Laporan : Rustam Rettob/Wartawan
Fakfak – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (22/4/2025), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Samaun Dahlan yang memberikan kuasa kepada delapan orang, di antaranya adalah M. Yasin Djamaludin, Jansen E. Sihaloho, dan Anton Febrianto.
Sedangkan pihak teradu adalah Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, beserta tiga Anggota KPU Provinsi Papua Barat, yaitu: H. Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan Endang Wulansari. Selain itu, pengadu juga mengadukan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Michael Mote.
Para teradu didalilkan telah menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024.
Padahal, menurut pengadu, keputusan KPU Kabupaten Fakfa mendiskualifikasi Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menerangkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujarnya.
Riwayat KPU Fakfak Diskualifikasi Pasangan UTAYOH Saat Pilkada 2024
KPU Kabupaten Fakfak menerbitkan keputusan Nomor: 2668 tahun 2024 yang berisi pembatalan pasangan calon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, nomor urut (1) Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTAYOH).
Keduanya diyakini telah melanggar aturan kepemiluan soal kewenangannya sebagai calon petahana di Pilkada 2024.
Hal itu tertuang dalam keputusan Bawaslu Fakfak secara resmi telah menyatakan terlapor 1 Untung Tamsil dan terlapor 2 Yohana Dina Hindom.
Telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 2668 tahun 2024. Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, nomor urut (1) Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTAYOH) berdasarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak.
Diskualifikasi Eks. Pasangan Calon Nomor Urut 01 kemarin merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Fakfak yang diterbitkan pada 2 November 2024.
Putusan Bawaslu ini bermula dari laporan Brian Johan Rahmat Aditya Iha, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, yang dilayangkan ke Bawaslu RI di Jakarta.
Laporan Brian Johan Rahmat Aditya Iha, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak kemudian diserahkan ke Bawaslu Papua Barat dan dilimpahkan ke Bawaslu Fakfak untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu Fakfak menyatakan bahwa Pasangan Nomor Urut 1 melanggar administrasi pemilihan sesuai dengan pasal 71 ayat 2, ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 71 Ayat (2) menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan menteri“.
Dalam Pasal 71 Ayat (3) menerangkan bahwa “Gubenur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri, maupun didaerah lain dalam waktu 6 (bulan) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih“.
Adapun Pasal 71 Ayat (3) menyebutkan “Gubenur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri, maupun didaerah lain dalam waktu 6 (bulan) sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih“.
Utayoh sebagai sebagai petahana diduga telah melakukan pergantian Abdul Razak Ibrahim Rengen sebagai kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, dan Penelitian Daerah Kabubaten Fakfak Berdasarkan SK Nomor :821.2/151/BUP/FF/2024 pada tanggal 3 April 2024.
Kemudian juga melakukan pergantian Sarbani Rumanais sebagai Sekretaris Distrik Fakfak Barat berdasarkan SK nomor : 821.2/152/BUP/FF/2024 tanggal 3 April 2024.
Selanjutnya, melaksanakan program dan kegiatan yang dilarang oleh UU Pemilihan karena dilaksanakan pada saat Petahana sudah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati diantaranya :
Melakukan kegiatan pengangkatan honorer dan lingkungan Sekretariat DPRD dan RSUD Fakfak. Melaksanakan progam launching persiapan pemekaran 54 kampung, melaksanakan dan memimpin apel gabungan ASN.
Melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 kepala kampung dan 705 Baperkam dan melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan modal usaha kepada 337 UMKM di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Fakfak.
KPU Papua Barat Menganulir Keputusan KPU Fakfak
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil, dan Yohana Dina Hindom (Utayoh Jilid II) nomor urut 1, kembali ditetapkan menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.
Ditetapkan sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Nomor 319 tahun 2024 tentang Pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024, pada Selasa, 19 November 2024,
Sehingga Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tetap sebagai Peserta Pilkada Serentak 2024, tetap Nomor urut 1 dengan Jargon UTAYOH Jilid II.