Jakarta – Kekayaan sumber daya alam Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Sumber daya ini adalah aset negara yang perlu dijaga. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada gelaran Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025. Bahlil meminta sumber daya alam ini dapat dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.
“Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (15/10).
Pesan Bahlil ini, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana pengelolaan sumber daya alam, terutama tambang, harus memikirkan generasi mendatang dan dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
“Yang selalu menjadi arahan Presiden kita bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan kita pikir kita habiskan sekaligus, kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya. Yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku,” jelasnya.
Bahlil juga mendorong pemerataan ekonomi hingga ke daerah-daerah melalui sektor pertambangan. Terkait dengan hilirisasi, Pemerintah menyerahkan sekitar 18-20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai USD 38 miliar atau Rp618 triliun. Proyek-proyek digadang-gadang akan menciptakan hingga 300 ribu lapangan pekerjaan langsung dan lebih dari satu juta lapangan pekerjaan tidak langsung.
“Ini adalah cara kehadiran negara untuk mendorong program agar bisa melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah. Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, saya pikir kita akan susah untuk mencapai percepatan-percepatan pembangunan,” tegas Bahlil.
Demi mencapai pemerataan pembangunan hingga ke daerah, melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah memberi kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lokal untuk dapat diberikan prioritas dalam mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Luncurkan Minerba One
Untuk mengakselerasi tata kelola pertambangan yang baik bagi kepentingan masyarakat, Kementerian ESDM terus melakukan inovasi digital. Dimulai dari pembangunan beberapa sistem aplikasi informasi seperti Minerba One Data Indonesia pada 2011, Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan aplikasi pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) pada 2019. Berbagai aplikasi ini kemudian disatukan dan terintegrasi menjadi aplikasi Minerba One yang diluncurkan pada pembukaan Minerba Convex 2025.
“Minerba One hadir menyatukan sistem-sistem yang sudah ada dan sudah dibangun mulai dari hulu, yaitu dari mulai feasibility study, pencatatan sumber daya cadangan, sampai kepada penjualan mineral dan batubara, yang bertujuan agar supaya bisnis proses mulai dari perizinan, produksi, pengawasan, di mana pengawasan ini jumlah dari tim pengawas sangat terbatas sehingga digitalisasi ini mau tidak mau suka atau tidak suka harus kita bangun, dan juga hingga pelaporan berbasis data yang kredibel dan real time,” jelas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno.
Ia juga menyampaikan bahwa Minerba One ini dibangun bukan hanya untuk mempermudah birokrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan layanan publik. Kementerian ESDM berkotmitmen untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha, sekaligus memperkuat peran Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan sektor minerba.
(rls/ret)