5.1 C
New York
Senin, April 20, 2026

Buy now

Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Harus Dikelola Pihak Ketiga

Mantan Bupati Fakfak dan Mantan Wakil Bupati Fakfak serta Mantan Sekda Fakfak (Wahidin Puarada, Said Hindom, dan Nasrun P Elake) tampak Cahrales Kambu. Eks Kadis Perdagangan (kini Stasus Bupati) ketika melihat hasil perolehan suara di media data SANTUN unggul di Pilkada Fakfak 2024 lalu. hadir juga pasangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Samaun dahlan-Donatus Nimbitkendik, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Mantan Bupati Fakfak dan Mantan Wakil Bupati Fakfak serta Mantan Sekda Fakfak (Wahidin Puarada, Said Hindom, dan Nasrun P Elake) tampak Cahrales Kambu. Eks Kadis Perdagangan (kini Stasus Bupati) ketika melihat hasil perolehan suara di media data SANTUN unggul di Pilkada Fakfak 2024 lalu. hadir juga pasangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Samaun dahlan-Donatus Nimbitkendik, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Pasar merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual, begitulah cara pembeli dan penjual melakukan transaksi dan dapat memenuhi kebutuhannya. Pasar diciptakan berdasarkan kebutuhan manusia yang berbeda satu sama lain. Awalnya, transaksi pasar terjadi melalui pertukaran barang atau barter. Namun seiring waktu, orang tidak lagi berdagang atau bertukar, tetapi menggunakan uang sebagai alat pembayaran.

Fungsi pasar tersendiri merupakan sesuatu yang sangat penting bagi mobilisasi dan pengembangan ekonomi masyarakat di daerah tersebut. Pasar perlu dikelola dan diatur agar perekonomian masyarakat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah, Retribusi pasar adalah jumlah pajak yang dipungut oleh pedagang yang menjual di pasar. Retribusi pasar biasanya termasuk biaya kebersihan, biaya parkir khusus, biaya MCK atau biaya lainnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak segera memikirkan untuk bagaimana melakukan kerjasama dengan pihak ketiga agar dapat mengelola pasar rakyat thumburuni di Fakfak, selain pasar. Ada beberapa obyek dan asset daerah yang dapat dikelola agar bisa menghasilan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Hal ini dimaksudkan agar dalam tata pengelolaan asset-asset tersebut yang berdampak terhadap pendapatan asli daerah dapat diukur secara jelas dan terukur. Namun jika pengelolaan asset itu selama masih ditangani langsung oleh pemerintah daerah melalui OPD Teknis maka tidak akan memberikan efek PAD yang signifikan. Sebab pengelolaan secara professional hanya bisa terlihat pada pihak swasta bukan petugas yang ditugaskan pihak OPD dilapangan.

Pengelolaan itu bisa dikerjasamakan dengan Swatsa, BUMD, atau Koperasi. Ini adalah strategi yang diyakini efektif untuk meingkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di pasar dan sekelilingnya. Misalnya, Pasar Rakyat Thumburuni. Tidak saja menarik retribusi parkir melalinkan reatribusi penggunaan meja, serta pengelollan WC maupun potensi yang lainya. Ini ditegaskan agar pengelolaan secara professional dan efektif.

Jika dilihat dari sisi keuntungan kenapa pihak ketiga yang harus mengelola asset daerah yang dapat mendatangkan pendapatan asli daerah, bahwa pihak ketiga berorientasi pada keuntungan, sehingga cenderung melakukan perbaikan fasilitas pasar agar lebih nyaman, yang berdampak pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Itulah sebabnya manfaat pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga agar memperhatikan pembangunan, rehabilitasi dan pengelolaan pasar rakyat.

Bahwa ada celah profesinolaitas yang dimiliki jika pengalihan pengelolaan ke pihak swasta atau perusahaan daerah dapat membawa perubahan manajerial yang lebih profesional, yang pada akhirnya meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi dan menaikkan PAD benar-benar terlihat secara jelas dan terukur. Bukan sekedar laporan diatas kertas.

Dengan manajemen yang lebih profesional, pengelolaan pasar diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan bagi daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja dan memperkuat fungsi pasar sebagai sarana distribusi barang. Sebetulnya tidak saja pasar rakyat thumburuni, ada beberapa asset lainya seperti pasar Dulan Pokpok dan Pasar Danaweria di sebrang. Semuanya harus dikelola secara professional dan itu ada pada kinerja pihak ketiga.

Sebetulnya bukan pasar saja, beberapa asset daerah yang sangat berpotensi mendatangkan PAD selama ini juga harus diambil alih pihak ketiga, seperti pengelolaan Stadion 16 November, Gedung GOR krapangit Gewab Fakfak, serta Gedung KONI Kabupaten Fakfak, parkiran beberapa toko di Fakfak seperti Dewat, toko sepanjang Izzak Tellusa, dan banyak lagi asset yang harus ditangani secara profesional. Termasuk pasar tanjung wagom dan terminal kendaraan umum.

Tidak bisa pengelolaan ini dilakukan tidak secara professional. Pemerintah harusnya terbuka dan transparan. Wajib membuka diri soal mekanisme pengelolaan asset tersebut melihat cotnoh daerah lain diluar Fakfak, contoh terdekat adalah Kota Sorong, oleh karena itu pemerintah wajib merancangan peraturan daerah dan turunnya dengan Peraturan Bupati sebagai operasional dari Peraturan Daerah. Ini semata-mata untuk bagaimana mendatangakan PAD yang sehat.

Diketahui, Salah satu aspek penting pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dimana APBD merupakan kebijaksanaan keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai pertimbangan lainnya, dengan maksud agar penyusunan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi anggaran. Pendapatan dan belanja daerah mudah dilakukan.

APBD menjadi sarana bagi pihak tertentu untuk melihat atau mengetahui pengetahuan daerah baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Pendapatan asli daerah terdiri dari pos pajak daerah, pos retribusi daerah, pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, Pendapatan ini diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan rakyat.

Salah seorng warga minta kepada Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak agar dapat memberikan pertimbangan soal profesinoalitasnya pengelolaan pasar rakyat thumburuni maupun asset penting lainya di Fakfak guna memperoleh pendapatan asli daerah yang baik dan berkwalitas. ia menyampaikan bahwa tujuan utamanya adalah untuk bagaimana pasar itu tidak saja fokus pada penarikan retibusi melainkan memperhatikan kondisi fisik serta terjaga keutuhan pasar dimaksud.

“Jadi, pemerintah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sudah sangat memberikan fasilitas yang memadai untuk mama-mama kita di Fakfak agar mereka berjualan, persoalan kemudian adalah, OPD Teknis harus lebih cerdas dan berani terbuka agar bekerja secara profesional. maskudnya adalah, pengelolaan pasar itu harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga agar tidak saja menarik retribusi melainkan dapat mengelola pasar itu secara utuh dan dapat merawatnya secara baik, termasuk juga mengelola asset-asset lainya di Fakfak, harus ada kerja sama berdasarkan Perda dan Perbup Fakfak”, Terang salah seorang peduli pembangunan fakfak yang tak mau disebutkan namanya, Senin, 20 April 2026 siang.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!