-4.7 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Bupati dan Tim GusTus Covid-19 Fakfak Batasi Penumpang Masuk, PT.Pelni Diberi Peringatan Keras.

Fakfak – Bupati DR Mohammad Uswanas, M.Si bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Fakfak resmi batasi jumlah penumpang masuk fakfak menggunakan jasa pelayaran kapal laut, tujuanya adalah untuk meminimalisir bahkan memutuskan matarantai terjangkitnya Virus Corona,

Hal itu ditegaskan bupati fakfak secara tertulis dalam surat resminya ditujukan kepada PT Pelni Cabang Fakfak Nomor : 552.2/1585/BUP/2020, Perihal : Pemberian Ijin, surat tertanggal 10 Juli 2020 itu memuat 6 point terkait pemberian ijin masuk penumpang kapal laut khususnya mengangkut penumpang di kabupaten fakfak,

Sebelumnya PT Pelni Cabang fakfak menyurati pemerintah daerah dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Fakfak, Perihal : Permohonan Ijin Sandar Untuk Kapal PT Pelni di Pelabuhan Fakfak, Nomor : 07.07/01/S/976/2020 tertanggal 7 Juli 2020, maka pemerintah daerah kabupaten fakfak menegaskan bahwa, pemerintah daerah hanya mengijinkan Kapal KM. Nggapulu dan Sabuk Nusantara 107 yang bisa mengangkut penumpang dengan tujuan fakfak,

Kedua, bahwa penumpang yang masuk fakfak harus mendaftar di PT Pelni, Ber KTP Fakfak/bertugas, penempatan di fakfak dibuktikan dengan surat tugas, serta mengantongi hasil pemeriksaan PCR/Rapied Tes dari daerah asal dengan batasan penumpang, KM Nggapulu sebanyak 50 orang/penumpang, dan Sabuk Nusantara 107 mnjadi 30 penumpang,

Ditegaskan, apabila seluruh penumpang yang diijinkan masuk dan tiba di pelabuhan fakfak tentu akan dilakukan pemeriksaan ulang, rapied tes, apabila ada yang hasil rapiednya reaktif maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut dengan cara akan dikarantinakan terpusat di diklat atau balai latihan kerja (BLK) Pemda Fakfak,

PT.Pelni juga diminta memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 terkait dengan pembatasan jumlah penumpang dan jumlah kapasitas angkat penumpang kapal.

“PT. Pelni Cabang Fakfak harus memeriksa dan teliti persyaratan administrasi penumpang keluar/masuk dan apabila ditemukan penumpang yang terbukti memalsukan persyaratan administrasi perjalanan berupa hasil pemeriksaan kesehatan, Rapied Tes, PCR,

Pemerintah Daerah tegas, akan tinjau kembali perijinan pengambilan penumpang kepada PT Pelni Cabang Fakfak dan bisa sampai dengan pembatalan ijin operasi bongkar muat penumpang di Kabupaten Fakfak, Pelni juga tetap berkoodinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Fakfak bersama pihak terkait lainya”, Tegasnya, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!