“Terkait Dana ADiK 400 Juta Raib Ditangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak : Mansur Jelaskan Jaksa Bertindak”
Fakfak – Aksi demo Mahasiswa Fakfak yang tergabung dalam Cipayung Plus. (HMI, PMII, GMNI, IMM, KAMMI) berlangsung, rabu, 4 September 2024 kemarin menuntut pimpinan dan anggota DPRD Fakfak segera menindak lanjuti 10 tuntutan mereka. Puluhan Mahasiswa ini demo di Kantor DPRD Fakfak sejak pagi hingga sore. Mereka sempat ditemui Wakil Pimpinan DPRD Fakfak dan mereka diajak berdialog diruang sidang gedung DPRD Fakfak.
Adapun orasi mereka dimulai dari isu nasional hingga ke daerah yang menurut mereka terkesan di abaikan.,Pengesahan rancangan UU perampasan Asset.,Pembatalan kenaikan tunjangan DPR.,Reformasi Polri Secara secara menyeluruh.,Kenaikan gaji guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ( Bukan Beban Negara).,Mengawal kasus penyalahgunaan dana ADIK sampai tuntas.,Utamakan korban kebakaran pasar rakyat Tambaruni dalam pembagian lapak.
Mengawal program pemerintah berkaitan dengan pendidikan gratis yang dinilai belum terealisasi secara merata.,Mengawal program pemerintah berkaitan dengan program kesehatan gratis., Mebentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan OKP Cipayung Kabupaten Fakfak dalam mengawal setiap kebijakan pembangunan pemerintah Daerah.,Libatkan OKP Cipayung plus dalam sidang paripurna. Kesepuluh poin pernyataan sikap tersebut diserahkan dan diteriam langsung Waket DPRD fakfak.
Setelah menyerahkan 10 poin tuntutan tersebut. Wakil Ketua DPRD Fakfak. Siti Rahma Hegemur senada Wakil Rakyat lainya menyampaikan DPRD Kabupaten Fakfak pada prinsipnya menerima semua asiprasi yang disampaikan dan akan ditindak lanjuti sebagaimana mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa aspirasi yang digaris bawahi memungkinkan akan mengundang Bupati dan Kejaksaan Negeri Fakfak. yaitu :
Terkait soal Kesehatan Gratis dan alokasi pembagian los pasar thumburuni fakfak, juga mengenai pendidikan dan kesehatan gartis di fakfak dan beberapa lagi. Sementara potensi mengundang aparat penegak hukum dalam rapat tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan dana ADik senilai 400 Juta. Mahasiswa meminta agar DPRD Kabupaten Fakfak bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong kejaksaan mengusut tuntas persoalan tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak merencanakan akan mengundang beberapa pihak terkait 10 Tuntutan Mahasiswa Fakfak kemarin saat unjuk rasa. satu per satu mereka akan menggelar pertemuan dan koordinasi sebagai bentuk konfirmasi terutama soal isu lokal Kabupaten Fakfak. tentu juga terkait dengan isu nasional seperti usulan pengesahan RUU Perampasan Asset dan turunkan gaji DPR akan dapat ditindaklanjuti.
“Setelah kami menerima tuntutan atau aspirasi dari adik-adik semua, kami sebagai wakil rakyat secara kelembagaan akan menindaklanjutinya. Sebelum kami mengundang beberapa pihak terkait nantinya. maka DPRD mendahului pertemuan internal untuk pembahasan point per point. Selanjutnya akan kami mengundang adik-adik Mahasisswa untuk kita sama-sama pertemuan pada Senin mendatang (8 Agustus 2025)” Ungkapnya kemarin.
Sementara Wakil Ketua DPRD Fakfak. Abdul Rahman menjelaskan didepan puluhan Mahasiswa tersebut bahwa Dewan menjamin akan hadirkan pihak eksekutif terkait tuntutan normalisasi pembagian los pasar dimana yang terdata tidak memperoleh meja sementara yang tak terdata yang memperoleh. Karena itu Rahman berjanji dewan akan hadirkan pemerintah daerah.
Kemudian ia juga memberikan garansi bersama Dewan lainya akan hadirkan Kejaksaan Negeri Fakfak dalam hal pertemuan pembahasan tindak lanjut dugaan penyelewengan dana ADIk (400 Juta) sebagaimana yang tersebar dipublik beberapa waktu kemarin. puluhan peserta aksi ini juga menguping langsung penjelasan Wakil Ketua DPRD Fakfak yang juga sebagai Ketua PBB Fakfak. Mahasiswa berharap DPRD harus menindaklanjuti suara tersebut hingga menemui titik terang.
