6.5 C
New York
Jumat, April 3, 2026

Buy now

Pakaian Dinas ASN Ditanggung Negara, Mengunduh Peraturan ini

Jakarta – Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam Pasal 30 menjelaskan bahwa :

“Ayat (1). Pendanaan Pakaian  Dinas di  lingkungan  Kementerian  bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ayat (2) Pendanaan Pakaian Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

Ayat (3). Pendanaan Pakaian Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota” Jelas Peremndagri 10 Tahun 2024.

Dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pakaian Dinas Kementerian bersumber dari APBN, Sementara untuk Pakaian Dinas ASN Provinsi dibebankan ke APBD Provinsi, sedangkan Pakaian Dinas ASN Kabupaten/Kota menjadi melalui APBD Kabupaten/Kota.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!