25.9 C
New York
Selasa, September 16, 2025

Buy now

AHK Dipolisikan Karena Diduga Lakukan Tindak Pidana Penganiyaan Terhadap Korban SP

SBT – Bahwa benar pada rabu tanggal 28 mei 2025 sekira pukul 12.00 WIT telah mendampingi klien kami inisial SP (Isteri dari anggota DPRD Kab SBT) Fraksi Partai Nasdem telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seram Bagian Timur untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiyaan yang terjadi pada hari jumat sekira pukul 24.00 WIT.

Pada awalnya korban dengan inisial SP sedang tidur, korban terbangun ketika mendengar suara keributan kemudian korban mengikuti sumber keributan tersebut barulah korban mengetahui bahwa Pelaku AHK yang merupakan anak dari Abdul Mukti Kelrey masuk ke dalam rumah korban diwaktu larut malam sekitar jam 12 malam adalah untuk bertemu anak perempuan dari pihak korban yang baru berusia 16 tahun yang berinisial LP.

Setelah pelaku masuk kedalam rumah dengan alasan membujuk anak korban untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku pada saat anak korban belum sempat memberikan uang kepada pelaku. Pelaku langsung mendekati anak korban memeluk dan merayu serta memaksa anak korban, untuk berhubungan namun karena anak korban tidak mau dan berteriak.

Menolak atas perbuatan pelaku sehingga klien kami marah dan mendekati pelaku untuk menampar, pada saat itu juga pelaku langsung melakukan pemukulan balik terhadap klien kami dan sampat di tangkis dan selanjutnya pelaku melakukan pemukulan dengan mencakar pada bagian belakang leher klien kami.

“Bahwa dari kejadian ini Klien kami SP karena di aniaya oleh Pelaku AHK yang merupakan anak dari Abdul Mukti Kelrey sehingga atas Perbuatan Pelaku selaku Kuasa Hukum korban telah kami ajukan Laporan Polisi di Polres Seram Bagian Timur sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/71/V/2025/SPKT/Polres Seram Bagian Timur/Polda Maluku Tanggal 28 Mei 2025.

Atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan seabagimana dimaksud dan di Ancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.” Terang Gafur dalam keterangan tertulisnya diterima media ini

Lanjut dijelaskan bahwa untuk kondisi anak korban inisial LP yang berusia 16 tahun tersebut masih mengalami trauma, akibat perbuatan palaku hingga sampai saat ini belum sempat kami mendatangi kantor Polres Seram Bagian Timur untuk mengajukan Laporan Polisi. Terkait dengan dugaan tindak pidana assusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh anak dari Abdul Mukti Kelrey berinisial AHK

Jika keadaan anak korban berinisial LP sudah membaik maka kami akan segera mendatangi Polres Seram Bagian Timur untuk mengajukan Laporan Polisi terkiat dengan dugaan tindak pidana assusila terhadap anak di bawah umur yang di duga dilakukan oleh anak dari Abdul Mukti Kelrey berinisial AHK terhadap diri anak korban inisial LP.

“Puerbuatan pelaku inisial AHK diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan asusila terhadap anak, baik yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau dengan cara lain yang merugikan anak. Terhadap Pelaku asusila dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.”, Ujarnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!