15.2 C
New York
Minggu, Juni 15, 2025

Buy now

Beranda blog

Eks PB 1 Fakfak Diduga Dijadikan Rental Gunakan Nomor Plat Polisi Palsu?

0
Kendaraan Dinas PB 5015 F alias Eks PB 1 F diduga dipalsukan nomor polisinya menggunakan Nomor PB 1977 F dan digunakan untuk rental di wilayah Kabupaten Fakfak dan sekitranya, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Instansi manakah yang memberikan Nomor Plat Polisi PB 1977 F untuk dipasangkan di kendaraan Dinas PB 5015 F alias Eks PB 1 F?. pasalnya kendaraan jenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×4 A/T tersebut statusnya masih milik Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan Dinas Bupati Fakfak dengan pengguna Mantan Bupati Fakfak. Untung Tamsil. Status kendaraan tersebut saat ini belum menjadi milik pribadi mantan ASN/Pejabat tertentu.

Kendaraan Dinas milik Pemda Fakfak jenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×4 A/T pengadaan tahun 2021 dengan Nomor Mesin : MHFBB3FS7L0220616 berwarna Hitam Metalik ini dibeli menggunakan APBD Fakfak diduga saat ini digunakan untuk kendaraan rental penumpang diseputaran wilayah Kabupaten Fakfak

Seharusnya dilarang karena pemalsuan plat nomor kendaraan dinas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelaku pemalsuan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta dikenakan sanksi administratif berupa tilang dan denda.

Pasal Terkait:
  • Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat atau dokumen, termasuk plat nomor kendaraan. 
  • Pasal 280 UU LLAJ: Mengatur tentang larangan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sah atau dipalsukan. 
  • Pasal 68 (1) UU LLAJ: Mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB palsu. 

Setelah dikonfirmasi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Fakfak. Bahman Mokoginta menjelaskan bahwa kendaran tersebut belum resmi diputihkan dan masih menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak bukan milik orang per orang

Ia mengakui bahwa kendaraan dinas yang rencana akan diputihkan untuk Mantan Bupati Fakfak Untung Tamsil itu tidak melalui lelang hanya dengan dasar SK (Surat Keputusan) Bupati namun sejauh ini belum dibayarkan mesikpun SK persetujuan sudah dikeluarkan oleh bagian hukum Setda Kabupaten Fakfak.

Menurutnya, selama kendaraan dinas yang dimaksud belum resmi diputihkan atau dibayarkan atas SK tersebut maka belum menjadi hak milik pribadi perorangan sebab proses dokumen dan administrasi lainya masih di Pemerintah Daerah.

Ia mengakui bahwa tindakan pemalsuan nomor plat polisi dan digunakan pada kendaraan dinas milik pemerintah adalah pelanggaran dan ia harapkan agar tindakan ini segera dihindari oleh oknum-oknum yang sengaja menghilangkan status kendaraan dinas milik pemerintah.

“Jadi khusus untuk kendaraan yang dimaksud. Kami sudah ajukan permohonan dan telah terbit SK penghapusan setelah dihitung nilainya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Fakfak. dan sekarang menanti dan menunggu pembayaran saja oleh yang bersangkutan melalui Dinas Pendapatan melalui rekening Kas Daerah.

Tapi saya dapat informasi juga begitu (memasang plat hitam prinadi – red), ini sebagai informasi awal untuk kami, seharusnya tidak boleh selama kendaraan itu belum resmi diptuihkan dan masih resmi nama pemerintah daerah sebagai asset daerah”, Jelasnya

Ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 (dicabut dan digantikan oleh PMK 77/2024)

Diketahui bahwa sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya, Pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut kepada Para Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Namun juga bagi Pimpinan dan Mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

PP Nomor 20 Tahun 2022 mengatur kententuan bahwa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas tersebut telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru atau terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain dalam kondisi baru; dan sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

Bagi Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan : telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD; dan tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Sedangkan Mantan Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan yang hampir sama dengan  Pimpinan DPRD namun terdapat 2 (dua) persyaratan tambahan yang harus dipenuhi,  antara lain: belum pernah membeli Kendaraan perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pimpinan DPRD; dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Bahman akui bahwa bukan saja kendaraan dinas dengan nomor plat polisi PB 1505 F alias Eks PB 1 F yang kini nomor platnya diduga dipalsukan onum tertentu dengan Nomor PB 1977 F. ia juga mendapat laporan bahwa beberapa kendaraan dinas yang sengaja dicopot plat dinasnya dan dipasangkan Nomor DS lainya berwarna hitam. Ia himbau agar tindakan oknum-onkum ini tidak sengaja melakukan pelanggaran demikian karena berakibat pelanggaran hukum.

