Jakarta – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta agar masa Presiden Joko Widodo menjabat selama 3 Periode, mereka pun rencana akan melakukan deklarasi dukung Jokowi 3 Periode nanti di Jakarta.
Diunggah melalui akun twitter @Alingabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali menegaskan bahwa terkait dukungan dan rencana delarasi (APDESI) untuk mendukung Jokowi 3 Periode jabat Presiden bukan produk Istana.
Ngabalin menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tegak lurus, tunduk dan patuh pada Konstitusi UUD 1945 bahwa masa Periode Presiden dan Wakil Presiden cukup 2 Periode,
Ali menganjurkan agar setiap warga negara Indonesia yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum sepanjang memenuhi kaidah-kaidah demokrasi, jangan dilarang karena mereka ingin menggunakan hak yang ada untuk berdialog dengan pemerintah.
“Mau 3 Periode, mau 4 Periode, mau 5 Periode, Ngga ada urusan, itu urusanya adalah hak demokrasi setiap orang, termasuk mereka yang dari pemerintahan desa,
Bagi kami (Istana-red) tidak mungkin Jokowi menjabat 3 Periode sebagai Presiden karena kita tetap tegak lurus pada Konstitusi,
Jadi ada yang bicara tentang perpanjangan masa presiden 3 periode, bicara tentang penundaan pemilu, bicaralah sesuka hati asal tidak seret nama Presiden Joko Widodo karena semua ini sudah diatur oleh Konstitusi,
Negara kita ini negara demokrasi yang punya aturan mainya ada yaitu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945”, Tutup Ngabalin.
Menanggapi rencana aksi APDESI ke Jakarta untuk mendeklarasikan diri dukung Jokowi 3 Periode selaku Presiden – RI kini mendapat tanggapan dan respon keras dari berbagai pihak di negeri ini.
Diunggah melalui akun twitter @Nataliuspigai3, Mantan Komnas HAM, Natalius Pigai, menanyakan status kehadiran APDESI untuk deklarasikan Presiden Jokowi 3 Periode dalam waktu dekat ini di Jakarta,
Dia mempertanyakan bahwa APDESI adalah Kementerian/Kantor/atau Lembaga apa dan punya kewenangan apa sehingga bisa usul Jokowi 3 Periode jabat Presiden – RI, ?
Menurut dia, Kepala Desa jangan terpengaruh dengan bantuan Desa tiap tahun senilai Rp. 1.4 Miliar yang dikucurkan Pemerintah Pusat, ternag Pigai, itu hak rakyat untuk mendapat bantuan tersebut.
Lanjut Pigai bahwa, uang tersebut merupakan hak rakyat yang wajib diturunkan oleh Pemerintah pusat ke Desa, jadi Kepala Desa jangan suka dimanfaatkan.
“Kepala Desa itu aparat Negara (State Obligation), rakyat yang punya hak (Right)”, Kata Natalius Pigai diakun Twitternya yang diunggah mataradarindonesia.com, Kamis, (31/3), (ret)