9.2 C
New York
Jumat, Oktober 17, 2025

Buy now

Benang Kusut Formasi Tahap Dua Ibarat Minum Madu Telan Racun, BKPSDM Fakfak Mengaku Bingung

Fakfak –  Kepala BKPSDM Kabupaten Fakfak – Papua Barat. Achamd Pelu mengaku keder (bingung-red) atas ditemukannya kejadian sistem kerja aplikasi SSCASN yang digunakan untuk seleksi tes PPPK Tahun 2024.

Aplikasi dimaksud, Menurut Kepala BKPSDM Fakfak bahwa bekerja tidak sesuai fungsinya karena formasi yang seharusnya sudah terisi pada penerimaan Tahap I tidak boleh muncul pada penerimaan formasi Tahap II.

Namun kejadian ini berbeda dimana formasi yang sudah terisi pada Tahap I terbaca lagi pada pengisian penerimaan formasi Tahap II sehingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan bagi peserta seleksi.

Kepala BKPSDM Fakfak. Ahmad Pelu mengaku bukan dia saja yang bingung atas kerja sistem aplikasi SSCASN yang digunakan itu tetapi disaksikan pihak Kanreg Manokwari yang juga ikut keder.

Peserta pun sesalkan jika tidak ada aturan penerimaan tahap satu dan tahap dua kenapa setelah penerimaan tahap pertama formasi yang sudah terisi seharusnya dikunci, namun jika penerimaan itu menggunakan tahapan, Ternyata tidak bisa karena tidak ada penerimaan tahap satu dan dua akibatnya formasi tetap saja ada.

Peserta aksi yang melakukan protes kepada pemerintah daerah diterima Sekda didampingi Asisten dan beberapa pejabat serta OPD teknis. Mereka menceritakan bahwa menemukan kejanggalan yang sangat fatal sebab saat dibuka formasi Tahap II dan mereka mengisi formasi yang telah tersedia ternyata formasi tersebut sudah terisi oleh orang lain saat formasi Tahap I dibuka sehingga menimbulkan pertanyaan berikut,

Sebenarnya ada apa dibalik ini? Sebagai peserta tes, mereka minta penjelasan Kepala BKPSDM Fakfak. Achmad Pelu. Menurut peserta aksi bahwa kejadian ini sangat aneh karena didalam aturan tidak ada penerimaan tes Tahap I dan Tahap II dari total formasi Kabupaten Fakfak Tahun 2024 sebanyak 850 orang itu, yang benar adalah sekali tes dengan jumlah dimaksud dengan formasi tes yang berbeda-beda.

Sebetulnya peserta menginginkan seharusnya tidak boleh ada penerimaan tahap satu dan tahap dua dalam seleksi PPPK kemarin.

Tahapan tes ini dibuka secara serentak dalam satu tahap sehingga hasilnya tetap satu, tapi karena dibuka dalam dua tahap yang berbeda maka tetap saja ada formasi yang kosong saat dibuka.

“BKPSDM Katakan formasi ini tidak ada tahap satu atau tahap dua semua formasi dengan kuota 850 dibuka secara keseluruhan ternyata setelah tahap satu berlalu ada lagi tahap dua, kemudian mestinya formasi yang sudah selesai harusnya jangan lagi dibuka di tahap dua, tidak lagi, kepala BKPSDM menyatakan kepada salah satu kepala bidang bahwa sistem kerja aplikasi membuat bingung”, Heran mereka.

Dijelaskan lagi Achamd Pelu bahwa pernyataan sempat keder atau bingung bersama salah satu kepala bidang dimaksud dari Kanreg Manokwari setelah melihat sistem kerja aplikasi SSCASN itu mengalami kendala.

Pelu mengaku ia bersama salah satu Kabid dari Kanreg Manokwari sempat keder atau bingung karena formasi yang harus sudah terisi di tahap pertama muncul lagi di aplikasi formasi tahap kedua. Sebut Pelu

“Pak Bayu”, cerita Pelu ini, “Lho kenapa sudah ada yang lulus masuk formasinya hanya satu tapi kenapa di tahap kedua ada lagi” Tanyanya.

“Dia (Orang Kanreg-red) bilang dia juga bingung, tapi masalah aplikasi ini berlaku untuk seluruh indonesia”, Katanya, begitu penjelasan Achamd Pellu memperagakan percakapan dia bersama orang dari Kanreg Manokwari disambut hura dan tawa peserta demo, Selasa, 8 Juli 2025 kemarin di Pemda Fakfak.

Lagi-lagi, ini bukan soal siapa lulus dan tidak lulus tapi tentang mekanisme kerja sistem aplikasi SSCASN yang buat keder atau bingun peserta tes PPPK Tahun 2024 maupun pihak BKPSDM Fakfak serta orang Kanreg kemarin sehingga timbul pertanyaan bersama adalah,

Kenapa formasi dimaksud yang disoroti peserta tes PPPK Fakfak Tahun 2024 tidak ada tapi setelah melamar dan tahapan semua selesai dan dinyatakan tidak lulus karena formasi tidak tersedia padahal saat pendaftaran itu formasi ada.

