Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mendorong DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan setelah mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik.
Ia menilai aturan yang lebih jelas diperlukan agar kewenangan penyadapan digunakan sesuai prosedur dan masyarakat tetap leluasa berkomunikasi serta menyampaikan pendapat.
Sarmuji menyampaikan pandangan itu seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Media dan Penggalangan Opini serta Seminar dan Lokakarya Kecerdasan Artifisial Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11/2026) kemarin dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan RUU Penyadapan pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menilai perkara yang sedang ditangani kepolisian menjadi alasan untuk meninjau kembali rancangan tersebut.
“Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sarmuji.
Sarmuji mengapresiasi langkah kepolisian mengusut dugaan penyadapan tersebut dan menyoroti perhatian Presiden terhadap perkara itu.
Menurut dia, jika penyadapan tanpa dasar hukum dibiarkan, dampaknya dapat meluas dari orang yang menjadi sasaran ke masyarakat yang khawatir percakapannya ikut diawasi.
“Menyadap tokoh-tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan, di samping pelanggaran, juga bisa mengancam demokrasi kita,” kata Sarmuji.
Ia juga menyoroti risiko ketika rekaman percakapan ditafsirkan tanpa mengetahui konteksnya. Percakapan sehari-hari, termasuk gurauan, bisa dimaknai berbeda oleh orang yang mendengarkan rekamannya.
Menurut Sarmuji, risiko itu memperkuat kebutuhan akan batas kewenangan, prosedur yang jelas, dan pengawasan terhadap penggunaan penyadapan. Ia menilai pelanggaran semakin serius apabila menyasar kepala negara.
Pembahasan RUU Penyadapan Menunggu Masa Sidang
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan RUU Penyadapan masih dalam tahap penyusunan. Komisi III berencana mengintensifkan pembahasannya setelah RUU Perampasan Aset rampung.
Dua rancangan lain yang juga masuk dalam rencana kerja berikutnya ialah RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat.
Habiburokhman mengatakan perlindungan dari penyadapan ilegal perlu berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk Presiden dan pejabat negara.
Ia menyebut perkara yang sedang ditangani Polri dapat menjadi bahan evaluasi bagi Komisi III dalam merumuskan batas dan mekanisme penyadapan agar hak warga terlindungi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pada Jumat, 6 November 2026, bahwa DPR masih dalam masa reses.
Menurut Dasco, DPR akan mempertimbangkan kebutuhan mempercepat pembahasan setelah memasuki masa sidang dan melihat perkembangan yang ada. Tanggal pembahasan RUU Penyadapan belum ia pastikan.
Dasco juga meminta Komisi III memantau penanganan perkara secara berkala. Ia menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian. Habiburokhman, sementara itu, meminta penyidikan berlangsung profesional dan transparan, termasuk untuk mengungkap motif di balik dugaan penyadapan.
Batas kewenangan penyadapan juga pernah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahkamah menilai pembatasan hak atas privasi harus diatur dengan undang-undang. Mahkamah menyoroti perlunya kejelasan mengenai prosedur pemberian izin, batas kewenangan, dan pihak yang berhak melakukan penyadapan.
Polri Tetapkan Empat Tersangka
Bareskrim Polri menangani perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Berdasarkan keterangan Polri per 5 November 2026 yang dimuat Parlementaria DPR, jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang setelah penyidik menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru.
Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob. SU belum ditahan karena kondisi kesehatannya.
Pada saat perkembangan tersebut disampaikan, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Perkara masih dalam tahap penyidikan.
Dari sisi pemerintah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan isu tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu di internal pemerintah.
Di DPR, Komisi III masih memusatkan pembahasan pada RUU Perampasan Aset, sementara keputusan mengenai percepatan RUU Penyadapan menunggu perkembangan setelah masa reses.




