18.6 C
New York
Selasa, September 16, 2025

Buy now

Langkah Maju Investasi Fakfak

“Minat Investasi Korea semakin kuat ke wilayah Bomberay dan Tomage, hal ini terlihat ketika dipresentasikan langsung hasil survey kawasan Bomberay kepada Bupati & Wakil Bupati Fakfak”

Minat investasi di sektor perkebunan dan sumber daya alam semakin kuat setelah hasil survei dari pihak PT. STM Agro Energi Korea dan PT. Samindo Resources TBK mempresentasikan hasil Survei Lahan seluas 20 ribu ha lebih di Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Minggu (14/925) di Equity Tower SCBD, Sudirman Jakarta.

Presentasi dengan menyampaikan hasil hasil survey dan asesmen lahan berisikan informasi penting tentang kondisi fisik, karakteristik, dan potensi lahan sebagai bentuk perencanaan awal rencana pembangunan perkebunan dan pemanfaatan lahan.

Diuraikan peneliti laboratorium dari pihak perusahan, kalau lahan kondisi tanah rata-rata ultisol liat pucat berwarna merah dan merupakan tanah mineral yang terjadi penimbunan liat pada horizon bawah tanah, jenis Latosol dengan tanah berwarna merah sampai merah kekuningan karena kandungan besi dan aluminium yang tinggi serta jenis Hidromor di mana Tanah yang tergenang air atau sangat lembab. Dapat digunakan untuk pertanian dan perkebunan, tapi perlu rekayasa khusus dengan pemupukan dan pengelolaan tanah yang baik karena kesuburannya rendah. Oleh karena itu perlu perbaikan kesesuaian lahan melalui konservasi struktur lahan yang ada dan unsur hara tanah.

Namun demikian, peluang untuk pengembangan tanaman Perkebunan seperti sawit, tebu dan kopi dapat dilakukan namun membutuhkan rekayasi dan teknologi khusus supaya bisa dikelola secara optimal dan berkelanjutan.

Kesempatan  itu Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S,Sos, M.Si berharap dengan adanya sisa lahan APL (area penggunaan lain) seluas 16.400 Ha yang belum termanfaatkan di Kawasan Bomberay dan Tomage agar pihak perusahan dapat serius untuk mengoptimalkan lahan tersebut untuk mengembangan investasi Perkebunan di kedua wilayah distrik ini.

Sambil Pemerintah akan mendorong perubahan fungsi lahan yang tersisa yang masih masuk Kawasan hutan seluas 30 rb Ha diusahakan untuk APL melalui revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW Fakfak) 2025-2045 dan mendongkrak Kawasan ini untuk pengembangan Perkebunan andalan dengan jenis komoditas lainnya di wilayah ini dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan Perkebunan skala besar.

Sementara Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP berharap agar denga  hasil laboratorium yang telah menunjukkan karakteristik tanah yang cenderung agak rendah Tingkat kesuburunnya, agar dapat di bantu untuk meningkatkan unsur hara dan perbaikan-perbaikan struktur tanah agar areal yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu mendorong Perkebunan di daerah dan mendorong kesejahteraan Masyarakat terutama Masyarakat lokal.

Wakil Bupati Fakfak juga mengingatkan agar pihak perusahan jika benar-benar berniat untuk berinvestasi di wilayah ini perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh dan memperhatikan hak Masyarakat adat sehingga dapat memberikan manfaat langsung dan meningkatkan kesejahteraan. Sehingga memberikan akses dan kontrol yang adil atas tanah dan sumber alam yang ada, masyarakat adat bisa meningkatkan kualitas hidup mereka melalui pengelolaan yang lebih baik dan partisipasi dalam pembangunan ekonomi di Kawasan ini.

Acara di tutup dan disepakati bersama untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang tepat agar rencana investasi ini segera berjalan dengan lancer dan berkelanjutan,. sesuai dengan hasil analisis dan evaluasi hasil survey, review data fisik dan kimia tanah, topografi, iklim, dan potensi sumber daya yang tersedia serta identifikasi kendala dan peluang dalam rencana investasi.

