Suasana sidang penanganan pelanggaran administrasi nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Ruang Sidang Bawaslu yang diajukan Partai Prima di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3) kemarin, foto ; Humas KPU RI.
Jakarta – Bawaslu mendengarkan keterangan saksi dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Ruang Sidang Bawaslu, Rabu (15/3) kmarin.
Dalam sidang tersebut. Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) sebagai pihak pelapor menghadirkan dua orang saksi, yaitu Farhan Abdhilah Dalimunthe dan Bin Bin Firman Tresnadi.
Saksi Farhan mempertanyakan profesionalitas dan akurasi dari pihak terlapor, yakni KPU. Menurutnya, KPU melanggar prinsip undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“KPU tidak akuntabel dalam melakukan proses verifikasi Partai Prima. Kami tidak diizinkan untuk memperbaiki data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ini sangat merugikan kami,” ungkapnya saat sidang, rilisnya diterima mataradarindonesia.com
Dalam kesempatan yang sama, saksi Bin Bin menilai KPU tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Dirinya menyatakan daftar anggota Partai Prima yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak bisa diperbarui.
Padahal setiap partai punya kesempatan untuk perbarui data tersebut. Misalnya terjadi kesalahan penulisan nama, nomor induk kependudukan dan semacamnya.
“Bahkan ada anggota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dianggap Tidak Memenuhi Syrata TMS oleh KPU. Ini kan aneh dan tidak adil,” ungkapnya.
Sidang kemarin dipimpin Anggota Bawaslu Puadi didampingi Totok Hariyono selaku anggota majelis sidang Totok Hariyono.
Pihak pelapor dihadiri oleh kuasa hukum, Zulham Effendi. Sedangkan dari terlapor dihadiri Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Kholik beserta jajaran.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (17/3) pukul 09:00 WIB. Sidang Jumat besok mengagendakan penyampaian kesimpulan pelapor dan terlapor kepada sekertaris pemeriksa.
“Para pihak harus sampaikan kesimpulan dalam waktu yang telah ditentukan. Untuk itu saya ucapkan terima kasih, dan sidang hari ini saya tutup,” ucap Puadi saat menutup sidang. (rls/ret)