“Memang kami menemukan itu tetapi harunsya bersabar dan setelah pembayaran semua baru kemudian dipasangkan nomor plat berwarna hitam atau nomor plat pribadi, disinyalir juga beberapa kendaraan masih memasang plat hitam padahal tahapan prosesnya masih berlangsung di pemda”, Jelasnya kepada awak media, Fakfak, 12 Juni 2025 kemarin didepan kantor Bupati fakfak. (ret)

PPPK Fakfak Ketiban Durian Runtuh, Terima TPP dan Pensiunan

0

Fakfak – Ibarat “Ketiban durian runtuh”. PPPK Fakfak dalam acara penyerahan SK kemarin oleh Bupati Fakfak. Samaun Dahlan, Sabtu, 14 Juni 2025 bertempat di Gedung KONI Kabupaten Fakfak. dua hak yang mereka akan terima dan diumumkan langsung Bupati Fakfak serta Kanreg BKN Provinsi Papua Barat yaitu. Hak menerima TPP dan hak menerima dana pensiunan.

Bupati Fakfak mengatakan bahwa awalnya ia bersama Wakil Bupati Fakfak dalam Visi Misi serta janji politik saat kampanye 2024 lalu bahwa akan menaikkan TPP ASN selama mereka menjabat, dan janji tersebut telah tertunaikan di tahun anggaran 2025 ini namun dipastikan nominalnya akan terkoreksi akibat muncul lagi aturan baru bahwa PPPK ikut menerima TPP

Menurut penjelasan Bupati bahwa, alhasil anggaran yang tadinya di fokuskan kepada ASN dengan jumlah besaran TPP sesuai janji mereka dinaikkan lebih tinggi dari sebelumnya akan mengalami perubahan sebab hitungan sebelumnya tidak termasuk PPPK dan setelah anggaran ditetapkan dan bahkan sempat dihitung turunlah aturan baru yang mewajibkan PPPK ikut terima TPP.

Salah satu factor terjadinya keterlambatan pembayaran TPP ASN dilingkungan Pemda Fakfak adalah akibat harus menyesuaikan hitungan pemerintah berdasarkan aturan baru yang baru diterima.

Sejatinya TPP ASN Fakfak sudah diterima beberapa minggu lalu atau bulan sebelumnya namun karena PPPK diwajibkan aturan harus masuk dalam hitungan tersebut sehingga perubahan angka maupun waktu pun ikut berpengaruh.

“Saya mau sampaikan hari ini keterlambatan pembayaran TPP yang menjadi harapan pegawai negeri sipil adalah TPP, kenapa TPP terlambat dibayarkan salah satu adalah PPPK dan CPNS. Padahal informasi awal sebelum penetapan APBD 2025 bahwa PPPK dan CPNS dibayarkan di Tahun 2026.

Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mengalokasikan anggaran untuk TPP tidak termasuk PPPK maupun CPNS tetapi aturan berubah bahwa kalian (PPPK dan CPNS-red) harus menerima (TPP-red) mulai tahun 2025

Sehingga Pemerintah daerah kemudian menyesuaikan kembali anggaran yang sudah diploting itu untuk menjawab hak setiap PPPK dan CPNS bersamaan dengan ASN di Pemda Fakfak.

Terpaksa apa yang harus kami lakukan, mengevaluasi kembali TPP yang harus sudah siap untuk atur kembali karena aturan yang baru juga bahwa PPPK harus dapat TPP, jadi sekali lagi kepada pegawai negeri sipil yang sampai hari ini belum menerima TPP karena salah satu kendala adalah evaluasi dan menyesuaikan berdasarkan regulasi yang ada dan harus dilakukan kami mohon untuk bersabar”, Ulasnya.

Ditegaskan Bupati, berdasarkan janji politiknya bersama Wakil Bupati Fakfak saat tahun 2024 pihaknya telah eksekusi namun hari ini terpaksa nilai itu terkoreksi akibat tiba-tiba turun sebuah aturan bahwa PPPK dan CPNS juga menerima TPP sehingga nilai sebelumnya per ASN harus dirubah.

“Untuk TPP minggu depan dalam bulan ini semua sudah terrealisasi pembayaranya”, Singkat Bupati Fakfak. Samaun Dahlan.

