Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak (DPRK) Jalur Otsus marah besar ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Fakfak saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah dan steakholder terkait. Termasuk BPN Fakfak, Senin, 26 Januari 2026 pagi soal proses penerbitan sertifikat yang melingkup 98 ribu meter persegi lebih lahan yang telah berhasil di Eksekusi Pengadilan Negeri Fakfak. 15 Januari 2026 lalu.
Selain Anggota DPRK Jalur Parpol. Dua Anggota DPRK Jalur Otsus. Valen Kabes dan Jun Rohrohmana marah besar ke Badan Pertanahan saat RDP kemarin. pasalnya mereka sangat tidak terima alasan BPN mengungkapkan data saksi-saksi dalam penandatanganan batas wilayah tanah/lahan seluas 98 ribu meter persegi itu diluar proses normalnya.
Keduanya. (Valen Kabes dan Junaidi Rohrohmana-red) yakin para saksi yang diajukan pengusul/Hendro Gunawan dan dijadikan alasan kelengkapan administrasi secara formal oleh pihak pertanahan ketika itu adalah keliru bahkan salah alamat karena mereka bukan orang yang tepat dan memiliki hak atas kepemilikan lahan tersebut. Valen senada dengan Jun sangat sayangkan mekanisme yang diterapkan pihak pertanahan.
Meskipun pihak Badan Pertanahan yang hadir kemarin menyampaikan bahwa sertifikat kepemilikan lahan 98 ribu meter persegi. Adalah produk kanwil Pertanahan Provinsi Papua (Ketika itu Irian Jaya). Sayangnya. Data yang dimiliki hingga melahirkan sebuah sertifikat tanah seluas puluhan ribu meter tersebut diprotes keras dua Anggota DPRK Fakfak Jalur Otsus, mereka menyatakan proses penerbitan sertifikat harus memiliki bukti otentik dilapangan. Bukan sekedar dibalik meja.
Pemerintah Daerah dan DPRD Fakfak merujuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 4 menyatakan. Negara menguasai hutan lindung untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkannya bagi kesejahteraan umum tanpa menghilangkan fungsi pokoknya sebagai penyangga kehidupan. Pemanfaatan oleh masyarakat dapat dilakukan melalui skema perhutanan sosial atau izin khusus dengan tetap menjaga ekosistem.
Ditegaskan didalam regulasi produk Tahun 1999 itu bahwa Kawasan hutan lindung tidak boleh disertifikatkan sebagai hak milik pribadi (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan hanya hak pengelolaan atau izin pemanfaatan. Pemerintah juga bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin atau praktik ilegal di kawasan hutan untuk mengembalikan fungsinya bagi kepentingan masyarakat luas.
Berbeda dengan keputusan Badan Pertanahan terkait lahan 98 ribu meter persegi tersebut. BPN menerbitkan sertifikat tersebut kepada Hendro Gunawan adalah sebagai Hak Milik. Sehingga dapat dikatakan sertifikat tersebut menjadi hak patten yang kemudian tidak gampang digugurkan kecuali melalui proses peradilan diatasnya.
Pelaksanaan eksekusi kemarin didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak Nomor : 01/Pdt.Eksekusi/2024/PN Fakfak, Langkah tersebut menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Ffk jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 69/PDT/2020/PT JAP jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2972 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Forum RDP Senin, 26 Januari 2026 kemarin antara Eksekutif dan Legislatif menghadirkan para pihak OPD Teknis termasuk BPN Fakfak mereka kejar informasi siapa saksi yang berani menandatangani batas – batas tanah seluas 98 ribu meter pesegi tersebut sehingga bisa beranakan sebuah sertifikat yang sangat mahal ini.
Junaidi Rohrohmana/Anggota DPRK Jalur Otsus. sangat sayangkan kinerja pertanahan bahwa sebetulnya pertanahan lakukan survei lapangan dan lakukan pencocokan data dengan mempertanyakan siapa pemilik lahan sebenarnya dari arah berbagai batas, Bukan sekedar melegalkan orang yang tidak berkompeten menjadi saksi sebagaimana data yang dimiliki BPN.
