Fakfak – Biaya Transportasi khususnya pengguna kendaraan roda empat (Rental) Fakfak – Bandara Siboru (PP) tembus 500 ribu per rental, pemerintah daerah tentunya kewalahan sebab biaya tersebut tidak termasuk didalam penghitungan biaya perjalanan dinas keluar daerah baik itu untuk ASN Golongan I II maupun Golongan III dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak
Hal ini juga menjadi sorotan Dewan perwakilan Kabupaten (DPRK) Kabupaten Fakfak. Dalam sidang RAPBD Tahun Anggaran 2025 yang beberapa waktu kemarin telah disetujui dan ditetapkan. Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik merespon pertanyaan DPRK dan memberikan penjelasan soal perjalanan dinas mulai biaya transportasi Fakfak – Bandara Siboru.
Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik dalam membacakan penjeleasan tertulis atas nama Bupati Fakfak menjelaskan bahwa terkait dengan biaya perjalanan dinas pada komponen transportasi lokal dan komponen lumsum pada pegawai Golongan I II dan Golongan III, serta mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Tentang standard satuan harga terminal.
“Sedangkan untuk biaya transportasi khususnya harga transport Fakfak – Bandara Siboru merupakan komponen yang tidak diatur dalam pertauran presiden Nomor 33 Tahun 2020. Namun hal ini telah diakomodir didalam peraturan Bupati yang mengatur tentang perjalanan dinas tahun 2025 kendalanya hingga saat ini peraturan Bupati dimaksud belum ditetapkan”, Jelasnya. (ret)