Sementara itu. Kepala Kantor Regional Papua Barat. XIV Badan Kepegawaian Nasional Provinsi Papua Barat. Nur Hasan, S.Sos.,M.Adm.SDA juga mengatakan bahwa PPPK juga akan menerima pensiunan setelah habis masa kontrak.

“Jadi Pak Bupati. Mereka (PPPK-red) ini juga selain menerima TPP mereka juga berhak menerima pensiunan setelah habis masa kontrak”, Ujar dia saat memberikan sambutan kemarin didepan ratusan peserta yang menerima SK. (ret)

ASN Stop Tiktokan Saat Jam Kerja, Bupati Fakfak : Fokus Layani Rakyat, Bukan Gaya-Gayaan

0

Fakfak – Dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 794 kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdiri dari 472 CPNS, 216 PPPK Teknis, dan 35 PPPK Guru, serta 71 PPPK Kesehatan, Sabtu, 14 Juni 2025. bertempat di gedung KONI Kabupaten Fakfak kemarin,

Bupati mengingatkan kepada semua ASN dilingkungan Pemda Fakfak terutama yang baru menerima SK untuk bekerja melayani masyarakat dengan baik. Jangan selalu On Camera sibuk dengan live di media sosial saat jam kerja. (Tiktik facebook dan Instagram serta yang lainya). fokus layani masyarakat bukan gaya-gayaan.

Selain arahan diatas diselipkan dalam sambutan, Bupati Fakfak. Samaun Dahlan didepan ratusan ASN maupun penerima SK pensiunan kemarin menyampaikan 4 hal untuk diketahui mereka yang siap bergabung didunia birokrasi pemerintahan saat ini antara lain :

Pertama, Bupati mengingatkan bahwa sebagai ASN tujuanya untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa dan Negara, bukan untuk gaya-gayaan. Bupati maksudkan bahwa setelah menerima SK sebagai aparatur sipil Negara maka wajib mentaati segala aturan dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan senantiasa menjaga disiplin kerja setiap waktu

“Sebagai ASN tujuanya untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa dan Negara, bukan untuk gaya-gayaan”, Singkatnya.

Kedua, Bupati juga menyampaikan bahwa kalau sudah menjadi ASN setelah menerima SK tersebut maka siap untuk ditempatkan dimana saja anda bertugas di wilayah negara kesatuan republik indonesia.

Sejalan dengan ini bupati harapkan bahwa kedepan ketika ada mutasi dan setiap ASN menerima surat mutasi harus tunduk taat dan patuh terhadap sumpah / janji yang pernah diucapkan bahwa siap ditempatkan dimana saja.

“Kalau sudah diangkat sebagai abdi Negara maka siap (ASN-red) untuk ditempatkan dimana saja anda bertugas di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Pesanya

Ketiga, Bupati juga ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan pelanggaran ataupun hal-hal yang dapat mencederai atau mencoreng nama baik Korps ASN dilingkungan Pemda Fakfak.

“Jaga integritas ASN agar tidak melakukan hal-hal yang tercelah atau tidak terpuji yang pada akhirnya dapat mencederai dan mencoreng nama baik Korps ASN”, jelasnya

Keempat, Bupati tegaskan bahwa seluruh ASN dilingkungan pemda fakfak jangan setiap jam kerja sibuk didepan camera dan live tiktok serta facebook

Semua harus fokus kerja layani masyarakat yang setiap saat datang ke berbagai Kantor/Badan Pemerintah untuk butuh pelayanan.

“Hentikan main media sosial (Tiktok, facebook, maupun Instagram serta yang lainya) saat jam kerja, fokus layani kebutuhan masyarakat, bukan fokus didepan camera”, Tegas Bupati Samaun Dahlan. (ret)

ASN Fakfak Dengar : Kalau Pindah Tugas Tinggalkan Kendaraan Dinas, Mobil dan Motor Jangan Jadikan Bisnis

0

Fakfak – Badan Pemeriksan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Papua Barat lakukan pemeriksaan terhadap ratusan kendaraan Dinas 3 OPD dilingkungan Pemda Fakfak. ketiga OPD yang kendaraan dinasnya diparkir dihalaman apel Pemda Fakfak untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK adalah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Fakfak dan Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak.

