-1.4 C
New York
Selasa, Januari 14, 2025

Buy now

Beranda blog

Tenaga Honorer P3K Fakfak Tolak Status Paruh Waktu, “Woi.!Kepala BKPSDM Stop Tipu Katong”

0

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – Puluhan Tenaga Honorer yang masa pengabdian di Negeri Mbaham Matta Fakfak ini menggelar aksi protes, Senin, 13 Januari 2025 kemarin berlangsung di dua tempat yang berbeda. Pagi mereka menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemda Fakfak dan siang pukul 14.00 Wit lanjut ke Kantor DPRD Fakfak.

Aksi tenaga honorer yang berstatus P3K ini ke dua lembaga tersebut hanya meminta agar status mereka yang semulah diangkat menjadi P3k Paruh Waktu menjadi P3k Penuh Waktu. Mereka secara tegas menolak statusnya hanya diberikan paruh waktu karena pengabdian menjadi tenaga honorer sudah belasan bahkan ada yang bepuluh-puluh tahun.

Berbeda dengan kondisi dilapangan saat ini, ada honorer yang baru masuk dengan lama pengabdian bahkan ada yang dibawah 3 tahun saja dimasukkan dalam status pegawai honorer P3K penuh waktu. Untuk mereka menyampaikan kepada Pemda Fakfak dan DPRD Fakfak untuk bisa menindak lanjuti aspirasi tersebut yang disampaikan.

Mereka tidak saja dating dan menyampaikan aspirasi dihadapan Sekda dan Ketua DPRD Fakfak. Sejumlah pamphlet dan spanduk yang diikut sertakan didalam aksi ini berbaur protes keras terhadap kinerja Kepala BKPSDM Fakfak Acmad Pellu dan jajarnya dilingkungan BKPSDM Fakfak.

Spanduk induk yang dibentangkan bertuliskan “Pengabdian Selama Belasan Tahun Hanya Dihargai dengan Status Paruh Waktu?, R2 (Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II) dan R3” (Peserta Non ASN yang terdata). Bebebrapa pamfhlet lainya juga yang dibentangan kemarin adalah “Kepala BKPSDM Fakfak Stop Tipu Katong”

Ada juga pamphlet dengan tulian “Help Me!!!Kami Suda Mengabdi Belasan/Puluhan Tahun Jangan Nasib Kami Dipermainkan, Baramaeng Samep Lolos”, ada juga dengan narasi “Cukp Jadi Penonton di Negeri Kami”, terus juga mereka sampaikan “Pemerintah, Kam Jangan Tipu Kami!Baramaeng Sampai Lolos”,

Tidak saja itu mereka juga meminta agar tidak diberikan status Paruh Waktu melainkan Penuh Waktu dalam status sebagai Tenaga Honorer P3K “Hargai Kami Honorer Terlama, Berikan Status Peruh Waktu ke Penuh Waktu”. Spanduk dan beberapa pamphlet bertuliskan narasi protes ini selain dibawah ke Pemda juga kemarin diperlihatkan di DPRD Fakfak.

Dalam orasinya kemarin, salah satu tenaga honorer yang mengabdi sudah belasan tahun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak. Abdul Asis Hindom dengan panggilan akrbanya Asis. Ia mengatakan kedatangan ke Pemda dan DPRD Fakfak hanya minta status paruh waktu menjadi penuh waktu bagi Tenaga P3K yang lainya.

“Saya dan teman-teman meminta dan mengharapkan bahwa Pemda dan DPRD Fakfak menindaklanjuti aspirasi kami untuk bisa bagaimana mengawal sampai status PPPK Parua Waktu menjadi Penuh Waktu, kami sebanyak 277 orang yang kemudian di gelombang petama merupakan honor lama yang tidak diakomodir digelombang satu dimana honor ini sudah belasan bahkan ada yang puluhan tahun, termasuk Eks K-II yang tidak terakomodir digelombang satu inipun demikian dengan hal yang sama tidak lolos di PPPK gelombang I

