9.2 C
New York
Kamis, November 6, 2025

Buy now

DPP Tunjuk Mocha Sebagai Plt Ketua DPD Golkar Papua Barat, Segera Gelar Musda

Manokwari – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Bahlil Lahadalia mengeluarkan surat resminya menunjuk Ketua Bappilu DPP Partai Golkar. Wilayah Maluku Papua. Mohammad Uswanas yang juga adalah Mantan Bupati Fakfak 2 periode sebagai Plt. Ketua DPD Golkar Papua Barat menggantikan Paulus Waterpaul.

Penunjukan Mohammad Uswanas sebagai Plt. Ketua DPD Golkar Papua Barat menggantikan Paulus Waterpaul berdasarkan Surat Keputusan DPP Nomor : Skep- 122 /DPP/GOLKAR/X/2025 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat.

DPP mempertimbangkan bahwa dalam rangka menjalankan roda organisasi serta konsolidasi Partai Golkar di Provinsi Papua Barat terutama dalam merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah Partai Golkar Provinsi Papua Barat, maka DPP Partai Golkar perlu menunjuk dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat.

“Menunjuk dan mengesahkan Saudara Muhammad Uswanas, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku Papua DPP Partai Golkar untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat menggantikan Saudara Paulus Waterpauw.”, Begitu bunyi SK dalam Keputusan DPP. Tertanggal 31 Oktober 2025 kemarin.

Lanjut dijelaksan dalam lajur berikut SK tersebut bahwa, Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor : Skep-623/DPP/GOLKAR/ XI/2023 tanggal 26 November 2023 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Papua Barat masa bakti 2020-2025 (Hasil Musdalub), mengalami perubahan pada jabatan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat.

Uswanas sebagai Plt. Ketua DPD Golkar Papua Barat yang baru menggantikan PW diminta untuk merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda Partai Golkar Provinsi Papua Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepadanya diultimatum DPP Golkar bahwa masa berlaku jabatan (Plt) berkahir setelah tahapan pelaksanaan Musda Golkar Papua Barat dan segera laporkan hasil Musda itu kepada Ketua Umum DPP Golkar di Jakarta.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor : Skep-623/DPP/GOLKAR/XI/2023 tanggal 26 November 2023 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Papua Barat masa bakti 2020-2025 (Hasil Musdalub), mengalami perubahan pada jabatan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat.”, tegasnya kutipan SK tersebut.

Musda Partai Golkar Provinsi Papua Barat Segera Digelar :

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menetapkan waktu pelaksanaan Musda Partai Golkar Provinsi Papua Barat. 8 November 2025 mendatang.

Hal itu berdasarkan surat DPP Nomor : B-816/DPP/GOLKAR/XI/2025. Perihal : Penetapan waktu penyelenggaraan MUSDA Partai GOLKAR Prov. Papua Barat.

Dasar :

  1. Keputusan Musyawarah Nasional XI Partai Golongan Karya Tahun 2024 Nomor: VII/MUNAS-XI/GOLKAR/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Program Umum Partai Golongan Karya.
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-3.AH. 11.03 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.
  3. Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golongan Karya Nomor: JUKLAK-2/DPP/ GOLKAR/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah- Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah.

“Sehubungan dengan dasar tersebut diatas, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya menetapkan waktu penyelenggaraan MUSDA Partai GOLKAR Provinsi Papua Barat pada Sabtu, 8 November 2025 di Manokwari dengan berpedoman pada peraturan dan ketentuan organisasi yang berlaku.”. Tegasnya.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!