Pakar hukum tata negara Mahfud MD tidak setuju jika DPR RI dibubarkan. Meskipun kinerja DPR mendapat banyak kritik. Seburuk-burknya DPR bisa diperbaiki dari pada tidak ada. Bayangkan jika tidak ada DPR Negara maka pembangunan di ngara ini tanpa arah
Mahfud mengatakan, usulan pembubaran DPR terlalu mengada-ada dan berisiko. Hal tersebut Mahfud sampaikan saat menjawab pertanyaan dalam siniar ‘Terus Terang’ pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (28/8/2025) kemarin.
“Isu pembubaran DPR, saya ingin bicara agak serius. Itu terlalu berisiko dan mengada-ada kalau sampai minta DPR dibubarkan,” ujar Mahfud dalam YouTube Mahfud MD Official tersebut.
Mahfud menjelaskan, DPR adalah instrumen konstitusi dan instrumen sebuah negara demokrasi. Dengan begitu, kata dia, lebih baik Indonesia memiliki DPR yang buruk dan partai yang jelek ketimbang tidak memiliki DPR dan Partai Politik.
“Saya sering mengatakan DPR kita ini buruk, partai kita buruk. Tetapi jauh lebih baik kita mempunyai DPR yang buruk dan mempunyai partai yang jelek, becek, dari pada tidak ada partai dan DPR. Saya selalu katakan gitu. Kita kritik partai, kita kritik DPR. Tapi jangan bicara pembubaran DPR,” tegasnya.
“Karena suatu negara demokrasi, itu bahaya kalau tidak ada DPR. Betapa pun orang, sudahlah percayakan kepada seorang penguasa yang bagus, itu risikonya tetap ada. Karena kalau penguasa tanpa diimbangi DPR, itu bisa sewenang-wenang,” sambung Mahfud.
Dengan kehadiran DPR, Mahfud mengatakan, rakyat masih memiliki waktu untuk mengevaluasi, meski DPR memang buruk. Sebab, pada prinsipnya Indonesia adalah negara demokrasi.
“Kalau demokrasi ada DPR, seumpama buruk pun, masih ada waktu mengevaluasi, melalui pemilu, masih ada waktu kita untuk mengkritik, sehingga keseimbangan terus jalan,” imbuhnya.
Kinerja DPR 2024-2029
DPR adalah badan legislatif yang bertugas sebagai pengawas eksekutif (pemerintah) dan pembuat undang-undang (UU). Masa tugas anggpota DPR adalah lima tahun, yang selanjutnya dapat dipilih lagi melalui pemilihan umum (Pemilu).
Mengutip website resmi Dpr.go.id, DPR periode 2025-2029 telah memiliki daftar program legislasi nasional (Prolegnas) sebanyak 165 rancangan UU.
Sejak pelantikan pada Oktober 2024 hingga Agustus 2025 ini, belum ada satupun daftar prolegnas yang selesai dibahas. Artinya, selama hampir 10 bulan ini, kinerja DPR di prolegnas masih 0.
Sejauh ini, DPR baru masuk tahap penyusunan sebanyak 4 rancangan UU, yakni: RUU tentang Statistik (di dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertulis RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik)
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Kemudian, sebanyak dua RUU masuk tahap penetapan usulan yakni: RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Selanjutnya, dua RUU dalam tahap pembahasan, yakni: RUU tentang Hukum Acara Pidana (didalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertulis RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Bayangkan Satu Malam Tanpa Polisi
Tahun 2022, dilansir berbagai media di Indonesia bahkan tersorot di media asing, Mahfud katakan saat menghadiri Rapat dengan DPR RI di Senayan, bahwa lebih baik 60 tahun punya polisi buruk dari pada satu malam tidak dengan kepolisian, paginya Negara ini bisa bubar.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa bagaimana pun keberadaan polisi tetap dibutuhkan, Mahfud mengutip beberapa survei nasional yang menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri lebih tinggi dibanding penegak hukum lain.
“Kalau bicara potret polisi. Sebenarnya di mata masyarkat memandang sangat bagus dan sangat perlu, polisi itu terbaik nomor satu dari empat aparat penegak hukum,” katanya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/8).
Di akhir rapat, Mahfud pun mengutip pendapat cendekiawam Islam Ibnu Taimiyah yang sudah dimodifikasi.
“Lebih baik 60 tahun dengan polisi jelek, dari pada semalam tanpa Polisi. Semalam saja tidak ada polisi, besoknya negara hilang,” jelasnya.
Pendapat Ibnu Taimiyah tersebut sebenarnya bicara tentang pemerintahan yang zalim, yang berbunyi,
“60 tahun dengan pemerintahan tiran, lebih baik daripada semalam tanpa pemerintahan.”
Dari sini munculah pendapat tersebut, yang juga disebut fatwa Ibnu Taimiyah.
Oleh Mahfud MD, pendapat tersebut dimodifikasi untuk menjelaskan pentingnya polisi dalam sebuah negara, meski para personilnya buruk.
Mahfud menjelaskan bahwa Polri memiliki satuan kerja berjumlah ribuan. Dalam sehari, kata dia, ada lebih dari seribu pengamanan yang dilakukan di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Polri membutuhkan dukungan dari luar untuk mengatasi ranjau dalam masalah besar yang dihadapi institusinya.
Mahfud menyebut dalam jangka menengah, akan disiapkan memorandum untuk pembenahan internal Polri.
“Kita kembalikan sama-sama polisi, bangun sama-sama mejadi lebih baik lagi,” tutupnya dilansir berbagai media.