Kami mengabdi sudah lama, kami tidak bicara tentang CPNS. Kami merasa bahwa kami tidak diperhatikan karena pengabdian kami sudah belasan bahkan ada yang sudah puluhan tahun diterima sebagai PPPK Paruh Waktu, MenPAN-RB dan Mendagri juga sudah tetapkan bahwa sejak tahun 2025 terkahir honorer Desember 2024 kemarin selanjutnya tidak ada, jika masih ada daerah yang masih rekrut tenaga honorer maka akan menjadi temuan untuk itu data yang sudah berikan kepada pemda fakfak baik itu per tiga bulan dan per enam bulan dengan masa kejra kita dan jabatan kita tapi semua tidak diindahkan oleh pemerintah daerah melalui Kepala BKPSDM” Jelas Asis Hindom.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten FakfakSulaiman Uswanas, menemui massa pendemo PPPK 2024 dan menegaskan segala sesuatunya diselesaikan secara baik, Itu disampaikan Sulaiman Uswanas kepada massa yang melakukan demo damai menuntut kejelasan hasil seleksi PPPK Formasi 2024 di halaman kantor pemda fakfak, Senin, 13 Januari 2024 kemarin

“Segala sesuatunya kita selesaikan secara baik, bagian teknis akan dijelaskan Kepala BPSDM Fakfak, Bapak Achmad Pelu kepada saudara-saudara,” katanya.

Orang nomor tiga di Kabupaten FakfakPapua Barat, itu menuturkan setelah dicek memang ada nama-nama yang terdaftar di database BKN dan tidak lolos. Data ini akan ditindaklanjuti.

“Intinya, pada 15 Januari, jika tidak ada halangan, kita bicarakan bersama bahwa Fakfak punya keinginan cuma satu yaitu memperjuangkan saudara-saudara,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan Kepala BKPSDM FakfakAchmad Pelu, untuk berangkat ke Jakarta guna membicarakan masalah tersebut.

“Supaya Fakfak bisa bertanya langsung soal teman-teman, saudara-saudara semua yang sudah ada di database BKN,” kata Sulaiman Uswanas.

Ia mengatakan Pemda Fakfak tidak pernah menipu masyarakat sehingga warga diharapkan tenang karena akan memperjuangkan para pendaftar PPPK 2024 yang tercantum dalam database.

Mendengar penjelasan dari Sulaiman Uswanas, massa bertepuk tangan dan menunggu kepastian informasi lebih lanjut mengenai nasib mereka.

Berikut pernyataan sikap yang dibacakan didepan Sekda dan DPRD Fakfak kemarin.

1). Kami peserta tes PPPK Kabupaten Fakfak Tahun 2024 yang terdata dalam pangkalan data bace BKN sisanya sebanyak 277 Orang, kami menuntut agar statusnya dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu didalam PPPK

2). Kami minta kepada Pemerintah daerah Kabupaten Fakafk agar program rencana tes PPPK Gelombang kedua 15 Januari 2025 untuk segera dibatalkan,

3). Meminta kepada DPRD dan DPRK Kabupaten Fakfak agar segera membentuk tim Pansus hasil PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

4). Mereka menegaksan bahwa jika permintaan tersebut tidak diindahkan maka mereka akan kembali dengan jumlah yang sangat banyak untuk memperjuangkan hak status mereka dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Fakfak 14 Januari 2024, Ini Permintaan Pemohon

0
Pemohon MK hasil Pilkada Fakfak 2024. Untung Tamsil (Bupati Fakfak) dalam Upacara HUT RI Tahun 2024 kemarin. bertindak selaku Inspektur upacara di Stadion 16 November. foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Mahkamah Konstitusi telah jadwalkan sidang sengketa penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada Serentak 2024.

Informasi itu muncul di laman website resmi Mahkamah Konstitusi. Disitu tercatat dan disebutkan bahwa Perkara PHPU.Bupati Fakfak  Selasa, 14 Januari 2024. Dengan Nomor Perkara : 188/PHPU.BUP/XXIII/2025.

Agenda sidang dalam perkara nomor : 188/PHPU.BUP/XXIII/2025 ini adalah Pemeriksaan Pendahuluan. Pemohon dalam perkara ini adalah Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Cabup-Cawabup Fakfak 2024

Sidang tersebut yang diagendakan oleh Panitera Mahkamah Konsitusi adalah berlangsung di Lantai 4. Gedung Mahkamah Konstitusi. Fakfak masuk di Panel 2 dan beberapa Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Kuasa Hukum pemohon yang terdaftar didalam perkara ini adalah Mohamad Iqbal Sumarlan Putra, Charles Darwin Rahangmetan, serta Junaedi Rano Wiradinata.