Sebetulnya dari awal tidak ada formasi maka tidak ada yang ikut namun karena ada formasi yang dibuka sehingga ada yang ikut seleksi namun tidak lulus karena sudah terisi oleh orang lain yang sudah lulus pada seleksi tahap pertama dan telah menerima SK.

Dijawab siangkat oleh Pelu bahwa dia selaku Kepala BKPSDM juga kaget, katanya, kok bisa begitu padahal sistem kerja aplikasi ini harusnya lebih tertib tanpa rekayasa. Ujarnya

“Jadi, itu yang saya bilang ke salah satu Kepala Bidang dari Kanreg tadi, kenapa sampai formasinya sudah penuh, kenapa bisa terbuka, saya juga pertanyakan pada saat ade-ade dong tes itu”, peserta kemudian timpal omongan Pelu dan potong penjelasan itu bahwa

Kenapa tidak lakukan sosialisasi saat itu dan diamkan persoalan ini berlanjut, Pelu sambut, “Hal ini berlaku untuk seluruh indonesia”, katanya disampaikan ke peserta aksi kemarin, tiba-tiba mengundang amarah peserta dan sebagian terika”Kenapa kau tidak sosialisasi ke kami”.

Hal Ihwal ini sebenarnya dari awal sudah harus dilaporkan ke pimpinan, bangun komunikasi dan koordinasi untuk dicari solusi sama-sama agar tidak terjadi komplain atau protes dari peserta tes atau peserta yang ikut seleksi.

Laporan itu baik kepada Bupati, Wakil, Sekda ataukah Asisten yang membidangi itu sehingga dicari jalan keluarnya. Tetapi kalau sifatnya ingin mengatur sendri dampak buruknya akan semua yang terima. Kedepan harus ini dibenahi.

Saifudin Foor mengkirit kinerja kepala BPKSDM Fakfak dan jajaranya bahwa berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2020 ketika diberlakukan maka tahapan yang dilaksanakan oleh BKPSDM Fakfak sangat kacau

Kenapa, karena tidak ada sosialisasi apapun dari Instansi teknis ini, padahal sebenarnya tugas OPD teknis sebelum menjalankan perintah regulasi dimaksud harus disosialisasikan lebih awal sehingga tidak terjadi perdebatan soal mekanisme dan tahapan kerja

Mereka menilai penjelasan kepala BKPSDM Fakfak. Ahmad Pelu muara terakhir adalah solah-olah sistem kerja aplikasi yang salah padahal sebetulnya tidak, justru kerja aplikasi sudah benar namun pengoperasian dan pelaksanaan tahapan dari BKPSDM yang salah,

Oleh karenannya penjelasan Kepala BKPSDM Fakfak bahwa kuota 850 tersebut digabung dalam satu seleksi dan tidak dipisahkan. seperti yang trjadi seleksi tahap satu dan tahap dua padahal mekanisme itu tidak diatur.

“BKPSDM Fakfak ini sejak diberlakukan UU Nomor 20 tahun 2020 ketika diberakukan kinerja mereka terlihat kacau sekali karena tidak ada sosialisasi sedikitpun, padahal sebenarnya tugas OPD teknis itu sebelum menjalanakn perintah UU itu maka lebih awal lakukan sosialisasi sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran antara manajemen kerja OPD dengan sistem kerja aplikasi, sedangkan yang terjadi OPD Teknis salahkan Sistem Kerja Aplikasi, ini kan aneh”, Jelas Saifudin Foor.

Diketahui, bahwa pada 18 Juni 2025 dilakukan pengumuman hasil dari Nakes sebanyak 64 orang, kemudian 25 Juni 2025 pengumuman Tekhnis Tahap II 53 Orang, untuk Guru Pengumuman hasilnya 30 Juni 2025 sebanyak 41 orang, diuraikan lagi sebetulnya total kuota 850 itu terdiri dari kuota guru 250, kuota Nakes 250, kuota teknis 350 dan yang sudah lulus 483 dan sisa kuota milik Kabupaten fakfak sebanyak 367.

Sekda Fakfak. Sulaiman Uswanas setelah menerima aspirasi peserta tes PPPK 2024 di gedung pertemuan kantor pemda fakfak berjanji akan segera laporkan hasil audience itu kepada pimpinan diatasnya yaitu, Bupati dan Wakil Bupati fakfak untuk dapat diambil sebuha kebijakan yang dapat merespon aspirasi tersebut, kemudian rencana akan menindaklanjuti masalah ini ke Menpan RB di Jakarta.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!