Maria A. Alkaff :
“Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut), Yusril Mahendra Butar Butar, mengaku menerima teror dan intimidasi usai menggelar forum diskusi terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus.”

Jakarta – HARUS LEBIH BERHATI-HATI.! Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel Naswedan kembali menyoroti pelaku penyiraman air keras terhadap aktifis Kontras. Indera Yunus beberapa saat kemarin.
Novel katakan. Ada indikasi kuat. Pelaku penyiraman air keras terhadap Indera Yunus dalam proses hukum kedepan hanya bisa menyentuh orang lapangan alias yang melakukan aksi penyiraman.
Hal itu disampaikan Novel dalam akun twitternya.@nazaqistsha diunggah mataradarindonesia.com, Senin, 30 Maret 2026 malam. Novel berkeyakinan kuat bahwa pelaku upayah pembunuhan Indera Yunus. Perkara inipun hanya menyentuh pelaku lapangan. Kata Novel Baswedan.
Pertama, para pelaku lapangan terlihat PD alias jumawa. Mereka dengan sengaja teledor melakukan upaya serangannya di hadapan banyak rekaman CCTV, tanpa penutup wajah, tanpa upaya serius dan profesional menghilangkan jejak dan barang bukti. Hal demikian, mengindikasikan, para pelaku merasa aman dan nyaman, tidak khawatir akan dijerat sanksi tegas yang menjerakan.
Kedua, jika benar dugaan ini adalah operasi intelijen, maka garis komandonya mestinya harus dirunut, dan semua dimintai pertanggung jawaban, tidak cukup hanya dengan penggantian KABAIS. Pun, kalau ada yang diberi sanksi pidana penjara, seharusnya bukan hanya kepada pelaku lapangan, tapi hingga ke semua pelaku utama, dan aktor intelektualnya.
“Indikasi yang sejauh ini menguat, jangankan pelaku utama dihukum, bahkan belum tentu semua pelaku lapangan dijerat. Indikator paling jelas, empat tersangka yang ditetapkan PUSPOM TNI, berbeda dengan inisial pelaku yang diumumkan POLRI.”. Terang Novel Baswedan.
Ketiga, langkah-langkah menggiring perkara ini ke lingkup pidana militer dan disidangkan di pengadilan militer, adalah modus yang kerap dilakukan untuk melindungi pelaku lapangan hanya dihukum ringan, dan pelaku utama atau aktor intelektual tidak tersentuh hukum pidana sama sekali.
Keempat, tidak menyegerakan pembentukan Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan tokoh Masyarakat kredibel, adalah kesalahan. Karena, menyerahkan kasus bernuansa keterlibatan aparat negara, apakah TNI ataupun Polri, ke proses penegakan hukum biasa, ujungnya tidak akan pernah efektif.
Polri akan ewuh-pakewuh menangani perkara yang melibatkan tentara, sedangkan Puspom TNI, biasanya terkendala benturan kepentingan melindungi korps institusinya.
Bahkan, dengan Presiden SBY yang membentuk TPF sekalipun, aktor utama yang diduga mendalangi pembunuhan Munir, tetap tidak berhasil diungkap, apalagi ditangkap.
“Ketika menangani pembunuhan Munir, Presiden SBY mengatakan, “It is a test of our history”. Ujian yang hingga kini gagal meminta pertanggung jawaban pelaku utamanya.”, Ucap Novel dalam perbandinganya dengan kasus Indera saat ini.
Dalam kasus serupa, kata Novel. pelaku pembunuhan dengan air keras yang membutakan mata Novel Baswedan, Brigadir Polisi Ronny Bugis dan Brigadir Polisi Rahmat Kadir Mahulette,
Masing-masing “hanya” divonis 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara. Tanpa pernah diungkap siapa dalang yang memerintahkan penyerangan tersebut.
“Maka, sekarang saatnya, Presiden Jenderal Prabowo memutus mata rangkai kegagalan sejarah yang terus berulang terkait penyerangan dan pembunuhan para aktivis.”, Ujarnya.
Novel minta bahwa, sebagai Presiden, Panglima tertinggi, tidak ada kekuatan yang bisa menghalangi Prabowo untuk mendorong diungkap tuntasnya seluruh pelaku, termasuk penyandang dana, dan pelaku utama atau aktor intelektual penyerangan Andrie Yunus.
“Yang bisa menghalangi hanyalah ketakutan dan self-censorship dari Prabowo sendiri. Saya berpendapat, dalam hal mengungkap pelaku utama penyerangan ataupun pembunuhan aktivis, aparat negara kita bukanlah tidak MAMPU (unable), tetapi lebih karena kita tidak MAU (unwilling).”, Kritiknya.
Lanjut diuraikan, Sejarah republik terus mengulang pola yang sama, hanya menghukum dan mengorbankan pelaku lapangan, dan selalu membebaskan pelaku utama atau aktor intelektualnya.
“Jika sejarah buruk dan mata rantai kejahatan demikian terus dibiarkan, maka dapat dipastikan hanya soal waktu kejadian penyerangan dan upaya pembunuhan aktivis akan kembali berulang.”, Urai Novel.
Sebagai pribadi yang dikenal patriot dan cinta Indonesia, serta rela berkorban demi kepentingan republik, sekarang adalah waktu pembuktian bagi Jenderal Prabowo.
“The moment of proof. Ibu Pertiwi memanggil. Saatnya Presiden untuk tegas mengeksekusi aksi, dan tidak hanya bergoyang gemoy ataupun lantang berorasi.”, Tantang Novel Baswedan dalam akun twitter tersebut dikutip media ini.
Sementara itu :
Usai FGD Kasus Indera Yunus, Teror Menyasar Ketum Badko HMI Sumatera Utara
Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara (Sumut) kembali mendapat dugaan terror. Melalui akun twitter yang berhasil diunggah mataradarindonesia.com, Senin, 30 Maret 2026 malam. @Maria.Alkaff mengakui telah terjadi Watshapp berantai bernada ancaman kepada Ketum Badko HMI Sumut.
“Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut), Yusril Mahendra Butar Butar, mengaku menerima teror dan intimidasi usai menggelar forum diskusi terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus.”, jelasnya, 30 Maret 2026 dikutip media ini
Disampaikan bahwa Teror tersebut diduga dilakukan oleh pihak tak dikenal melalui pesan singkat WhatsApp yang berisi ancaman serta upaya intimidasi agar kegiatan diskusi tersebut dihapus dari media sosial.
“Dalam percakapan yang diterima, pelaku meminta agar video kegiatan diskusi yang diunggah di platform Instagram dan TikTok segera dihapus.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengklaim mengetahui keberadaan keluarga serta aktivitas pribadi Yusril, yang mengarah pada bentuk ancaman serius.”, Ungkpanya.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar menghadapi segala bentuk tekanan.
(ret)