Kepala Bidang Pengelolaan Asset Barang Milik Daerah Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat. Bahman Mokoginta ditemui wartawan di Kantor Bupati Fakfak, Kamis, 12 Juni 2025 kemarin menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK terkait kendaraan dinas ini merupakan pemeriksaan rinci atau penilaian akhir untuk mengecek secara fisik apakah kendaraan tersebut benar-benar ada atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya terkait pengadaan kendaraan dinas milik pemda fakfak tahun anggaran 2024.

Ada dua hal yang merupakan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap pengadaan Kendaraan Dinas roda dua maupun roda empat milik pemerintah daerah kemarin hingga dilakukan pemeriksaan rinci atau pemeriksaan lapangan yaitu, terkait dengan Surat Izin Penggunaan bahwa kendaraan tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan Pakta Integritas yang menerangkan bahwa bagi ASN yang pindah tugas saat dimutasi jangan bawa kendaraan tetapi tinggalkan kendaraan milik pemerintah.

“Pemeriksaan rinci BPK terhadap kendaraan dinas roda dua maupun roda empat barang asset milik daerah wilayah Kabupaten Fakfak ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan administrasi berupa surat izin penggunaan yang tujuanya bahwa kendaraan tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan Pakta Integritas keluaran hasil MCP 8 area yang dikeluarkan KPK agar ASN yang pindah tugas jangan ikut sertakan kendaraan dinas. Harus tinggalkan kendaraan dinas pada OPD setempat”, Jelas Bahman.

Ditanya soal kendaraan roda dua maupun roda empat diduga banyak digunakan untuk ojek maupun rental bisnis gelap. Bahman mengakui bahwa ia memiliki banyak laporan bahkan mengantongi beberapa data terkait sejumlah kendaraan dinas dijadikan sebagai kendaraan rental (roda empat-red) maupun ojek (roda dua-red).

Menurutnya tindakan oknum-oknum ASN dilingkungan Pemda Fakfak sangat melanggar aturan dan seharusnya menjadi kesadaran bersama ASN dilingkungan Pemda Fakfak agar jangan jadikan kendaraan dinas untuk bisnis pribadi selama kendaraan tersebut belum resmi menjadi kendaraan milik pribadi alias pemutihan karena berakibat pelanggaran hukum.

“Yang menggunakan kendaraan dinas kan ASN. Selain ASN tidak boleh gunakan, termasuk kendaraan dinas berupa motor jangan jadikan sebagai ojek, modifikasi dan diganti segala macam modelnya itu juga termasuk menyalahi ketentuan dan melakukan pelanggaran

Hal ini kami juga belum terlalu melangkah jauh kesana tapi mudah-mudahan yang bukan ASN menggunakan kendaraan dinas segera kembalikan dan secara step by step kita (Pemerintah daerah-red) akan tertibkan”, Tegas Bahman Mokoginta dalam keterangan resminya.

Sebelumnya juga Bahman dalam beberapa kali kesempatan menjelaskan bahwa terkait penertiban asset barang milik daerah seharusnya digunakan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengingatkan kepada semua pihak terutama ASN dilingkungan pemda fakfak untuk tidak salahgunakan kendaraan dinas yang diberikan pemerintah, kendaraan – kendaraan dinas tersebut diperuntukkan untuk urusan dinas. (ret)

Terbukti Terburu-buru Menganulir Keputusan KPU Fakfak, KPU Papua Barat Dijatuhi Sanksi Peringatan

0

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025) lalu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I,Paskalis Semunya, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat; Teradu II, Abdul Halim Shidiq; Teradu III, Abdul Muin Salewe; dan Teradu IV, Endang Wulandari, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito membacakan amar putusan perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025.

Keempat nama tersebut terbukti telah terburu-buru menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024.

Menurut DKPP, keputusan untuk menganulir Keputusan KPU Kabupaten Fakfak seharusnya menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) mengingat masalah ini sedang dalam proses permohonan di MA.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut pengambilan keputusan yang terburu-buru ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom ditetapkan kembali sebagai peserta Pilkada di saat proses persidangan di MA berjalan dan belum ada keputusan hukum yang tetap.

“Hal tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum. Seharusnya, menurut penalaran yang wajar teradu I s.d. teradu IV menunggu terlebih dahulu proses sidang di Mahkamah Agung sampai dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung terkait posisi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak,” ucap Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.

Di sisi lain, DKPP menilai langkah Paskalis Semunya dan kawan-kawan dalam mengambil alih wewenang KPU Kabupaten Fakfak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu.

Sementara pada putusan perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan 36-PKE-DKPP/I/2025, DKPP merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz. DKPP menganggap keterangan Swastari Haz dalam sidang pemeriksaan telah membuktikan dirinya tidak melanggar KEPP.

