba.

Ketika seorang pemain berpengalaman memutuskan waktunya tepat, satu langkah saja bisa membuat seluruh permainan berbalik arah.

(Rosadi Jamani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!