Terkait Dana ADIk 400 Juta Raib
Sebelumnya, Oknum Pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, berinisial R, diduga menggelapkan dana bantuan biaya hidup penerima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Senilai Rp400 juta, dugaan ini diungkap oleh Alya Fara Khusnul, salah satu mahasiswi penerima beasiswa ADiK asal Fakfak, pada Kamis (14/8/2025) lalu.
Alya menjelaskan bahwa pencairan dana triwulan pertama, Januari–Maret 2025, berjalan lancar meski sempat mengalami keterlambatan, Permasalahan mulai muncul pada Juli 2025. Para mahasiswa penerima ADiK mempertanyakan keterlambatan pencairan dana triwulan kedua yang seharusnya sudah dibayarkan paling lambat Juni 2025. Saat itu tidak ada penjelasan sama sekali yang mereka terima dari Disdikpora Fakfak
Kecurigaan muncul setelah salah satu penerima beasiswa yang memiliki kerabat di bagian keuangan memeriksa status pencairan. Dari pengecekan tersebut, terungkap bahwa bagian keuangan sudah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Bank Papua sejak awal Juli 2025. Alya bersama rekan-rekannya kemudian menemui Kepala Disdikpora Fakfak, Mansur Ali, untuk meminta penjelasan.
Menurut Alya, Mansur menyampaikan bahwa dana tersebut telah dicairkan oleh bendahara Disdikpora dan diserahkan kepada oknum R, yang bertugas menyalurkan beasiswa ke rekening para mahasiswa penerima ADiK. Namun, saat para mahasiswa memeriksa rekening, dana tersebut belum masuk.
Mansur sampaikan Oknum ASN Dikpora berinisal R itu mengaku uangnya sudah ditransfer. Ternyata belum, dan sempat terjadi perdebatan diinternal mereka, Situasi semakin rumit ketika oknum R sulit dihubungi. Padahal Beasiswa ADiK merupakan program pemerintah untuk membantu mahasiswa asal daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) serta daerah konflik, termasuk Papua, agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
Dana bantuan ini mencakup biaya hidup yang biasanya disalurkan secara berkala setiap triwulan langsung ke rekening mahasiswa penerima. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di Papua Barat. Warga dan mahasiswa kini berharap pihak kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut demi memastikan hak mahasiswa tidak hilang.
Mansur Menjawab Jaksa Bertindak
Dugaan penyelewengan dana ini menyeret seorang oknum pegawai Disdikpora Fakfak berinisial R. Dari keterangan Plt Kadisdikpora, Mansur Ali, yang bersangkutan sempat mengaku dihipnotis sehingga dana bantuan mahasiswa bisa hilang. Namun berbeda dengan pengakuan mahasiswa yang menyebut oknum R terjerat utang kredit dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut.
Dua pernyataan berbeda ini menambah kerancuan sekaligus kecurigaan publik. Warga Fakfak bahkan ramai-ramai mendesak aparat penegak hukum (APH) di media sosial agar segera mengungkap “tabir kegelapan” di tubuh Disdikpora Fakfak, Masyarakat berharap Kejari Fakfak dapat bergerak cepat dan transparan, sehingga mahasiswa penerima beasiswa tidak lagi dirugikan.
Kajari Fakfak melalui Kepala Seksi Intelijen, Maryo Sapulete, ketika dikonfirmasi via telepon seluler, Jumat (22/8/2025), menyatakan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan tersebut sudah ditindaklanjuti pihaknya. Namun, proses penanganan saat ini masih bersifat rahasia.
“Hal ini masih bersifat laporan masyarakat, sehingga sebagai bentuk respon kami sudah masuk dalam penindakan, namun untuk tahapannya belum bisa disampaikan kepada khalayak umum karena masih bersifat rahasia,” jelasnya dikutip mataradarindonesia.com
Meski begitu, Maryo menegaskan kepada masyarakat Kabupaten Fakfak, mulai dari Karas Pulau Tiga hingga Tomage Tana Rata, Kejaksaan telah mengambil langkah hukum. Bahkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Fakfak, Mansur Ali, sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Untuk tahapan-tahapan selanjutnya masih didalami untuk mencari dan menemukan dua alat bukti sebagai permulaan,” terangnya.
Ia juga menegaskan Kejari Fakfak menyikapi kasus ini dengan serius, terlebih sudah menjadi perhatian luas di masyarakat. “Kami akan upayakan secepat mungkin,” ujarnya singkat.