Pihak pertanahan dalam kesempatan kemarin telah menguraikan proses penerbitan sebuah sertifikat layaknya proses normal di Badan Pertanahan Nasional, termasuk mengungkap proses penerbitan sertifikat lahan seluas 98 ribu meter persegi tersebut juga diproses selayaknya sertifikat lainya dan telah menempuh jalur-jalur secara formal dan normal. Terang pihak pertanahan yang ikut RDP di ruang sidang DPRK Fakfak.
Valen Kabes/Anggota DPRK Fakfak Jalur Otsus juga menilai tindakan pertanahan atas penerbitan sertifikat hak milik tersebut sangat ditakutkan karena berimplikasi pada anak / cucu mereka kedepan. ia mengatakan mendukung pemerintah tempuh jalur hukum untuk memproses kembalinya lahan yang didalamnya ada kekayaan cagar alam di Wilayah kalimati.
Ia lanjut mengatakan bahwa yang terjadi saat ini ulah penerbitan sertifikat diatas lahan cagar alam maka yang dirugikan adalah masyarakat adat maupun pemerintah daerah, Kabes menegaskan Wilayah Papua sebagian besar adalah tanah adat dan masyarakat lokal hidup dengan kekayaan alamnya sendiri seperti cagar Alam dan lain-lain. tiba-tiba dikagetkan dengan hilangnya puluhan ribu meter persegi. Miris. kata dia.
“Saya yakin ketika itu kamu orang pertanahan ini tidak naik ke lokasi. kondisi waktu itu sangat tidak mungkin kamu pertanahan naik survei karena lumpur dan masih hutan. bagaimana kalian mau survei, dari mana kamu tau patok dari mana ke mana.”, Kata Valen dengan nada kesal disampaikan kepada perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Fakfak yang hadir.
Berdasaran data yang diperoleh media ini, Pada tanggal 11 Maret 2025 lalu telah dilakukan pembahasan atas penerbitan Sertifikat SHM pada Wilayah KSDA (CA) Pegunungan Fakfak. Peserta Rapat didalamnya Paniter Pengadilan Negeri Fakfak menyetujui serta memutuskan beberapa hal penting untuk dapat ditindaklanjuti sebagai berikut :
Kawasan konservasi di Kabupaten Fakfak terdapat pada 2 lokasi yaitu Kawasan Cagar Alam (CA) Pegunungan Fakfak dan Pulau Sabuda yang telah di tunjuk atau disahkan oleh Negara sejak Tahun 1982. kemudian, Adanya Sertifikat SHM Nomor 367 Tanggal 7 Juni 1994 atas nama Hendro Gunawan seluas 98.789 M² yang masuk dalam kawasan hutan lindung atau Kawasan Konservasi Cagar Alam (CA) Pegunungan Fakfak.
Terdapat 3 (tiga) permasalahan terhadap Sertifikat SHM 367 dalam Kawasan hutan lindung atau Kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Pegunungan Fakfak yaitu: Pertama, Masalah Keperdataan yang telah ditempuh di lembaga peradilan tinggi pertama Fakfak, Banding Pengadilan Tinggi Jayapura sampai pada Kasasi Mahkamah Agung; Kedua, Secara administrasi SHM Sertifikat Nomor : 367 An. Hendro Gunawan, diindikasikan terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan atau Kawasan Konservasi Cagar Alam Pegunungan Fakfak;
Ketiga, Terjadinya pelanggaran melawan hukum atas penerbitan Sertifikat SHM atas nama Hendro Gunawan Tahun 1994, padahal sudah ada regulasi yang di tunjuk/disahkan Negara Tahun1982 terhadap penetapan Kawasan Konservasi Hutan Lindung Cagar Alam (CA) Pegunungan Fakfak dan sudah diberitahu oleh KSDA bahwa lokasi tersebut sudah menjadi Tanah Negara tetapi, mereka tetap melaksanakan kehendaknnya sehingga mengeluarkan Sertifikat tersebut
Bahwa pemerintah tidak memberikan ijin dalam bentuk apapun di lokasi sengketa atau Lokasi SHM Nomor 367 yang masuk dalam Kawasan konservasi dalam rangka penyelamatan hutan lindung Cagar Alam (CA) Pegunungan Fakfak tersebut. karena itu, tugas pemeritah wajib membebaskan Kawasan tersebut termasuk lokasi SHM Nomor 367 yang bebas dari legalitas untuk mempertahankan Kawasan Konservasi atau Hutan Lindung Pegunungan Fakfak.