Demikian pula akan di susun rencana pengelolaan lahan, sosialisasi dan konsultasi dengan Masyarakat serta pemerintah dan pengurusan perizinan dan legalitas kelengkapan dokumen lainnya.

Bupati di kesempatan ini juga sangat berharap agar kehadiran investor Korea segera masuk dengan terlebih dahulu melakukan kajian dan penilaian lahan agar memenuhi kesesuaian. Dan bukan hanya membawa modal, tetapi juga teknologi dan jaringan pasar global. Dengan begitu, pengelolaan potensi alam di Bomberay dan Tomage diharapkan bisa lebih optimal, memberikan nilai tambah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan Kabupaten Fakfak umunya.

Selanjutnya perlu adanya koomitmen bersama dalam keberlanjutan investasi yang menjadi bagian penting dari rencana investasi ini. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap langkah pengembangan investasi akan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal setempat.

𝐓𝐚𝐭𝐚𝐤𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐚𝐬𝐢 (𝐎𝐓𝐒𝐔𝐒), 𝐌𝐞𝐧𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐀𝐝𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐔𝐥𝐭𝐢𝐦𝐚𝐭𝐞 𝐁𝐞𝐧𝐞𝐟𝐢𝐜𝐢𝐚𝐫𝐲

Zainal Abidi bay. salah satu Tokoh Adat Masyarakat Fakfak menyambut baik dan mengapresiasi langah pemerintah menempatkan masyarakat adat dalam rencana investasi fakfak yang nilainya fantastis di Wilayah Bomberay, ZAB panggilan pendek ini sangat berharap pemerintah daerah kabupaten fakfak bisa melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan dan memperhatikan pemanfaatan bagi masyarakat adat kedepan.

Diuraikan pegiat pembangunan ini bahwa berdasarkan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 terhadap Pasal 5 UU 41/1999 Tentang Kehutanan menyatakan “bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah masyarakat adat”.

Pengakuan konstitusional terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat atas hutan yang adalah yang mereka kelola dan kuasai secara tradisional. Eksistensi dan hak tradisional tersebut merupakan suatu kebutuhan karena masyarakat adat secara menyeluruh adalah kelompok golongan rentan (vulnerable group).

UU Otsus dengan tegas telah mengatur dan memberikan afirmasi yang sangat signifikan terhadap posisi masyarakat adat dan OAP untuk dilibatkan dalam kegiatan perekonomian termasuk investasi. Secara regulatif, Pasal 42 UU Otsus menyebutkan bahwa

(1) Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat;

(2) Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat;

(3) Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat;

(4) Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan dalam perekonomian seluas-luasnya.

Kemudian, dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) (UU Otsus Perubahan II) usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).

Selanjutnya PP Nomor 106 Tahun 2021 menegaskan, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten dalam hal penanaman modal, memfasilitasi kepentingan masyarakat hukum adat dengan penanam modal dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal di provinsi dan kabupaten/kota, dan memfasilitasi pelaksanaan kemitraan pengusaha OAP dan/atau masyarakat hukum adat dengan penanam modal usaha besar di wilayah lintas kabupaten/kota dan di wilayah kabupaten/kota itu sendiri,”

Seluruh pembicaraan terkait agenda investasi harus dikonsultasikan kepada masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat mengingat Pasal 43 ayat 3 dan ayat 4 UU Otsus menegaskan izin penguasa adat dan masyarakat adat serta penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun (termasuk investasi), dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.

Termasuk Peraturan Presiden 24/2023 tentang RIPPP ( Papua) 2022-2041 bahwa investasi lokal di Papua dilakukan sebagai motor penggerak pembangunan dengan menempatkan Masyarakat Adat Sebagai ultimate beneficiary (Penerima Manfaat Utama).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!