
Jakarta — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengecam keras dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
AHY memperingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan penyadapan dapat mengancam keamanan negara, kehidupan demokrasi, dan hak privasi warga negara.
“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” tegas AHY.
Menurut AHY, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan berbagai elemen masyarakat memunculkan persoalan mendasar mengenai keamanan komunikasi serta perlindungan hak-hak warga negara.
Ia menilai perkara tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjamin keamanan dan kebebasan masyarakat.
“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” ujar AHY.
AHY menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Karena itu.
Ia mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk menuntaskan penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk mendalami seluruh kemungkinan pelanggaran yang muncul secara cermat dan objektif.
“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya.
AHY menekankan bahwa perlindungan hak privasi rakyat, penegakan keadilan, dan keamanan negara harus menjadi prinsip utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” pungkasnya.




