Fakfak – Wakil Bupati Fakfak. Drs Donatus Nimbitkendik, MTP mengapresiasi dan menyambut baik langkah tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak yang mana telah menolak dengan tegas Perda Miras Produk Inisiatif DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Fakfak beberapa waktu kemarin. MUI Kabupaten Fakfak menyatakan menolak dengan tegas Ranperda Miras bahasan DPRK Fakfak melalui uji publik tersebut.
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Fakfak. Donatus ketika memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi III Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak. menurut Wakil Bupati Fakfak bahwa masih terlihat diberbagai lingkungan rumah dan kompleks banyak kalangan generasi mudah baik yang sudah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga masih suka mengkonsumsi minuman keras.
Ia menyampaikan bahwa Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak setidaknya dalam pembahasan sidang-sidang komisi nantinya untuk dimasukkan dalam rekomendasi terkait dengan masih menjamurnya minuma beralkohol di Kabupaten Fakfak akibatnya banyak generasi muda papua masih memilih mengkonsumsi minuman tersebut dan menjadi ancaman bagi generasi penerus di Tanah ini.
Donatus ungkapkan bahwa bagi generasi muda yang sudah berkeluarga dengan sengaja setiap saat mengkonsumsi minuman beralkohol dampaknya anak-anak yang harusnya menjadi harapan negeri ini kembali suka berkelahi dengan istri nyaris istrinya suka dibantai secara kekerasan fisik. Hal inilah yang menjadi sorotan pemerintah daerah agar dibantu Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak.
“Saya terima kasih kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang kemarin sudah datang ke DPRD Fakfak dan menyatakan bahwa mereka menolak dengan tegas tentang beredarnya minuman keras di daerah ini, kalau kita sayang, kita sayang, dan kita sayang pada generasi kita saat ini untuk kedepan mereka pintar dan cerdas maka minuman keras harus ditiadakan di Fakfak”, Tegas Wakil Bupati Fakfak.
Wakil Bupati Fakfak setelah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MUI Kabupaten Fakfak. ditengah forum Konferensi III Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak. ia berharap Dewan Adat bisa bersatu dengan lintas masyarakat adat lainya untuk menolak kehadiran Miras di Kabupaten Fakfak. jika masih sayang dan cinta terhadap masa depan generasi Fakfak.
“Saya tidak pernah lihat dari Pendapatan daerah. Mana bagian yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah dari minuman ini. Sehingga ini saya pikir wajib dikaji kembali dan harus ditetapkan.”, Ungkap Wakil Bupati Fakfak. Drs Donatus Nimbitkendik. MTP. Sembari menambahkan. Ketika malam minggu anak-anak suka keliaran bahkan ada yang pesta miras disepanjang jalan baru.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak secara resmi menyerahkan hasil kajian terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) inisiatif DPRK Fakfak. Penyerahan dilakukan langsung kepada Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, di ruang kerjanya pada Jumat, (31 Oktober 2025) lalu.
Kajian tersebut melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam (ormas Islam) dan organisasi kepemudaan Islam (OKPI) di Kabupaten Fakfak. Sebelumnya, rancangan Perda miras ini telah melalui uji publik pertama pada 25 Juni 2025 di gedung sidang DPRK Fakfak.
Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Muhammadon Daeng Husein, menyampaikan bahwa hasil kajian MUI menolak rancangan Perda tersebut. Menurutnya, dari berbagai aspek baik agama maupun sosial keberadaan Perda yang melegalkan miras akan membawa dampak negatif bagi masyarakat.
“Hasil kajian MUI intinya menolak rancangan Perda inisiatif DPR terkait miras di Kabupaten Fakfak. Bagi umat Islam, miras hukumnya haram. Dari sisi sosial, miras juga sering menjadi penyebab munculnya berbagai kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan,” ujar Muhammadon usai pertemuan.
Ia menegaskan, MUI bersama ormas Islam dan OKPI akan terus mengawal proses pembahasan hingga tahap uji publik kedua agar aspirasi masyarakat, terutama umat Islam, dapat terakomodasi.
“Kami akan tetap memberikan masukan dan tekanan positif dalam uji publik kedua nanti, agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada upaya menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak buruk miras,” tambahnya.
(ret)


