“KPU mengklaim penggunaan jet pribadi merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances), bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum, malah penggunaan jet pribadi justru menghemat anggaran.”

Jakarta – Tak kurang dari 59 kali Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas. Anggaran yang dihabiskan untuk penggunaan jet pribadi itu sangat besar sekitar Rp90 miliar.
Afifuddin bersama dengan empat anggota KPU lainnya yaitu Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat dijatuhi sanksi peringatan keras setelah puluhan kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025) lalu, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa kelima anggota KPU itu melakukan 59 kali perjalanan dinas dengan menggunakan jet pribadi. Dimana tak ada satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik.
Ratna menjelaskan Ketua KPU dan anggotanya beralasan bahwa penggunaan jet pribadi ditujukan untuk monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun faktanya, daerah-daerah yang dituju bukan daerah 3T dan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai misalnya Bali dan Kuala Lumpur, Malaysia.
Kelimanya bahkan terungkap menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650. Dan perjalanan dinas yang dilakukan hanya bertujuan untuk monitoring di Bali dan penghitungan suara di luar negeri yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Persada Harahap, dan teradu 5 August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut polemik pemakaian jet pribadi.
Menurut Rifqi, meskipun persoalan pemakaian jet pribadi pimpinan KPU itu terjadi sebelum pihaknya dilantik sebagai anggota DPR 2024-2029, Komisi II melihat persoalan itu penting untuk evaluasi lembaga tersebut di masa mendatang.
“Kami akan mempelajari putusannya dan kami akan memanggil KPU, termasuk Bawaslu juga,” kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dipelajari KPK
Tak hanya Komisi II DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mempelajari putusan DKPP atas pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya karena menggunakan jet pribadi dengan biaya Rp 90 miliar.
“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025) lalu.
Budi mengatakan putusan DKPP akan menjadi salah satu referensi bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan jet pribadi oleh komisioner KPU. Sementara terkait laporan masyarakat soal penggunaan jet pribadi Ketua KPU, Budi belum bisa menyampaikan secara detail perkembangan kasusnya.
Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia) melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU ke KPK. Pengadaan jet itu diduga terkait perjalanan dinas pada 2024 lalu.
“Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin,” kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025) lalu.
Mereka melapor usai mendapati sejumlah temuan yang salah satunya dugaan penggelembungan nilai kontrak dengan perusahaan private jet. Dimana nilai kontrak itu melebihi dari pagu anggaran.
“Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak,” ujar dia.
Mereka juga melaporkan KPU karena dianggap kurang transparan terkait anggaran pengadaan jet tersebut. KPU juga dilaporkan karena private jet diduga dipakai untuk perjalanan dinas ke pulau yang sebenarnya bisa dijangkau pesawat komersil, yang kemudian hal ini kemudian menjadi temuan DKPP.
“Tetapi menurut analisa kami dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. Sehingga bisa digunakan pesawat-pesawat komersial. Contohnya ada yang ke Bali, ada yang ke Surabaya, ada yang ke Banjarmasin, ada yang ke Malang dan lain sebagainya,” kata peneliti Trend Asia Zakki Amali.
Respons Ketua KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memberikan klarifikasi terkait dengan penggunaan pesawat jet pribadi untuk perjalanan dinas dalam Pemilu 2024. Menurutnya, penggunaan jet pribadi merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances), bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Oleh karenanya, KPU pusat harus memantau dan memastikan kesiapan serta distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan.
Ia beralasan transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak dengan agenda padat. Selain itu, penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu.
Namun, dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang tidak masuk kategori 3T justru mengalami masalah. Oleh sebab itu, ia mengklaim, penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, melainkan juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu yang sangat singkat, misalnya kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
“Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. Konteksnya bukan hanya jarak geografis, tetapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata Afifuddin dalam siaran persnya, Kamis (30/10/2025).
Di sisi lain, penggunaan jet pribadi juga diperuntukkan sebagai bentuk meminimalisir kesalahan distribusi logistik dan efisiensi anggaran logistik. KPU menilai monitoring dan inspeksi mendadak menggunakan jet pribadi membuat daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya didistribusikan ke kecamatan dan TPS.
“Mereka merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, KPU RI tidak hanya menerima laporan tetapi juga langsung memantau ke lapangan,” kata Afifuddin.
Berbagai daerah yang biasanya mengalami keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024, bahkan terdapat efisiensi anggaran logistik hingga Rp 380 miliar. Afifuddin juga menyebutan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Ia mengatakan, proses penggunaan anggaran itu dilakukan secara transparan, terdata, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan review oleh pengawas internal KPU. “Dengan demikian, terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet. Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” ucap Afifuddin
Meski begitu, KPU tetap mendengarkan suara publik, tetapi juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas. KPU juga menegaskan bahwa untuk kegiatan monitoring dan supervisi biasa, di luar situasi luar biasa tersebut, KPU tetap menggunakan penerbangan reguler biasa.
“KPU berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan media mengenai konteks serta niat baik di balik keputusan tersebut. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi,” kata Afifuddin. (Sumber : Hukumonline.com)