Hakim Panel 2 yang menyidangkan perkara ini adalah, Ridwan Mansyur, Saldi Isra, dan Arsul Sani. Ketiganya menangani 5 Perkara Provinsi, 17 Perkara Kota, dan 65 Kabupaten

Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang masuk dalam Panel 2 ini yakni, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Sorong Selatan. Raja Ampat.

Beberapa dari Wilayah Papua adalah. Bovendigul, Mappi, Biak Numfor, Jaya Wijaya, Mimika, Paniai, Pegunungan Bintang, Waropen dan Yalimo.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Fakfak menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Fakfak 2024, Jumat, 6 Desember 2024 kemarin. Pasangan UTAYOH tak terima dengan hasil yang ditetapkan KPU dan mengadukan ke MK.

Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak selanjutnya penetapan hasil perolehan suara Pilkada Fakfak 2024. Dominggus Mandacan – Mohamad Lakotani memperoleh 39.461 suara sah. Kotak Kosong 4. 474 suara sah

Sedangkan untuk perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom Nomor Urut 1 memperoleh 20.818 suara sah, sedangkan Pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik meraih 24.775 suara sah.

Atau selisih kekalahan UTAYOH adalah 3.957 suara sah (9%) lebih. Atas dasar keputusan KPU Fakfak tersebut. UTAYOH mengajukan ke MK dan salah satu point perimintaan UTAYOH dalam materi setebal kurang lebih 36 halaman itu adalah memohon MK batalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor : 2831 Tahun 2024.

Dalam gugatanya mereka minta agar MK membatalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2831 Tahun 2024, UTAYOH menuding SANTUN dan KPU bersama-sama melakukan pelanggaran TSM dan Monay Politic (Politik Uang) di Pilkada Fakfak 2024.

Permohonan itu disampaikan dalam PETITUM mereka bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tercatat dalam materi gugatan UTAYOH sebagai Pemohon mereka bermohon kepada MK untuk

Menjatuhkan putusan menyatakan Keputusan KPU Nomor : 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak 2024, tertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Apa sebab pemohon minta MK batalkan Keputusan KPU Fakfak dan nyatakan tidak memiliki kekuatan hukum?, Pasangan Petahana ini uraikan bahwa berdasarkan penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Fakfak

Selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) adalah sebesar 3.957 suara.

Selisih suara tersebut terjadi dikarenakan terdapat fakta yang tak terbantahkan yaitu pelanggaran TSM dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berupa:

  1. Pelanggaran berupa tidak dilakukannya verifikasi terhadap pemilih oleh kpps (termohon) yang terjadi di 15 TPS
  2. KPPS (termohon) tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur sehingga kotak suara menjadi diragukan keabsahannya di 12 TPS
  3. Pelanggaran berupa adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara yang terjadi di 2 TPS
  4. Pelanggaran berupa adanya pemilih yang diwakili oleh pemilih lain yang terjadi di 3 TPS.
  5. Pelanggaran berupa adanya pemilih dengan domisili di luar kabupaten fakfak yang terjadi di 1 TPS
  6. Pelanggaran berupa adanya pemilih di bawah umur yang terjadi di 1 TPS
  7. KPPS (termohon) mempersilahkan pemilih melakukan pencoblosan meski telah lewat waktu pemilihan di 1 TPS
  8. adanya pembatasan hak kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yang terjadi di 1 TPS
  9. Adanya pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (tsm) yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum kabupaten fakfak (termohon) dan pasangan calon nomor urut 02 (pihak terkait)

Rekomendasi Penetapan Sejarah Masuknya Agama Islam di Tanah Papua

0
Penjabat Gubernur Papua Barat. Drs H Ali Baham Temongmere, MTP resmi menandatangani batu prasasti Agama Islam masuk di Kampung Gar. Tanah Papua. pertama kali pada Hari Selasa, 8 Agustus 1360 M/24 Ramadhan 761 H. yang dibawah oleh : Syaikh Abdul Ghaffar, foto ; rustam rettob/mataradarindoensia.com

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Pelaksanaan Seminar Nasional Sejarah Masuknya Islam di Tanah Papua berlangsung, Sabtu, 11 Januari 2024. bertempat di Aula Winder Tuare Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat. dimulai pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 18.00 Waktu setempat yang diikuti oleh 280 orang peserta.

