“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat maupun di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat untuk tidak bosan segera melakukan penyelidikan, guna menemukan minimal 2 (dua) alat bukti. Yaitu terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Pembukaan Jalan Simei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni. Proyek ini diduga keras didanai oleh dana percepatan pembangunan daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten teluk Bintuni tahun anggaran 2022 sejumlah Rp. 6.376.000.000”. Ujar Warinussy.
Bintuni – “Berdasarkan informasi yang diperoleh LP3BH Manokwari bahwa kontraktor yang mengerjakan ruas jalan di Distrik Masyeta dan Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni – Provinsi Papua Barat tersebut adalah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni dan juga adalah petinggi salah satu partai politik di Provinsi Papua Barat”
Begitu pernyataan Dikrektur LP3BH Manokwari. Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin, 20 Mei 2024 kemarin, Warinussy juga mengungkapkan bahwa atas dugaan permaianan permainan proyek pekerjaan jalan yang sampai saat ini tidak selesai APH diminta untuk gerka cepat lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap fakta dugaan tindak pidana korupsi.
Disisi lain. Warinussy juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembukaan jalan Simei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni. Direktur LP3BH itu mengngatakan bahwa proyek tersebut sumber anggaranya dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai sebesar Rp. 6. Miliar lebih.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan (LP3BH) Manokwari dan sebagai salah satu Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, saya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Papua Barat untuk tidak bosan segera melakukan penyelidikan, guna menemukan minimal 2 (dua) alat bukti. Yaitu terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Pembukaan Jalan Simei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni.
Proyek ini diduga keras didanai oleh dana percepatan pembangunan daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten teluk Bintuni tahun anggaran 2022 sejumlah Rp. 6.376.000.000, Terhadap kasus ini, masyarakat adat dari wilayah Simei-Obo pernah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, pada tanggal 25 April 2014 yang lalu, untuk mempertanyakan proses hukumnya.
Namun sayangnya saat itu mereka tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni. Sehingga menurut saya cukup beralasan menurut hukum untuk Kajari Teluk Bintuni dengan disupervisi oleh Kejati Papua Barat dapat menindaklanjuti upaya penegakan hukum dalam kasus jalan Simei-Obo tersebut. Tujuannya jelas yaitu untuk menyelamatkan kerugian negara dan sekaligus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.”, Minta Warinussy dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu juga Warinussy menyoroti pembangunan Kasus Pembangunan Ruas Jalan di Distrik Moskona Barat dan Distrik Masyeta yang diduga telah dibayarkan 100 persen dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni melalui Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Bintuni. Namun pengerjaan ruas jalan Distrik Masyeta dan Distrik Moskona Barat tersebut belum sama sekali dikerjakan oleh kontraktor (pihak ketiga).
Disampaikan Warinussy bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh LP3BH Manokwari bahwa kontraktor yang mengerjakan ruas jalan di Distrik Masyeta dan Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni tersebut adalah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni dan juga adalah petinggi salah satu partai politik di Provinsi Papua Barat.
Yan minta dan desak APH untuk semestinya harus bertindak secara bebas dan independen dalam penyelidikan kasus pembangunan ruas jalan di Distrik Masyeta dan Distrik Moskona Barat tersebut yang telah dibayarkan 100 persen sementara pekerjaan sampai saat ini belum terlihat.
“LP3BH Manokwari desak APH untuk turut menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan ruas jalan Yaru-Babo yang didanai dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun anggaran (TA) 2021 dan 2022.
Proyek ini diduga pencairan anggaran proyeknya sudah mencapai nilai 100 persen, tapi pekerjaan fisiknya sama sekali belum berjalan sesuai nilai kontrak kerjanya. Sehingga dengan hormat kami mendesak APH agar segera menyelidiki, guna menemukan potensi kerugian negara pada kegiatan proyek dimaksud.”. Jelasnya. (ret)