24.7 C
New York
Rabu, Oktober 8, 2025

Buy now

Distrik Fakfak Tuan Rumah MTQ Ke-XII Tahun 2027, Dewan Hakim Memenuhi Standar Kompetensi

Fakfak – Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dalam sambutan penutupan MTQ Ke-XI Tahun 2025 di Kampung Kotam. Distrik Fakfak Timur Tengah. Mengatakan dari MTQ ke MTQ. Distrik lain bisa jadikan MTQ di Fakfak Timur Tengah Menjadi contoh yang baik.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Fakfak ini, Bupati terkaya Papua Barat itu menguraikan bahwa dari sisi pelaksanaan masyarakatnya sangat ramah hingga tercipta toleransi antar umat beragama sangat tinggi, selain itu pelayanan selama pelaksanaan kegiatan ini sangat ramah.

Pelayanan itu dilihat dari cara menerima dan melayani tamu maupun semua Kafilah yang datang, sejak pembukaan hingga penutupan. Soal pelayanan dapur juga sangat steeril sehingga tak ada satupun masyarakat tamu undangan yang mengeluh kekurangan makan dan minum

Panitian yang dibentuk untuk mengelola pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Kabupayen di Distrik Fakfak Timur Tengah juga mampu merangkul semua pihak yang ingin terlibat menyukseskan kegiatan tersebut, kampung Kotam menurut Samaun. Cukup Is The Best

Terima Kasih tak terhingga disampaikan kepada semua piphak yang mendukung dan menyukseskan pelaksanaan MTQ Ke-XI Tahun 2025 kemarin. terutama Kepala Distrik dan Staf, para Kepala Kampung di Wilayah Distrik Fakfak Timur Tengah dan aparat kampungnya,

Masyarakat secara keseluruhan, termasuk Raja Aty-Aty yeng memiliki petuanan disana, Bupati juga mengapresiasi semua masyarakat dari 17 Kafilah yang turut mendukung dan menyukseskan pelaksanaan MTQ tersebut. Kepada orang tua peserta juga Bupati sampaikan terima kasih

Bupati Fakfak juga menyampaikan apresiasi kepada partisipasi 17 Kepala Distrik di Kabupaten Fakfak yang mana merelakan semua staff dan masyarakatnya menyumbangkan semua potensinya menyukseskan MTQ kemarin, ia berpesan jaga kekompakan dan keleluargaan

Dewan Hakim yang telah menilai  jalanya pelaksanaan MTQ khusus bagi peserta yang bertanding sangat luar biasa karena telah menunjukkan sikap obyektifitas dan transparan serta profesionalitasnya terhadap hasil-hasil penampilan peserta MTQ. Semoga kedepan tetap menjaga intergitas.

“Intinya saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan MTQ Ke-XI Tahun 2025 di Kampung Kota. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada wartawan yang sudah berkonstirbusi”, Jelasnya

Sementara Ketua LPTQ Kabupaten Fakfak. Achmad Uswanas menutup rangkaian MTQ Ke-XI Tahun 2025, Sabtu, 4 Oktober 2025 malam. Mengumumpkan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan. LPTQ Kabupaten Fakfak memutuskan Distrik Fakfak Tuan Rumah MTQ Tahun 2027

“Berdasarkan hasil keputusan LPTQ Kabupaten Fakfak. memutuskan Distrik Fakfak akan menjadi tuan rumah MTQ Ke-XII Tahun 2027. Karena tahun 2023 di Fakfak Barat. Tahun 2025 di Fakfak Timur Tengah. maka besok akan kembali ke pusat Kota”, Jelasnya.

Perhatikan Komptensi Dewan Hakim

Ada masukkan dari sejumlah pihak agar kedepan LPTQ harus mmperhatikan kompetensi Dewan Hakim. tidak bermaksud mengatakan Dewan Hakim MTQ Ke-XI Tahun 2025 kemarin tidak kompetensi namun demikian minimal memiliki standard kompetensi yang ada.

Syarat menjadi dewan juri Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) umumnya meliputi kewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berintegritas serta memiliki kompetensi spesifik pada cabang lomba yang akan dihakimi.

Selain itu, calon dewan juri juga wajib memiliki reputasi baik, pernah mengikuti pelatihan perhakiman dan/atau berpengalaman sebagai dewan juri di tingkatan sebelumnya. Syarat Umum dan Karakteristik

Kesehatan: Sehat secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dengan baik.

Kepribadian dan Integritas: Memiliki kepribadian yang tidak tercela, jujur, amanah, dan integritas yang tinggi.

Sikap Adil dan Objektif: Mampu bersikap adil, tidak memihak, dan bertanggung jawab dalam memberikan penilaian.

Reputasi yang Baik: Memiliki nama baik dan reputasi yang positif sebagai dewan hakim.
Kompetensi dan Pengalaman

Kompetensi Cabang Lomba: Memiliki kompetensi dan ilmu yang mumpuni pada salah satu atau lebih cabang MTQ yang dilombakan.

Pengalaman: Pernah menjadi peserta atau dewan hakim pada MTQ/STQ tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional.

Pelatihan Perhakiman: Pernah mengikuti pelatihan perhakiman sesuai tingkatannya dan memiliki sertifikat sebagai bukti. Administrasi dan Rekomendasi

Rekomendasi: Memiliki surat rekomendasi dari LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) Kecamatan atau lembaga keagamaan Islam yang relevan.

Usia Maksimal: Usia dewan hakim juga dibatasi, umumnya maksimal 60 tahun. Proses Rekrutmen Menjadi dewan hakim MTQ tidak sembarang orang, sebab ada prosedur rekrutmen yang harus diikuti.

LPTQ yang melaksanakan MTQ/STQH akan menjadi pihak yang merekrut dewan hakim berdasarkan persyaratan di atas.

Ketua LPTQ Kabupaten Fakfak Achmad Uswanas mengakui Dewan Hakim atau juri pada penilaian MTQ Ke-XI Tahun 2025 di Kampung Kotam Distrik Fakfak Timur Tengah kemarin memenuhi standar kompetensi.

“Alhamdulillah untuk Dewan hakim yang kemarin yang menilai telah memenuhi syarat dan kompetensi untuk melakukan penilaian, dan kedepan kami akan mencoba lagi untuk cabang tilawah baik anak, remaja dan dewasa secara keseluruhan bisa menggunakan penilaian secara digital, guna menepis kekhawatiran para khafilah dalam hal penilaian.” Ulasnya kepada media ini, Senin 6 Oktober 2025 pagi via ponsel selulernya

Namun demikian terkait evaluasi soal pelaksanaan MTQ kedepan tetap dilakukan agar menjadi harapan baru semua pihak. Pihaknya berharap dukungan semua pihak dan menyukseskan setiap event MTQ secara berjenjang.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!