Dalam hal kegiatan Seminar Nasional Sejarah Masuknya Islam di Tanah Papua tersebut atas Tim Perumus Seminar Nasional Masuknya Agama Islam di Tanah Papua telah mengikuti dengan seksama dinamika yang terjadi mulai dari pidato, sambutan, seminar, dan talk show maka telah merumuskan :

  1. Bahwa pembahasan sejarah masuknya agama Islam di Tanah Papua secara akademik-ilmiah sudah berlangsung lama dalam bentuk penelitian, seminar, FGD, buku, dan opini di media massa, dimana pada tahun 2005 seminar Majelis Muslim Papua di Asrama Haji di Jayapura, Riset Team Peneliti Kabupaten Fakfak diterbitkan dalam buku “Studi Sejarah Masuknya Islam di Fakfak” (Medio : 11 Desember 2006), Seminar Sejarah Masuknya Islam Rangkaian Pelaksanaan MTQ Ke-II Tingkat Papua Barat di Kabupaten Fakfak tahun 2008, dan terakhir sSeminar Nasional (Medio : 11 Januari 2025) juga di Fakfak Provinsi Papua Barat.
  2. Bahwa agama Islam lebih awal tiba di Tanah Papua dibandingkan dengan bangsa kolonial lainnya (Spanyol, Portugis, Jerman, Belanda, dan Jepang) melalui jalur perdagangan dan dakwah oleh mubaligh langsung dari Arab, Persia, Tiongkok dan melalui wilayah Nusantara seperti dari Aceh, Jawa, Makassar, Maluku (Seram), Maluku Utara (Ternate, Tidore, Bacan) ke pantai selatan dan Barat Papua

  3. Bahwa dari hasil penelitian berbagai sumber primer dan sekunder, bukti peninggalan fisik artefak (Kuburan, Masjid, dan Kitab-Kitab Al-Quran, dan alat ibadah), serta tradisi masyarakat Pantai Selatan Papua menunjukkan bahwa Islam sudah ada sejak 8 Agustus 1360 yang dibawah oleh Mubaligh Abdul Ghaffar di Fatagar Lama Fakfak kemudian diikuti menyebar ke wilayah lainnya di Tanah Papua

  4. Bahwa agama Islam telah terinternalisasi dalam sistem kerajaan (Petuanan) yaitu kerajaan Islam di Fakfak (Kerajaan Fatagar, Rumbati, Atiati) di Kaimana (Raja Namatota, Komisi, Pattipi, Sekar, Wituar, dan Arguni), di Raja Ampat (Kerajaan Waigeo, Salawati, Misool, dan Kerajaan Batanta) di Kawasan Selatan dan Barat Papua sehingga bisa diterima oleh masyarakat setempat.

  5. Bahwa selama 664 tahun atau 6 abad keberadaan agama Islam di Papua telah melahirkan generasi yang menjaga nilai agama Islam yang Rahmatan Lil Aalamiin, konsep satu tungkuh tiga batu, agama keluarga, serta menerima dan memfasilitasi penyebaran agama samawi yang lain (Kristen dan Katolik), menjaga toleransi, hidup rukun membangun Papua tanah damai berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menetapkan:

Agama Islam telah masuk di Tanah Papua, Selasa, 8 Agustus 1360 Masehi. bertepatan dengan 24 Ramadhan 761 Hijriyah yang dibawa oleh Mubaligh dari Aceh bernama SYAIKH ABDUL GHAFFAR ke kampung Gar (Furuwagi) Fakfak.

Berdasarkan Penetapan hasil Seminar Nasional Sejarah Masuknya Islam di Tanah Papua maka selanjutnya merekomendasikan kepada Lembaga / Ormas Islam serta Umat Islam :

Melakukan penguatan pendidikan sejarah islam dimana mendorong lembaga pendidikan Islam untuk memasukkan sejarah kedatangan Islam di Tanah Papua sebagai bagian dari kurikulum. melalui penyusunan materi ajar yang komprehensif dan menarik.

Kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Sejarah Islam di Papua yang dimulai pada tanggal 8 Agustus 1360, termasuk peran tokoh-tokoh seperti Mubaligh Abdul Gaffar dan lain – lain. Ini dapat dilakukan melalui seminar, diskusi, dan publikasi.

