Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pasca Putusan MK untuk Provinsi Papua dengan pada Sekasa (17/09/2025) pukul 10.30 WIB.
Sidang yang berlangsung secara daring di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK teregistrasi dengan perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma.
Pemohon mendalilkan adanya selisih suara sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara akibat partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen di 62 TPS. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Papua, Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 255.683 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, meraih 259.817 suara.
Selisih tersebut memang masih berada di bawah ambang batas perselisihan PHPU yang ditetapkan sebesar 10.310 suara. Namun, Pemohon mengklaim seharusnya mereka justru unggul tipis dengan 246.418 suara, sementara Paslon Nomor Urut 2 hanya berhak atas 245.528 suara.
Menurut Pemohon, kelebihan suara tersebut terjadi karena adanya penambahan pemilih di 62 TPS di delapan Kabupaten/Kota yang melanggar Putusan MK Nomor 304. Putusan tersebut telah menegaskan bahwa DPT PSU wajib menggunakan DPT dari Pemilu 27 November 2024, sehingga tidak boleh ada pemilih baru dalam PSU pada 6 Agustus 2025.
Pemohon menyatakan bahwa keberatan telah disampaikan sejak pleno tingkat Distrik, Kabupaten, hingga Provinsi, namun KPU Papua selaku Termohon tidak mengindahkan keberatan tersebut. Bahkan, rekomendasi Bawaslu Papua yang memberi saran perbaikan juga tidak dijalankan.
Pemohon menilai hal ini semakin menguatkan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan PSU Pilgub Papua. Selain itu, Pemohon menuding adanya ketidaknetralan sejumlah pejabat negara.
Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadia, disebut terlalu sering melakukan kunjungan kerja ke Papua yang dinilai bermuatan politik untuk mendukung Paslon Nomor Urut 2. Pemohon juga menuding Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Bupati Keerom Piter Gusbager melakukan intervensi politik demi kemenangan pihak lawan.
Tidak hanya itu, Pemohon mengklaim adanya intimidasi aparat kepolisian terhadap penyelenggara pemilu di tingkat bawah, mulai dari KPPS, PPD, hingga KPU daerah, untuk memanipulasi hasil suara dalam formulir C.Hasil dan D.Hasil KWK. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang merugikan Pemohon.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Papua Nomor 640 Tahun 2025 terkait penetapan hasil Pilgub Papua pasca-Putusan MK, khususnya pada 92 TPS bermasalah. Pemohon juga meminta MK menetapkan hasil suara Pilgub Papua sesuai dengan klaim mereka.
Dalam sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu (04/09), KPU Provinsi Papua menolak dalil Paslon Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma, terkait partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen dari DPT di 62 TPS pada PSU Pilgub Papua.
Menurut KPU, hal tersebut wajar karena adanya pemilih pindahan (DPTb) dan pemilih tambahan (DPK) yang tetap berhak mencoblos sesuai dengan kebijakan KPU RI sebagai tindak lanjut Putusan MK.
Selain itu, penggunaan surat suara cadangan 2,5 persen sesuai aturan juga memungkinkan pemilih pindahan atau tambahan menggunakan hak pilihnya. KPU menilai Pemohon keliru karena hanya mempermasalahkan persentase partisipasi lebih dari 100 persen tanpa menjelaskan identitas pemilih atau keterkaitannya dengan hasil suara, padahal di beberapa TPS yang dipersoalkan Pemohon justru unggul.
Pihak Terkait, Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menegaskan bahwa Pemohon tidak mampu menunjukkan pengaruh signifikan dari dalilnya, bahkan di 55 persen TPS yang dipersoalkan di Kota Jayapura, Pemohon menang. Karena itu, permintaan untuk membatalkan suara di sejumlah TPS dinilai melanggar hak konstitusional pemilih dan tidak relevan dengan klaim kekalahan Pemohon.
Sementara itu, Bawaslu Papua menyatakan telah memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk melakukan pencermatan terkait data pemilih, daftar hadir, pencatatan kejadian khusus, hingga penyelesaian keberatan, dan hasilnya akan disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu.
Pada sidang sebelumnya, agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dank Bawaslu (12/09). Pemohon menghadirkan Ahli Aswanto yang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tidak dibenarkan menambah pemilih dalam pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025.
Menurutnya, Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah memerintahkan PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK sebagaimana pada pemungutan suara 27 November 2024. Dengan demikian, membiarkan pemilih tidak terdaftar menggunakan hak pilih melanggar putusan MK dan berpotensi menjadi tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur Pasal 178C UU Pilkada.
Senada dengan itu, Ilham Saputra juga menyoroti anomali partisipasi pemilih hingga melebihi 100 persen di sejumlah TPS, yang menurutnya mustahil terjadi jika pencatatan berbasis daftar hadir dilakukan dengan benar. Ia menegaskan bahwa penggunaan C. Pemberitahuan sebagai dasar koreksi cacat hukum dan tidak memiliki legitimasi, karena yang sah adalah daftar hadir (D. Daftar Hadir) yang kemudian diakumulasi melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang.
Di sisi lain, Pihak Terkait menghadirkan I Gusti Putu Artha yang menilai meski DPT pada PSU seharusnya sama dengan pemungutan awal, perubahan jumlah tetap bisa terjadi, misalnya karena pemilih meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, atau berpindah domisili. Putu menekankan hal terpenting ialah jumlah pengguna hak pilih dalam PSU tidak boleh melebihi jumlah pada pemungutan sebelumnya.
Sementara itu, Termohon melalui saksi Muhammad Muzni Farawowan membantah tuduhan adanya perubahan perolehan suara maupun kejanggalan partisipasi lebih dari 100 persen. Ia menjelaskan bahwa perhitungan partisipasi harus menggunakan total DPT, DPTb, dan DPK, sehingga tidak benar jika ada TPS yang partisipasinya melebihi 100 persen.


