Fakfak – Rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan penetapan serta penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Tahun Anggaran 2025 dan nota persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025-2029, rabu, 10 September 2025 berlangsung di ruang Sidang DPRD Kabupaten Fakfak.
Dalam konteks pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tentu dalam pelaksanaannya mengalami dinamika yang dipengaruhi oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal terutama yang berkaitan dengan capaian target kinerja baik pada aspek perencanaan maupun juga pada aspek penganggaran. oleh karena itu kondisi tersebut sangat dimungkinkan untuk dilakukan perubahan ataupun penyesuaian.
Kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas plafond anggaran sementara perubahan merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi serta asumsi yang menyebabkan harus dilakukan perubahan. hal ini perlu dilakukan agar apa yang menjadi target kinerja dalam RKPD Tahun 2025 dapat dicapai secara lebih efektif serta akuntabel.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 161 ayat (2) huruf a peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran yaitu dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan/atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah sehingga mempengaruhi struktur APBD Induk tahun anggaran 2025.
Selain itu perubahan APBD perlu dilakukan untuk mengantisipasi tantangan eksternal berupa dinamika ekonomi global, nasional maupun daerah yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal nasional yang tentunya berimplikasi pada penerimaan daerah, secara umum dalam rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafond anggaran sementara tahun 2025 terdapat perubahan pada proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Target pendapatan daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2025 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp. 21.274.319.138,56 atau 1,57 persen dari Rp. 1.358.762.507.195,00 pada APBD induk tahun 2025 menjadi rp1.380.036.826.333,56 atau yang berasal dari komponen pos pendapatan asli daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp. 9.554.757.138,56 atau 32,04 persen dari semula Rp. 29.818.771.330,00 menjadi Rp. 39.373.528.468,56.
Pendapatan transfer pada pos pendapatan transfer pemerintah pusat diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp11.719.562.000,00, atau sebesar 0,90 persen dari semula pada APBD induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.295.741.420.174,00 menjadi Rp1.307.460.982.174,00 sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami kenaikan maupun penurunan atau sama seperti APBD induk tahun anggaran 2025.
Bahwa untuk belanja daerah direncanakan atau diproyeksikan mengalami penurunan sebesar minus Rp3.430.723.471,00 atau turun sebesar minus 0,24 persen dari semula pada APBD induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.406.984.020.273,62 menjadi rp1.403.553.296.802,62 Penurunan ini terjadi pada komponen belanja operasi dan belanja modal. untuk belanja operasi diproyeksikan mengalami penurunan sebesar minus rp2.930.723.471,00 atau turun sebesar minus 0,28 persen dari semula rp1.045.505.657.674,81 menjadi rp1.042.574.934.203.81.
Sedangkan untuk belanja modal diproyeksikan juga mengalami penurunan sebesar minus rp500.000.000,00 atau turun sebesar minus 0,33 persen dari semula rp150.291.852.678,81 menjadi rp149.791.852.678,8. selanjutanya untuk belanja tidak terduga dan belanja transfer bantuan keuangan ke pemerintah kampung tidak mengalami penambahan atau pengurangan; serta. Untuk pembiayaan daerah pada pos penerimaan pembiayaan tidak mengalami penambahan ataupun pengurangan dikarenakan pada apbd induk tahun anggaran 2025 diproyeksikan sama yakni sebesar rp. 48.221.513.078,62.
Dengan mencermati postur APBD Perubahan tahun anggaran 2025 tersebut, maka pemerintah daerah bertekad untuk terus berupaya memaksimalkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari lain-lain PAD yang sah melalui sejumlah kebijakan serta regulasi yang lebih tepat dan terpadu guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah, sehingga diharapkan komponen PAD ini akan meningkat dari waktu ke waktu
Uuntuk itu, perlu juga saya sampaikan hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas plafond anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2025 sebagai berikut :
Bahwa perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah daerah serta dilakukan secara efisien, efektif serta akuntabel dengan tetap memperhatikan skala prioritas dari setiap usulan OPD yang bertujuan untuk mengoptimalkan target-target kinerja serta sasaran yang akan dicapai pada tahun anggaran 2025.
Khusus kegiatan yang bersifat mendesak dan dikategorikan emergency atau darurat telah diperhitungkan secara cermat; serta, setelah perubahan kua dan perubahan ppas ini ditetapkan, maka akan menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran perubahan (rka-p) tahun anggaran 2025.
(ret)