Mengorganisir kegiatan seni dan budaya yang mengangkat tema sejarah Islam di Papua, seperti pameran foto, pertunjukan teater, dan festival budaya

Mendorong kerja sama antar ormas Islam untuk memperkuat jaringan dan program dalam menyebarkan informasi mengenai sejarah Islam di Papua dimulai pada tanggal 8 Agustus 1360 M hingga perkembangan saat ini.

Semua Umat Muslim diminta untuk berperan dan partisipasi aktif dalam kegiatan sejarah dengan cara mengajak ummat Islam untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan sejarah Islam di Papua, memperingati hari masuknya islam di Tanah, 8 Agustus melaui kegiatan, pemeliharaan situs sejarah, Penggalangan Komunnitas Sejarah berupa pembentukan komunitas atau kelompok studi sejarah Islam yang fokus pada penelitian dan pengkajian sejarah Islam di daerah masing-masing di Tanah Papua.

Rekomendasi Kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Tanah Papua :

Rekomendasi tersebut meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan pengakuan dan dukungan anggaran serta meminta pemerintah daerah khususnya kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat agar menetapkan libur fakutlatif bertepatan dengan 8 Agustus 1360 M / 24 Ramadhan 761 H SEBAGAI HARI MASUKNYA AJARAN AGAMA ISLAM PERTAMA KALI DI TANAH PAPUA, dan memberikan dukungan anggaran bagi kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dan pengembangan sejarah Islam.

Meminta juga kepada Pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan Infrastruktur Sejarah berupa pelestarian situs sejarah Islam di Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, seperti museum atau pusat informasi, serta kolaborasi dengan ormas islam seperti penyelenggaraan seminar yang membahas sejarah Islam di Tanah Papua, sehingga lebih banyak masyarakat yang terlibat. serta melakukan Penelitian sejarah masuknya agama-agama (Islam. Kristen. Katolik, Hindu. Budha, konghuchu) di tanah papua di Kabupaten/Kota di Provinsi seluruh Tanah Papua

Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak untuk membangun monumen di Kampung Gar (Furuwagi) yang merupakan tempat masuknya agama Islam pertama kali Islam di Tanah Papua. dan membuat napak tilas sejarah masuknya Islam di Fakfak. Serta Kampung Gardapat dijadikan sebagai tempat pariwisata religius.

Hasil Seminar itu juga meminta kepada Pemerintah Pusat agar mendukung usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal mendorong penetapan  8 Agustus sebagai hari libur fakultatif untuk seluruh Tanah Papua, sebagai pengakuan dan dukungan kebijakan legislasi tentang masuknya pertama kali agama Islam di Tanah Papua dengan keterlibatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Agama.

Kemudian dari sisi usulan Program Riset dan Pendidikan, mengusulkan program riset kepada BRIN, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Kementerian Kebudayaan dan Kementrian Agama untuk mendalami sejarah masuknya Islam di Tanah Papua dan perkembangannya, serta mendukung pengembangan program pendidikan yang mengedukasi masyarakat tentang sejarah dan budaya lokal.

Promosi Wisata Sejarah: Mengembangkan program pariwisata yangberbasis sejarah Islam di Tanah Papua, dengan melibatkan masyarakatlokal dan ormas Islam untuk mengembangkan destinasi wisata religiterutama di Fatagar Larna Fakfak dan mernbangun musium sejarahIslam di tanah Papua.

Sejarah Masuknya Agama Islam di Tanah Papua Ditetapkan 8 Agustus 1360/24 Ramadhan 760 H

0
Bupati Fakfak 2 Periode (2000-2010). DR H Wahidin Puarada,M.Si. foto ; (dok. rustam rettob)

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – Pelaksanaan Seminar Nasional Sejarah Masuknya Islam di Tanah Papua melalui Kabupaten Fakfak ditetapkan 8 Agustus 1360 bertepatan dengan 24 Ramadhan 761 H. Seminar ini menghadirkan beberapa pemateri dari Jakarta diantaranya. Prof. Dr Yon Machmudi,MSc. Dan Ketua MUI Kabupaten Fakfak. Drs Mohammadon Daeng Husein, MM, kemudian Prof. Dr Ismail Wekke dan Buya, serta Dr H Amirsyah Tambunan. Berlangsung di Gedung Winder Tuaer Fakfak, 11 Januari 2024.