Swastari Haz diketahui telah meninggal dunia pada 11 Mei 2025. ”Merehabilitasi nama baik teradu almarhumah Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 26 penyelenggara Pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan untuk empat penyelenggara pemilu dan merehabilitasi nama baik 22 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.

Sebelumnya diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Perkara ini diadukan oleh Samaun Dahlan. Ia memberikan kuasa kepada delapan orang, di antaranya adalah M. Yasin Djamaludin, Janses E. Sihaloho, dan Naufal Rizky Ramadhan.

Sedangkan pihak teradu adalah Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, beserta tiga anggotanya, yaitu: H. Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan Endang Wulansari.

Selain itu, pengadu juga mengadukan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Michael Mote.

Para teradu didalilkan telah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada 2024. Padahal, menurut pengadu, keputusan KPU Kabupaten Fakfak mendiskualifikasi Untung-Yohana merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Selaku kuasa hukum pengadu, Janses menjelaskan bahwa pasangan Untung-Yohana telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan petahana dan merugikan pasangan calon lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan.

“Saya tidak mengerti kenapa putusan tersebut didiskualifikasi oleh KPU Provinsi Papua Barat. Padahal dalam putusan KPU Kabupaten Fakfak dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak pasangan Tamsil dan Yohana terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” ungkap Janses.

Jawaban Teradu

Mewakili para teradu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Menurutnya, KPU Provinsi Papua Barat telah bertindak berlandaskan prinsip berkepastian hukum dalam mengambil setiap keputusan.

KPU Provinsi Papua Barat menilai hasil pemeriksaan pelanggaran administrasi kepada pasangan calon Tamsil-Yohana tidak berimbang karena disaat yang sama mereka adalah Bupati dan Wakil Bupati definitif yang bertanggung jawab menjalankan tugas untuk melayani masyarakat. Selain itu, menurut Paskalis, Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam kajiannya tidak menghadirkan keterangan ahli bidang pemerintahan untuk menfasirkan pelanggaran yang dilakukan.

“Analisa kami pasangan Tamsil dan Yohana masih dalam kapasitas menjalankan program rutin untuk melayani masyarakat atau setidaknya bukan program baru atas maksud kepentingan golongan,”jelasnya.

Selanjutnya, Paskalis juga menyebutkan bahwa rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran administrasi pemilihan tidak memiliki kepastian hukum yang lengkap atau lemah secara hukum.

Sehingga itu, KPU Provinsi Papua Barat berkesimpulan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 adalah keliru dan mencederai profesionalitas penyelenggara Pemilu karena bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, keputusan tersebut harus dikoreksi atau dibatalkan dengan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat.

“Kami selanjutnya akan mengumpulkan bukti dan mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak kepada DKPP bersama pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran,” Paskalis menambahkan.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (rls/ret)

Kemendagri Lakukan Penguatan Layanan Dasar yang Tepat Sasaran melalui Program SKALA

0

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) melakukan penguatan layanan dasar yang tepat sasaran melalui Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar).

Program SKALA merupakan kemitraan Australia–Indonesia yang mendukung pemerintah Indonesia dalam penyediaan layanan dasar yang inklusif dan merata, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah tertinggal. SKALA berfokus pada penguatan sistem yang telah ada agar menjadi lebih efisien dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok yang paling membutuhkan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa Indonesia saat ini berada di titik krusial menuju visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, untuk mencapai visi tersebut dibutuhkan kepemimpinan yang substantif, berbasis data dan riset, serta berani mengambil keputusan yang tidak politis. Program SKALA juga bisa diarahkan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala daerah dan pelayanan publik yang berbasis data serta bukti ilmiah.

“Saya kira yang harus ada di sini adalah yang punya passion untuk diskusi, yang punya passion untuk buat riset, yang punya passion untuk advokasi policy,” katanya saat Rapat mengenai SKALA di Ruang Command Center, Kantor BSKDN Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Bima menyoroti pentingnya kepala daerah memiliki ketahanan terhadap godaan politik jangka pendek dan popularitas semu. Ia mencontohkan bagaimana tokoh seperti Lee Kuan Yew mampu membangun legacy kepemimpinan yang kuat melalui kebijakan yang tidak selalu populer namun berdampak besar.

“Kata Lee Kuan Yew, dia tidak pernah pusing dengan polling dan opini publik. Dan menurut dia, pemimpin seharusnya tidak terombang-ambing,” ujarnya.

