Pengecekan status keberangkatan dan informasi berhak lunas dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj dihttps://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.
Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Jemaah dapat memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj dan mempersiapkan tahapan selanjutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istithaah sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa daftar jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M mencakup tiga kelompok.
Pertama, jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, Kedua, jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, serta, Ketiga, jemaah haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.
Untuk Jumlah Jamaah Haji Reguler dua Provinsi yakni Papua Barat dan Papua Barat Daya Tahun 1448H/2027M sebanyak 444 Orang Jamaah. jumlah ini termasuk Jamaah yang berstatus Plansia dan juga daftar tunggu serta Lunas Tunda.
Infomrasi ini diunggah dari website resmi Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia. https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas. Edisi. Jumat, 6 November 2026.
Media ini melakukan penelusuran terkini, Melalui laman resmi tersebut. tercatat untuk Jamaah Haji regular tahun 1448H/2027M telah menyelesaikan semua administrasi maupun biaya perjalanan haji.
Ditampilkan pada laman web resmi dimaksud. jumlah Lunas Tunda sebanyak 37 Jamaah, sementara Plansia sebanyak 22 Jamaah. sisanya 385 adalah peserta pendaftaran dengan memiliki nomor urut secara normal.
Jumlah tersebut mencakup dua Provinsi yaitu, Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. tergabung dalam Jamaah Haji Musim Haji 1448H/2026M. Kabupaten Fakfak memiliki kuota 38 Orang Jamaah.
Untuk peserta jamaah haji tahun 2027 asal Kabupaten Fakfak. Jumlah Lunas Tunda sebanyak 4 Orang, sedangkan untuk peserta dengan status Plansia berjumlah 3 orang. sedangkan peserta dengan memiliki status Lunas.
Selain memastikan statusnya dalam alokasi kuota, jemaah perlu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan istithaah kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum jemaah dapat melakukan pelunasan Bipih.
Karena itu, jemaah diimbau untuk mempersiapkan kesehatan sejak dini dan mengikuti proses pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” lanjut Ian.
Kemenhaj mengimbau jemaah untuk mengikuti informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih. Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, jemaah dapat berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat.
Dengan memeriksa status keberangkatan dan mempersiapkan kesehatan sejak dini, jemaah diharapkan dapat menjalani tahapan persiapan ibadah haji 1448 H/2027 M secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.