Para pemateri tersebut masing-masing menyajikan materi yang berbeda – beda sesuai dengan disiplin ilmunya yaitu, Prof. Dr Yon Machmudi,M.Sc (Guru Besar Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya) Universitas Indonesia tentang ; Masuknya Islam di Fakfak, Papua : Perjalanan Sejarah dan Jaringan Nusantara Kemudian Mohammadon Daeng Husein (Ketua MUI Fakfak) tentang Penelusuran Sejarah Masuknya Islam di Papua,

Selanjutnya Prof. Dr Ismail Wekke tentang Masyarakat Muslim di Tanah Papua ; Perkembangan, Keberagaman, dan Ekspresi Keberagaman, serta Dr H Amirsyah Tambunan (Sekjend. MUI Pusat dan Dosen UIN Depok UMJ)  tentang Penyebaran Islam di Papua ; Pendekatan dakwah Kultural. Sementara untuk sesi talkshow hadirkan beberapa tokoh muslim papua didalamnya Pj. Gubernur Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Bahwa perjalanan Islam masuk ke Papua memiliki kisah yang menarik dan beragam, ada yang menyebutkan bahwa Islam masuk ke Papua melalui jalur perdagangan, awal mula Islam masuk di Papua ; proses Islamisasi di papua diperkirakan dimulai sejak abad ke – 15 melalui kontak dengan pedagang – pedagang dari berbagai wilayah nusantara, seperti Aceh, Maluku, dan Sulawesi, para pedagang ini tidak hanya membawah barang dagangan tetapi juga nilai-nilai islami yang kemudian disebarkan kepada masyarakat lokal

Sekalipun terdapat pelbagai versi dan pandangan terkait dengan masuknya Islam di Tanah Papua, kesemuanya saling memperkaya dan tidak menjadi titik yang menegasikan. Sebagaimana catatan tim perumus bahwa Islam masuk. 8 Agustus 1360 M. dengan kehadiran mubaligh Abdul Ghafar Asal Aceh di Fatagar lama. Kampung Rumbati Fakfak. Penyebaran islam di tanah papua berlangsung secara bertahap dan melalui berbagai cara. Selain melalui perdagangan, islam juga disebarluaskan oleh para ulama dan mubaligh yang dating dari berbagai daerah.

Seminar Nasional yang berlangsung sehari itu menyepakati bahwa hasil penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan namun melalui forum tersebut telah disepakati dan ditetapkan sejarah masuknya islam di tanah papua pada tanggal 8 Agustus 1360. Nantinya kedepan data-data auttentik demi penyempurnaan sejarah ini akan terus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Tetapi yang terpenting adalah bahwa berbagai data dan sejarah yang telah ditelusuri dan diboboti dalam seminar nasional tersebut telah ditetapkan bersama dan akan dilaksanakan secara bersama-sama.

“Pertama, kita sepakat bahwa sejarah masuknya Islam di Tanah Papua 8 Agustus 1360. Kedua, sudah harus ditetapkan dan dapat disosialisasikan kepada kabupaten lain, ketiga, kita juga bertanggung jawab untuk harus memastikan adanya pelaksanaan napak tilas setiap tahun, ketiga, pengembangan Islam di Tanah Papua harus dikembangkan dengan baik, diprogramkan dengan baik dan dilaksanakan dengan baik melalui pemerintah maupun lembaga – lembaga keislaman di Tanah Papua baik yang di Kabupaten, Provinsi maupun Tingkat Pusat, terakhir. Setelah ditetapkan maka harus dipikirkan apa-apa lagi yang harus dilakukan”, Terang Ali Baham Temongmere. Pj Gubernur Papua Barat.

Mantan Bupati Fakfak. Wahidin Puarada berpesan kepada seluruh umat muslim di Tanah Papua bahwa penetapan masuknya Islam di Tanah Papua 8 Agustus 1360 bukan saja untuk Kabupaten Fakfak tetapi untuk seluruh umat muslim di Se-Antero Papua. Tercatat yang hadir juga dari Mimika. Wondama, Bintuni, Kaimana termasuk Wamena dan Wilayah terjauh di Papua Pegunungan. Tidak kalah jauh adalah Fakfak sebagai tuan rumah pelaksanaan Seminar Nasional Sejarah Masuknya Islam di Tanah Papua. Peserta meminta agar tahun 2025 ini sudah bisa diperingati hari ulang tahun masuknya Islam di Tanah Papua. Dan keputusan daerah atau Kabupaten mana sebagai tuan rumah akan segera diputuskan.