Bima juga mengkritisi sejumlah tantangan politik lokal, lemahnya sistem meritokrasi, serta rendahnya remunerasi kepala daerah yang menyebabkan banyak talenta potensial enggan terjun ke birokrasi. Masalah-masalah ini, menurut Bima, perlu menjadi kajian strategis BSKDN.

Ia juga menyinggung pentingnya evaluasi mendalam terhadap berbagai indeks yang dikembangkan oleh kementerian dan lembaga, termasuk BSKDN. Menurutnya, indeks yang baik bukan hanya soal posisi atau skor, tetapi juga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, narasi kebijakan yang kuat dan konsisten sangat diperlukan, sehingga seluruh program dapat dimaknai publik secara tepat.

“Menarik untuk didiskusikan soal indeks ini. Bukannya tidak penting, tapi barangkali [bisa] lebih disederhanakan,” ungkapnya.

Bima berharap kemitraan dengan SKALA tidak berhenti pada kegiatan simbolik belaka, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan struktural dan pemikiran strategis yang mendalam. Untuk itu, ia mendorong BSKDN menjadi pusat diskusi kebijakan nasional yang berani menyentuh isu-isu krusial seperti otonomi daerah, sistem politik, manajemen kependudukan, dan reformasi fiskal daerah.

“BSKDN bagus sekali bisa fokus kepada kajian tentang otonomi daerah yang hari ini kembali hangat untuk diperbincangkan,” ucapnya.

Tak ketinggalan, Bima juga menyoroti pentingnya seleksi peserta dalam Program SKALA agar sesuai dengan tujuan peningkatan kapasitas kepala daerah. Berdasarkan pengalamannya belajar di Lee Kuan Yew School of Public Policy, pemilihan peserta harus lebih mengedepankan faktor individu, bukan hanya berdasarkan penilaian terhadap sistem yang memang telah matang. Karena itu, Program SKALA harus paralel dengan substansi yang diperlukan saat ini.

Sementara itu, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo memaparkan sejumlah program strategis yang telah dijalankan. Ia pun menekankan, BSKDN bukan hanya badan teknokratis, melainkan juga think tank yang mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti dan kepentingan jangka panjang. BSKDN, kata dia, juga terus memperkuat kapasitasnya, termasuk melalui sejumlah perbaikan infrastruktur seperti command center, studio digital, serta fasilitas perpustakaan dan penerbitan jurnal kebijakan.

“Menjadi think tank untuk menghasilkan berbagai hasil yang diperoleh, untuk dijadikan rekomendasi kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Berikutnya, Direktur Knowledge Management and Partnership SKALA Megha Kapoor menegaskan, kerja sama ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat sistem pelayanan dasar yang inklusif dan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan, terutama di wilayah tertinggal. SKALA mengusung pendekatan 3P: Praktik, Pembelajaran, dan Pengaruh, untuk mendorong pembelajaran dari lapangan yang bisa memengaruhi kebijakan nasional.

Adapun kemitraan antara BSKDN dan SKALA sejak 2024 hingga sekarang telah mencakup beberapa hal. Pertama, penguatan kapasitas jabatan fungsional analis kebijakan di daerah. Kedua, pembentukan komunitas analis kebijakan di enam provinsi. Ketiga, penyusunan draf regulasi tentang tata kelola dan pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan di daerah. Keempat, penyusunan draf modul penulisan policy brief bagi analis kebijakan (birokrasi, akademisi, dan LSM). (rls/ret)

Pelaksanaan Rapat di Hotel Dimungkinkan, Harus Tepat Substansi dan Dorong Perekonomian Daerah

0

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan rapat ataupun pertemuan di hotel. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemulihan perekonomian daerah, khususnya sektor perhotelan dan pariwisata.

“Pak Menteri memberikan satu ruang bagi teman-teman kepala daerah atas dasar data-data yang kami miliki terkait dengan belanja daerah yang harus terus didorong, dimaksimalkan,” ujar Bima dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU), Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bima menegaskan, relaksasi ini diberikan dengan beberapa catatan penting. Pertama, kegiatan rapat di hotel harus didasarkan pada urgensi dan substansi kegiatan. Ia meminta Pemda agar memastikan setiap kegiatan tersebut benar-benar diperlukan dan tidak mengada-ada.

“Kalau istilah Pak Menteri, kalau tidak perlu, enggak usah dibuat perlu. Kalau tidak ada urgensinya, enggak usah diprioritaskan,” kata Bima.

