Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra memberi bocoran soal tujuan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril awalnya menyampaikan bahwa penyadapan itu terindikasi untuk makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional.
Sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” ujar Yusril saat konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh, di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026) dikutip media ini.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Selain Listyo Sigit, dua orang tersangka lainnya berinisial ASN dan EH yang merujuk pada Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Lemdiklat Polri.
Ketiga tersangka tersebut diduga menyadap secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.
Menko Yusril menjelaskan indikasi makar dalam perkara ini tidak bermaksud untuk membunuh, melainkan demi menghambat agar Presiden Prabowo tidak mampu menjalankan pemerintahan.
“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” tutur Yusril.
Menurut Yusril, hingga penetapan tersangka, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
Walakin, ketika dilakukan pengembangan, maka nantinya bakal diketahui motif penyadapan tersebut, ke mana tujuan penyadapannya.
Sejauh ini baru ditemukan indikasi bahwa penyadapan itu mengarah ke tindakan makar sesuai Pasal 191-193 dari KUHP Nasional.
Pasal 191 KUHP itu berbunyi; Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Karier Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) berakhir pahit setelah mantan Kapolri pilihan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tersangka dugaan penyadapan
Bareskrim menjerat kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) itu dengan pasal dugaan penyadapan dan akses ilegal, penghapusan data elektronik, terhadap sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga wartawan.
Selain Listyo Sigit, dua orang tersangka lainnya berinisial ASN dan EH yang merujuk pada Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Wdyaiswara Utama Lemdiklat Polri.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam. Alat Keamanan
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Asep menjelaskan penetapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan tiga personel kepolisian tersebut.
Profil Jenderal Listyo Sigit Prabowo Listyo Sigit Prabowo merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969. Karier Sigit menuju puncak saat diusulkan menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang pensiun pada Februari 2021.
Sigit merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Kariernya tergolong moncer, termasuk pernah dipercaya menduduki ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama periode Oktober 2014-Oktober 2016.
Alat Keamanan Nama Sigit juga sudah tidak asing lagi di Korps Bhayangkara. Dia merupakan Kabareskrim pengganti Idham Azis yang diangkat menjadi Kapolri. Jauh sebelum itu, Sigit masih menjadi Kapolresta Surakarta.
Kala itu Jokowi merupakan wali kota Solo. Saat Jokowi menjadi gubernur DKI Jakarta pada 2012, Sigit juga ditarik ke Mabes Polri. Posisinya kala itu ialah Asisten Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Namun, Sigit sudah kenyang penugasan di daerah. Dia pernah menjadi Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, Wakapolrestabes Semarang, bahkan Dirreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sigit merupakan jenderal pertama di angkatannya. Dia menyandang pangkat brigjen saat dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016. Alat Keamanan Bintang Sigit terlihat kian bersinar setelah sempat menjadi ‘Orang Istana’.
Pada 2018, bintang di pundak Sigit bertambah satu menjadi irjen dan dipercaya menduduki posisi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Sigit pun meraih bintang tiga atau komjen setelah menjadi kepala Bareskrim Polri. Dia menduduki salah satu institusi bergengsi di Polri itu pada Desember 2019.
Selanjutnya, Sigit dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Januari 2021.
Posisi itu dijabatnya hingga Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026.
Pada hari yang sama pula, Sigit dihadiahi Prabowo Prabowo jabatan kepala Kantor Staf Kepresidenan.
Alat Keamanan Kini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan LIMS yang menyasar nomor telepon sejumlah tokoh penting.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana dalam penggunaan sistem tersebut.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan atau perusakan informasi elektronik,” ujar Komjen Agus saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/10).
Dalam konstruksi perkara, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya diduga dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS).
Pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui tahapan verifikasi dan tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi yang sah.(Ant/(Fat/Kkp/JPNN/ret)




