Fakfak – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan ramah bagi pengusaha UMKM. Banyak manfaat yang ditawarkan UU Cipta Kerja bagi pengembangan UMKM di Tanah Air.
Penjelasan itu disampaikan Bahlil Lahadali, Bos BKPM – RI melalui Press Releassenya yang disampaikan kepada mataradarindonesia.com, selasa, (24/11) malam,
Dikatakan Bahlil, manfaat pertama atas implementasi UU Cipta Kerja adalah kemudahan perizinan untuk mendirikan usaha, termasuk UMKM. Di mana cukup melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sehingga tidak perlu lagi muter-muter ngurus izin, kini cukup NIB. Jadi, kalau adik-adik mahasiswa ingin wirausaha atau mendirikan UMKM ini momentumnya di UU Cipta Kerja,” ujar dia dalam webinar, Senin (23/11).
Kedua, biaya proses pendirian usaha lebih hemat. Mengingat segala proses perizinan bisa dilakukan secara virtual melalui Online Single Submission (OSS).
“Dulu itu untuk mengurus izin usaha saja sudah keluar Rp7 juta lebih, sedangkan modal dari UMKM hanya berkisar Rp5 juta. Namun kini bisa lewat OSS, sehingga biaya lebih hemat,” paparnya.
Ketiga, UU yang masih menuai polemik ini juga akan mewajibkan perusahaan besar untuk bermitra dengan UMKM. Sehingga diyakini akan melindungi kelangsungan bisnis UMKM domestik. “Lewat UU Cipta Kerja perusahaan besar juga wajib bermitra dengan UMKM. Sehingga akan menciptakan pola kerjasama usaha antara perusahaan besar dengan UMKM agar menjaga bisnisnya,” paparnya.
Keempat, UU Cipta Kerja menawarkan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dengan penghapusan ketentuan syarat agunan. Mengingat selama ini akses UMKM kepada perbankan masih rendah.
“Total kredit nasional Rp6.000 triliun. Tapi untuk penyaluran ke UMKM tidak lebih 18,9 persen atau setara Rp1.200 triliun, itulah kenapa UMKM belum mendapatkan hasil baik. Maka dengan UU Cipta Kerja negara hadir untuk berikan ekosistem lebih baik,” tukasnya.
Kelima, dengan hadirnya Undang-undang cipta kerja, para pengusaha tidak lagi datang merantau ke Jakarta untuk mengurus izin dari satu kementerian ke kementerian lain, bahkan ada yang bernasib baik ijinya keluar bahkan ada yang bertahun-tahun entah kapan ijin itu keluar, sementara usahanya harus jalan
“Ada kemudahan dalam undang-undang cipta tenaga kerja ini, dulu, termasuk saya sendiri (Bahlil-red) urus izin itu harus keliling dari satu kementerian ke kementerian lain, lamanya minta ampun, kadang tidak kelar-kelar juga, bahkan kami pengusahan dulu suka tabrak aturan dan main diluar jalur sehingga bisa lolos, itu ceritanya.
Sekarang, dengan hadirnya UU Cipta Tenaga Kerja, untuk mengurus izin usaha tidak lagi harus tawaf keliling kementerian, tidak lagi datang ke Jakarta, cukup melalui online Single Submission (OSS), kita bisa memperoleh izin lengkap”, Ulas Bahlil Lahadali, Putra Fakfak yang ada di Kabinet Joko – Ma`ruf Amin saat ini, (ret)