Banda Aceh – Menjelang ditetapkannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil dibeberapa Kabupaten di Papua Barat, termasuk Fakfak. Jedah waktu dua bulan kedepan Pemerintah diatasnya. Provinsi akan menurunkan Pjs. Bupati untuk menjalankan pemerintahan ditengah masa Cuti Kampanye Bupati dan Wakil Bupati petahana diluar tanggungan negara.
Ditemui di Bandara Internasional. Sultan Iskanda Muda. Banda Aceh Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Selasa, 10 September 2024. Siang di VVIP Room menjelang take off Pjs. Gubernur Papua Barat ke Jakarta bersama rombongan seusai menjamu peserta PON XXI asal Papua Barat di Aceh.
Gubernur Papua Barat. Alibaham Temomgmere tegaskan bahwa Pj. Bupati untuk mengisi kekosongan Cuti Kampanye Bupati petahana menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Pemerintah telah usulkan 3 nama ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. Usulan tersebut menjadi ranah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pengusulan yang muncul dari tingkat Kabupaten. Menurut Pjs. Gubernur bahwa. Hal itu sifatnya usulan namun yang menjadi kewenangan untuk mengusulkan siapa Penjabat Bupati, termasuk Fakfak adalah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pihaknya mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan 3 Nama dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sesuai dengan syarat Eselon dan Kepangkatan yang ada ke Menteri Dalam Negeri untuk kemudian ditetapkan salah satu diantaranya menjadi Penjabat sementara Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan dimaksud selama pelaksanaan Cuti Kampanye diluar tanggungan negara selama kurang lebih dua bulan kedepan.
“Jika ada Kabupaten yang petahanannya maju di Pilkada serentak 2024 (Bupati dan Wakil Bupati-red) diantaranya Fakfak dan Wondama dan mengacu pada surat dari Kemendagri sehingga kewenangan dari Gubernur untuk mengusulkan 3 nama nanti akan ditentukan oleh pemerintah dan diambil dari pejabat tinggi pratama dari Provinsi, kalaupun ada usulan dari Kabupaten itu tentunya bersifat masukan saja”, tegas Pj Gubernur Papua Barat.
Ditanya soal ketiga nama yang diusulkan Gubernur Papua Barat untuk nantinya ditentunkan menjabat sebagai Pj Bupati di Kabupaten Wondama dan Kabupaten Fakfak, apakah tugas ini mengganggu tugas keseharian mereka di Provinsi Papua Barat, Pjs. Gubernur Papua Barat yang bergegas tinggalkan dua awak media dan terbang menuju Jakarta menegaskan bahwa tugas tersebut tidak akan mengganggu tugas sehari-hari sebelumnya
“Yang jelas ada tiga nama dari Provinsi Papua Barat yang telah kami usulkan ke Kemendagri untuk ditetapkan menjadi Pjs. Bupati di Kabupaten Fakfak dan Wondama. Dan dalam waktu tidak alam nama-nama tersebut segera akan turun kemudian tugas yang diamantkan oleh negara Insha Allah tidak mengganggu tugas-tugas sebelumnya di Pemerintah Provinsi” Ujarnya. Tutup