“Bahwa dengan ditetapkannya waktu masuknya Agama Islam di Tanah Papua. 8 Agustus 1360 adalah untuk semua orang yang ada di Tanah Papua, bukan satu daerah atau Kabupaten saja, penelusuran ini jangan berhenti di Fakfak saja tetapi ditempat lain pun dipersilahkan untuk melakukan penelusuran-penelusuran sejarah masing-masing sesuai versi daerahnya

Untuk mengetahui Islam masuk di Wamena kapan, siapa yang bawah, demikian pula Merauke dan seterusnya. Maksudnya apa, Tanya Wahidin, biar semua juga merasa bahwa Islam juga masuk di wilayah mereka cuman tahunya saja yang pasti berbeda”, Terang Wahidin Puarada.

Jika dibeberapa daerah dibangun beberapa patung besar terkait masuknya agama katholik di Tanah Papua dan itu kerap terlihat dibeberapa daerah yang ada di Tanah Papua maka sebagai bentuk rasa solidritas kita kepada yang lainya maka kedepan setelah penetapan Islam Masuk di Tanah Papua maka paling tidak harus dicari lokasi dimana awal penyebaran islam masuk di Tanah Papua melalui Fakfak dan bangitupun sebuah monument bersejarah untuk dapat dikenang sebagai tanda awal masuknya Islam di Tanah Papua melalui lokasi tersebut. Tujuanya apa, WP Harapkan kedepan harus membuat sebuha buku yang membuat catatan semua terkait masuknya Islam di Tanah Papua.

Untuk memfasilitasi langkah-langkah kedepan setelah ditetapkanya Islam masuk ke Tanah Papua 8 Agustus 1360. Maka Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya dalam Tahun Anggaran 2025 ini akan menyumbangkan Rp. 1 Miliar sementara untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat merencanakan bantuan hibah sebesar Rp. 1,5 Miliar di Tahun Anggaran 2025.

Itu disampaikan dan didengar langsung Pj Gubernur Papua Barat. Ali Baham Temongmere, Pj Gubernur Papua Barat Daya. Mohamad Musa`ad. Wakil Gubernur Terpilih Papua Barat. Mohamad Lakotani dan Wakil Gubernur Terpilih Papua Barat Daya. Achmad Nasrau.

Sebelumnya Ketua Umum MUI Papua Barat KH. Ahmad Nausrau, Spd.I.,MM menjelaskan, seminar nasional yang digelar tersebut merupakan tahapan akhir dari kajian ilmiah perjalanan sejarah masuknya agama islam di tanah papua. Ia mengatakan bahwa pengakuan resmi ini bukan sekadar kajian akademik, melainkan langkah strategis yang berdampak luas.

“Penetapan ini memiliki nilai sejarah yang sangat penting. Islam di Papua bukan hanya agama, tetapi telah menjadi bagian dari identitas dan budaya lokal yang harmonis,” ujar Ahmad Nausrau. Tutup.

Berikut hasil Seminar Nasional Sejarah Masuknya Islam di Tanah Papua. 11 Januari 2024 :

DPC Fakfak Peringati HUT Ke 52 PDIP, Saleh Siknun : Kader Banteng Harus Komitmen dan Solid

0
H Saleh Siknun, SE (Anggota DPRPB Periode 2024-2029) Dapil Fakfak saat memberikan sambutan pada HUT Ke 52 PDI Perjuangan yang dilaksanakan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Suasana Pengurus dan Kader PDI Perjuangan sedang bersama-sama memegang pisau untuk memotong kue ulang tahun ke 52 PDI Perjuangan di Kabupaten Fakfak – Papua Barat. foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

“Dari dukung Megawati Soekarno Putri sebagai Ketum DPP PDI Perjuangan 2025-2030, memenangkan Pilgub Papua Barat Pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani, serta memenangkan Pilkada Fakfak Pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik dalam Pilkada 2024 kemarin”

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – 10 Januari 2025. Adalah hari bersejarah bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seluruh Indonesia karena merupakan hari lahir bagi partai yang kini dipimpin Putri dari Soekarno Hatta yaitu Ibu Megawati Soeakrnoputri. Hari Ulang Tahun ke 52 tahun kemarin juga diperingati oleh keluarga Besar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat bertempat di Pantai La Embo. Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak – Papua Barat.

