22.5 C
New York
Rabu, Oktober 8, 2025

Buy now

Antam Group Terancam Dilaporkan ke Kementerian ESDM, Ini Persoalanya

Halmahera – Ketua Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU). Abdur Saleh. Jumat, 3 Oktober 2025 kemarin resmi melayangkan somasi terbuka kepada perusahaan-perusahaan tambang yang tergabung dalam Antam Group dan kontraktornya.

Somasi ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan, melainkan juga penegasan bahwa perusahaan telah melanggar hak-hak rakyat dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Tegas Ketua GPLT-MU, Abdur Saleh

Di balik klaim pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tertinggi di Indonesia, realitas di lingkar tambang Buli dan Maba justru memprihatinkan: kemiskinan, pencemaran lingkungan, dan rusaknya fasilitas umum.

Pertama, GPLT-MU menyoroti PT. ANTAM UBPN Malut yang tidak lagi menjalankan CSR di Kecamatan Kota Maba sejak 3 tahun belakangan. Padahal site antam di Pulau Pakalmasuk dalam wilayah kec. Kota maba dan kewajiban CSR jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74), UU Minerba No. 4/2009 (Pasal 95-96), dan diperkuat dengan Perda CSR di Halmahera Timur yang baru di sahkan.

Masyarakat yang berada di ring satu tambang justru ditelantarkan, padahal merekalah yang paling terdampak.

Kedua, GPLT-MU menuding PT. Feni Haltim melakukan pencemaran di Kali Kokobe, Buli. Hal ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat 1 huruf e), yang melarang pembuangan limbah tanpa izin.

Pencemaran sungai berarti juga melanggar Pasal 28H UUD 1945, yang menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat.

Ketiga, PT. Sumber Daya Arindo diduga tidak menyetor Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang (Jamrek) sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Pasal 96 & 99) serta PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Lebih jauh, perusahaan ini justru bekerja sama dengan PT. PP Presisi Tbk, kontraktor yang sebelumnya diduga kuat bersama PT. Weda bay Nickel mencemari Kali Sangaji di Kec. Kota Maba.

Kerja sama ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap aturan lingkungan dan tanggung jawab sosial.

Keempat, PT. Nusa Karya Arindo diduga melakukan dua pelanggaran serius.

Pertama, ingkar janji terhadap pembangunan jalan penghubung Flyover (jalan laying)– Mornopo – Maba, yang hingga kini tak kunjung terealisasi.

Kedua, kerusakan parah jalan lintas Mornopo akibat lalu-lalang alat berat tambang. Kondisi ini tidak hanya merugikan rakyat, tapi juga melanggar hukum, di antaranya:

Pasal 28 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa jalan umum wajib dipelihara untuk keselamatan pengguna jalan.

Pasal 24 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan setiap pihak menjaga fungsi jalan sesuai peruntukannya.

Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang merugikan orang lain wajib diganti kerugiannya.

Dengan dasar hukum ini, GPLT-MU menegaskan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut bukan hanya soal etika, tetapi jelas pelanggaran regulasi.

GPLT-MU memberi ultimatum keras: dalam waktu 7 hari sejak somasi diterima, seluruh perusahaan terkait wajib menanggapi dan menunjukkan itikad baik.

Jika tidak, GPLT-MU akan menempuh langkah lebih jauh: melaporkan ke Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satgas PKH, Kementerian PUPR, hingga aparat penegak hukum dan memproses secara pidana maupun perdata.

Selain itu, GPLT-MU juga siap bersam massa rakyat lingkar tambang untuk turun ke jalan dan melakukan aksi demonstras di kantor Jakarta perusahaan tersebut.

“Perusahaan boleh menguasai alat berat, tapi jangan lupa: tanah, air, dan jalan adalah milik rakyat. Jangan tunggu sampai rakyat yang turun sendiri untuk menagih haknya,” tegas Ketua GPLT-MU dalam pernyataan akhirnya

(rilis/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!