Kedua, ia menyampaikan agar kegiatan rapat tetap dibatasi dari sisi frekuensi. Tujuannya adalah menjaga efektivitas kegiatan dan mencegah pemborosan anggaran. Namun demikian, kegiatan tersebut diharapkan tetap mampu menggerakkan sektor ekonomi, terutama perhotelan, serta mengantisipasi dampak negatif seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Yang penting adalah roda ekonomi di daerah berjalan. Yang penting ekosistem perhotelan–pariwisata kembali hidup,” ungkapnya.

Bima juga meminta kepala daerah agar memahami dan menyesuaikan pelaksanaan relaksasi tersebut dengan kondisi serta data wilayah masing-masing. “Mudah-mudahan ini bisa dipedomani dan tentu setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda,” pungkas Bima.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir menekankan pentingnya mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan. Ia mengajak kepala daerah untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan melalui program prioritas Presiden.

Ia juga menyoroti pelaksanaan pengusulan lokasi untuk program Sekolah Rakyat dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program prioritas nasional. Tomsi mengingatkan kepala daerah agar segera menyampaikan usulan pelaksanaan program tersebut kepada pemerintah pusat.

“Kami mengingatkan kembali, sampai dengan minggu keempat, dari teman-teman belum mengusulkan maka kami akan mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk pemeriksaan kepada kepala daerah yang masih belum mengusulkan,” tegas Tomsi.

Terakhir, Tomsi berharap agar seluruh agenda lanjutan yang telah direncanakan di masing-masing kementerian dapat berjalan lancar dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Perbaikan-perbaikan bisa dapat terus kita laksanakan sehingga membawa perubahan harga-harga yang sangat terjangkau bagi masyarakat kita yang kita cintai,” tandas Tomsi.

Sebagai informasi tambahan, rapat ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa, serta pejabat terkait lainnya. (rls/ret)

Tangguh LNG Perluas Akses Pendidikan Bagi Anak Muda Bintuni

0

Teluk Bintuni – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-22 Kabupaten Teluk Bintuni, Tangguh LNG menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui berbagai inisiatif bantuan pendidikan. Sejak 2006, Tangguh LNG telah memberikan lebih dari 1.400 beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa asal Tanah Papua.

Dalam satu tahun terakhir saja, 63 pelajar dari Teluk Bintuni telah menerima beasiswa pendidikan tinggi dan kini tengah menempuh studi di berbagai universitas, termasuk Universitas Cendrawasih di Jayapura, Universitas Papua di Manokwari, serta Universitas Kristen Papua dan Politeknik Saint Paul di Sorong.

Dukungan terhadap pelajar Papua juga diperluas melalui kerjasama dengan Kedutaan Besar Inggris dalam bentuk program Beasiswa Chevening/bp. Diluncurkan pada Agustus 2024, program ini dirancang untuk mendukung tiga pelajar Papua menempuh jenjang studi S2 selama satu tahun di Inggris, sepanjang periode 2025 hingga 2028.

”Selain program beasiswa reguler, bp mengembangkan inisiatif lain untuk meningkatkan akses pendidikan di Papua. Salah satunya program Beasiswa Chevening/bp ini. Program ini sepenuhnya dibiayai bp sebagai bagian dari dukungan kami untuk turut menciptakan calon pemimpin muda Papua melalui akses pendidikan internasional.” – Desy Unidjaja, VP Communications & External Affairs dari bp Indonesia

Program beasiswa dengan jenjang Master lainnya yang saat ini dijalankan adalah kerjasama antara Tangguh LNG dengan Institut Teknologi Bandung untuk menyediakan beasiswa S2 selama dua tahun bagi dua mahasiswa nasional, yang juga membuka peluang bagi anak Papua untuk berpartisipasi.

Akses belajar untuk pelajar dan guru

Sejak tahun 2022, sebanyak 29 pelajar Teluk Bintuni berusia 15-17 tahun telah mengikuti program AFS STEM Innovator di Jakarta, yang dirancang untuk membekali generasi muda dengan keterampilan di bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM).

