Fakfak – Badan Pemeriksan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Papua Barat lakukan pemeriksaan terhadap ratusan kendaraan Dinas 3 OPD dilingkungan Pemda Fakfak. ketiga OPD yang kendaraan dinasnya diparkir dihalaman apel Pemda Fakfak untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK adalah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Fakfak dan Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak.
Kepala Bidang Pengelolaan Asset Barang Milik Daerah Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat. Bahman Mokoginta ditemui wartawan di Kantor Bupati Fakfak, Kamis, 12 Juni 2025 kemarin menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK terkait kendaraan dinas ini merupakan pemeriksaan rinci atau penilaian akhir untuk mengecek secara fisik apakah kendaraan tersebut benar-benar ada atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya terkait pengadaan kendaraan dinas milik pemda fakfak tahun anggaran 2024.
Ada dua hal yang merupakan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap pengadaan Kendaraan Dinas roda dua maupun roda empat milik pemerintah daerah kemarin hingga dilakukan pemeriksaan rinci atau pemeriksaan lapangan yaitu, terkait dengan Surat Izin Penggunaan bahwa kendaraan tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan Pakta Integritas yang menerangkan bahwa bagi ASN yang pindah tugas saat dimutasi jangan bawa kendaraan tetapi tinggalkan kendaraan milik pemerintah.
“Pemeriksaan rinci BPK terhadap kendaraan dinas roda dua maupun roda empat barang asset milik daerah wilayah Kabupaten Fakfak ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan administrasi berupa surat izin penggunaan yang tujuanya bahwa kendaraan tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan Pakta Integritas keluaran hasil MCP 8 area yang dikeluarkan KPK agar ASN yang pindah tugas jangan ikut sertakan kendaraan dinas. Harus tinggalkan kendaraan dinas pada OPD setempat”, Jelas Bahman.
Ditanya soal kendaraan roda dua maupun roda empat diduga banyak digunakan untuk ojek maupun rental bisnis gelap. Bahman mengakui bahwa ia memiliki banyak laporan bahkan mengantongi beberapa data terkait sejumlah kendaraan dinas dijadikan sebagai kendaraan rental (roda empat-red) maupun ojek (roda dua-red).
Menurutnya tindakan oknum-oknum ASN dilingkungan Pemda Fakfak sangat melanggar aturan dan seharusnya menjadi kesadaran bersama ASN dilingkungan Pemda Fakfak agar jangan jadikan kendaraan dinas untuk bisnis pribadi selama kendaraan tersebut belum resmi menjadi kendaraan milik pribadi alias pemutihan karena berakibat pelanggaran hukum.
“Yang menggunakan kendaraan dinas kan ASN. Selain ASN tidak boleh gunakan, termasuk kendaraan dinas berupa motor jangan jadikan sebagai ojek, modifikasi dan diganti segala macam modelnya itu juga termasuk menyalahi ketentuan dan melakukan pelanggaran
Hal ini kami juga belum terlalu melangkah jauh kesana tapi mudah-mudahan yang bukan ASN menggunakan kendaraan dinas segera kembalikan dan secara step by step kita (Pemerintah daerah-red) akan tertibkan”, Tegas Bahman Mokoginta dalam keterangan resminya.
Sebelumnya juga Bahman dalam beberapa kali kesempatan menjelaskan bahwa terkait penertiban asset barang milik daerah seharusnya digunakan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan kepada semua pihak terutama ASN dilingkungan pemda fakfak untuk tidak salahgunakan kendaraan dinas yang diberikan pemerintah, kendaraan – kendaraan dinas tersebut diperuntukkan untuk urusan dinas. (ret)