Fakfak – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Fakfak diminta untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah lebih dominan dari percepat realisasi penyerapan APBD Kabupaten Fakfak baik APBD Induk maupun APBD Perubahan setiap tahun.
Harud diketahui bahwa salah satu alasan Menteri Keuangan. Purbaya memangkas anggaran transfer ke daerah diseluruh Indonesia karena terlambatnya proses penyerapan anggaran daerah sehingga banyak daerah yang tipa tahun mengembalikannya.
Sebetulnya, jika setiap akhir tahun pengembalian dana dari daerah ke pusat merupakn indikator lemahnya proses penyerapan di daerah, ini dilihat bukan hal sepeleh melainkan tidak disiplinnya pegawai ASN dalam melakukan proses penyerapan.
Bahwa terlambatnya proses penyerapan juga menjadi dampak terhadap proses pelayanan program pemerintahan kepada masyarakat. Sangat berdampak buruk terhadap pelayanan publik. Serta menghambat proses pembangunan karena proyek terlambat.
Sebetulnya akhir tahun seperti ini, khsus di OPD Kabupaten Fakfak. tidak melihat kesempatan untuk bepergian keluar daerah melainan bagaimana melakukan evaluasi terhadap setiap kegiatan induk maupun perubahan agar cepat terserap.
Dampak sangat buruk ketika anggaran induk saja sampai sejauh ini belum selesai penyerapan bahkan sebagian paket masih belum terrealisasi ditambah lagi besok program anggaran perubahan. Pasti terjadi tumpang tindih.
Lagi-lagi, ini menyangkut disiplin dan proses pengelolaan keuangan dan juga disiplin seorang pimpinan OPD dalam mengelola anggaranya maupun programnya sendiri di OPD masing-masing, sebetulnya Bupati dan Wakil Bupati Fakfak hanya mengontrol saja.
Contoh misalnya, SiLPA. Adalah (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja dalam satu periode anggaran, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
SILPA menjadi dana cadangan yang dapat digunakan di masa mendatang untuk menutupi defisit anggaran atau untuk mendanai program pembangunan lain. Buruknya adalah. Terukur realisasi penyerapan sangat tidak maksimal.
Bupati Fakfak. Samaun Dahlan belum lama ini menyoroti adanya disiplin ASN dilingkungan Pemda Fakfak. tidak saja soal jam masuk – keluar kantor tepat waktu, melainkan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerh
Penyerapan adalah salah satu senjata untuk bagaimana bantuan dana pusat tidak terganggu, jika penyerapan baik maka kucuran tidak terhambat namun jika penyerapan sakit-sakitan maka penyaluran juga seperti orang kena struk. Jalan tak kaut.
“Bagi Kepala OPD kalau DPA sudah dibagikan selanjutnya panggil Kabid dan Kasubag agar bagikan kepada mereka terkait kegiatan bidang masing-masing, jangan tunggu lama-lama, kita harus percepat penyerapan sehingga perputaran ekonomi ditengah masyarakat baik”, Tegasnya.
Disuatu ketika juga Bupati minta kepala OPD kurangi perjalanan dinas keluar daerah. Tahan bepergian keluar daerah untuk fokus pada penyerapan anggaran daerah agar program layanan publik berjalan dengan cepat agar ekonomi tidak lesuh ditengah masyarakat.
“Kita baru saja selesai laksanakan dana APBD Induk tahun anggaran 2025. Belum lama lagi kita masuk ke APBD Perubahan. Saya harap kedau tahap hasil pembahasan dan penetapan anggaran ini berjalan, kita sekarang persiapan sidang anggaran 2026 di desember 2025 ini”. Tegasnya.
Keterlambatan penyerapan anggaran daerah menimbulkan berbagai dampak buruk yang signifikan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Dampak ini merambat dari sisi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga kondisi perekonomian lokal.
Dampak pada pembangunan dan pelayanan publik yaitu, Tertundanya proyek pembangunan. (Keterlambatan dalam pencairan dana menyebabkan proyek-proyek pembangunan, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya, tidak dapat dimulai atau berjalan sesuai rencana).
Penurunan kualitas pelayanan publik. (Program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti di sektor kesehatan dan pendidikan, akan terganggu. Ini bisa terjadi karena dana operasional atau pengadaan barang dan jasa yang diperlukan tidak tersedia tepat waktu).
Pelaksanaan kegiatan tidak efektif dan efisien. (Dengan waktu pelaksanaan yang terpotong akibat penyerapan yang lambat, banyak kegiatan pemerintah daerah menjadi tidak maksimal dan tujuan yang diharapkan sulit tercapai).
Dampak pada perekonomian daerah yaitu, Terhambatnya perputaran ekonomi. (Ketika pemerintah daerah menunda pembayaran kepada pihak ketiga (kontraktor, pemasok, dll.), perputaran uang di masyarakat menjadi lambat. Hal ini membuat kondisi ekonomi menjadi stagnan dan berdampak negatif pada pelaku usaha lokal).
Inflasi yang tidak stabil. (Keterlambatan pencairan dana dapat mempengaruhi kondisi inflasi di daerah, yang berakibat pada ketidakstabilan ekonomi dan daya beli masyarakat.)
Potensi gagal lelang. (Banyak kegiatan yang terlambat dimulai karena gagalnya proses lelang. Akibatnya, pemerintah daerah harus mengulang kembali proses tersebut, yang semakin memperlambat penyerapan dan pencapaian target).
Dampak administratif dan sanksi yaitu, Penurunan kinerja pemerintah daerah. (Penyerapan anggaran yang buruk mencerminkan lemahnya perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan program di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).)
Sanksi administratif dari pemerintah pusat. (Jika keterlambatan terjadi karena pengesahan APBD yang molor, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi. Salah satu contoh sanksinya adalah penundaan pencairan gaji pokok dan tunjangan bagi kepala daerah dan anggota DPRD.)
Rencana kegiatan terganggu. (Pola penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun dapat mengganggu kinerja rencana kegiatan dan kebijakan secara keseluruhan)
“Secara keseluruhan, penyerapan anggaran yang sangat terlambat menciptakan siklus negatif yang merugikan semua pihak, dari masyarakat hingga birokrasi pemerintahan”. Tegasnya.
(ret)