Tahun ini, dua guru dari Tomu dan Bintuni terpilih untuk mengikuti AFS Youth Assembly di New York di bulan Agustus mendatang, bersama peserta dari berbagai negara. Untuk mendukung keberlangsungan pendidikan dasar di kampung-kampung,

Tangguh LNG saat ini juga menyediakan honorarium bulanan bagi 32 guru kontrak, melalui kerja sama dengan tiga yayasan pendidikan setempat : Muhammadiyah, YPK dan YPPK. Melalui berbagai inisiatif ini,

Tangguh LNG terus berupaya mendukung kemajuan pendidikan di Papua Barat, sebagai bagian dari kontribusi jangka panjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.(rls/ret)

Pencabutan 4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat, Menteri Bahlil : Bukan Atas Protes Greenpeace

0
Bahlil Lahadalia, Indonesia's investment minister, during an interview at his office in Jakarta, Indonesia, on Wednesday, Feb. 21, 2023. Indonesia is unveiling a slew of tax breaks to lure companies and people to move to its new capital in the heart of Borneo. Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg via Getty Images

Fakfak – Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

“Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/6) siang dalam keterangan tertulisnya diterima media ini.

Dikatakan Bahlil bahwa, Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.

Disampaikan lebih lanjut Bahlil bahwa, Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Diungkapkan Menteri ESDM bahwa Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.

“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia,” lanjut Bahlil.

Sebagai informasi, seluruh penerbitan perizinan 4 perusahaan pertambangan yang dicabut izinnya terbit sebelum penetapan Geopark Raja Ampat (Geopark ditetapkan 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan 2023 oleh UNESCO).

Dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut. Sesuai arahan Presiden, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat, mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat,” jelas Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah berkontribusi memberikan masukan dan informasi atas keberadaan tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” pungkasnya.

Bahlil : Pencabutan Izin Tambang Bukan Atas Protes Greenpeace

Pemerintah menepis pencabutan IUP karena protes Greenpeace. Evaluasi terhadap kegiatan pertambangan di Raja Ampat sudah dilakukan sejak terbitnya Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menepis anggapan pencabutan izin tambang empat perusahaan di Raja Ampat yang dilakukan pemerintah bukan atas protes yang dilayangkan Greenpeace baru-baru ini.

Pada dasarnya, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap seluruh wilayah pertambangan semenjak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Presiden Prabowo melantik kami jadi Menteri ESDM kan Oktober 2024 akhir. Dua bulan kami bekerja, Perpres keluar Januari (2025), langsung kami kerja maraton,” tegas Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).

Dibalik pencabutan izin itu, Bahlil menyebut, ada pelanggaran dari sisi lingkungan yang dilakukan empat perusahaan pemegang IUP di sekitaran Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Adapun pelanggaran ini menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Kita melakukan pendataannya banyak. Jadi, ini bukan atas dasar si A, si B, si C, dan ini baru tahap pertama,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup, keempat perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Tak hanya itu, keempat perusahaan juga teridentifikasi melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

“Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada kami, itu melanggar. Kedua, kita juga turun mengecek di lapangan. Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” imbuh Bahlil.

Meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark, dia menegaskan keputusan mencabut izin itu jadi bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelestarian ‘Surga Terakhir di Bumi’ ini.

“Bapak Presiden punya perhatian khusus untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wista dunia dan untuk keberlanjutan negara kita,” tegas Bahlil.

Keputusan untuk mencabut IUP itu juga dilakukan melalui rapat terbatas kabinet dengan mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat setempat.

“Ketiga, adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat adat yang saya kunjungi,” katanya.

Di lain sisi, Bahlil juga telah melihat langsung empat perusahaan yang izinnya kini dicabut, yang tak melakukan produksi dari awal tahun ini karena tak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah.

“Dari empat itu tidak ada yang berproduksi. Kenapa? RKAB-nya tidak ada. Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB, RKAB itu jalan kalau ada dokumen AMDAL dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” jelas Bahlil. (Rustam Rettob/Yoseph Krishna)

Presiden Prabowo Resmi Cabut 4 IUP Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

0

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat resmi dicabut. Empat perusahaan tersebut dinilai melanggar peraturan dalam konteks lingkungan.

Bahlil menegaskan, bahwa pasca rapat terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto diputuskan untuk menyetop kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat.

“Kami lapor Presiden mempertimbangkan berbagai hal, dan memutuskan mempertimbangkan komprehensif, bahwa 4 IUP yang di luar PT GAG Nikel itu dicabut, dan saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan menteri teknis untuk melakukan pencabutan,” terang Bahlil dalam Konfrensi Pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025) melalui keterangan tertulisnya.

Bahlil membeberkan, keempat IUP yang dicabut diantaranya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham.

Berikut daftar 4 IUP yang dicabut:

  1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

  1. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

  1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

  1. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

error: Content is protected !!