Selah Siknun sebagai Anggota DPRPB periode 2024-2029 Daerah Pemilihan Fakfak turut hadir dan bersama Pengurus dan Kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Fakfak, dalam kesempatan itu Saleh berpesan kepada semua kader dan simpatisan PDI Perjuangan di Kabupaten Fakfak bahwa sebagai kader banteng harus memiliki jiwa komitmen dan loyalitas terhadap partai maupun peduli terhadap masyarakat bangsa dan Negara, Selain itu juga sebagai kader partai harus selalu kompak dalam segala aspek.

Dikatakanya, HUT Ke 52 Partai PDI Perjuangan bagi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Fakfak memiliki makna tersendiri karena jika dikaitkan dengan perjuangan pemenangan Pilkada Fakfak 27 November 2024 kemarin maka ini merupakan sebuah tanda yang baik, kenapa, angka 5 berarti ini menunjukkan bahwa Pilkada Fakfak kemarin sebanyak 5 Partai yang mengusung Pasangan SANTUN maju Pilkada Fakfak termasuk PDI Perjuanga, angka 2 melambangkan Pasangan SANTUN memiliki Nomor urut 2. Lokasi peringatan HUT Ke 52 PDI Perjuangan juga pernah dijadikan sebagai tempat kampanye Paslon SANTUN.

Saleh berpesan kepada semua kader dan simpatisan PDI Perjuangan bahwa saat ini kondisi partai sedang tidak baik-baik saja dan sedang diobok-obok oleh pihak lain namun bagi partai besutan putri Soekarno Hatta ini menganggap bukan hal baru dan tidak ada yang luar biasa, kondisi internal PDI Perjuangan saat ini sedang digoyang namun sudah biasa dan akan mampu lewati masa-masa sulit seperti yang dialami saat ini. Untuk itu sebagai kader banteng harus tetap kompak dan solid menjaga kebersamaan demi kebesaran PDI Perjuangan.

Dia katakan bahwa setiap ada langkah menuju perubahan tentu tuai konsekuensi dan sebagai kader banteng harus kuat hadapi tantangan, jika tidak mau diuji dan menerima tantangan maka jangan melakukan apa-apa, oleh sebab itu sebagai kader banteng harus selalu berpikir tentang perubahan bersama masyarakat, Saleh memberi contoh saat ini Sekjend DPP PDI Perjuangan dibabat habis-habisan akan tetap banteng tetap tenang dan siap hadapi semua itu, baginya itu bukan soal selama itu hal yang benar tetap saja suarakan kebenaran.

“HUT Ke 52. PDI Perjuangan masih tetap eksis, Banteng masih kokoh dan ibarat lebah karena kalau tidak diganggu berarti tapi kalau diganggu dan dikasih luka pastia dia akan mengamuk, kondisi hari ini lagi tidak baik-baik saja, karena tersebar informasi secara nasional kandang PDI Perjuangan lagi diobok-obok, bagi kader partai bukan sesuatu yang luar biasa bahkan telah melewati masa-masa sulit seperti ini.

Sekjend dan partai kita sedang diuji seberapa jauh komitmen kita menjaga Partai dan bangsa karena harus kita sedari bahwa menyuarakan sebuah kebanaran memiliki konsekuensi yang sangat besar, jadi orang yang masuk partai harus punya komitmen, apa itu : kalau mau nyaman tidak usah bikin apa-apa, tapi kalau kita mau perubahan maka kita harus buat sesuatu dan pasti ada konsekuensi”, Jelas Saleh Siknun.

Terkait dengan kondisi PDI Perjuangan di Provinsi Papua Barat. Pileg 2029 kemarin PDI Perjuangan berhasil menyumbangkan 7 Kursi dua diantaranya dari Daerah Pemilihan Fakfak (Saleh Siknun dan Fachry Tura). PDI Perjuangan juga dalam Pilgub Papua Barat 2024 kemarin berhasil memenangkan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat. Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani. Di Papua Barat. PDI Perjuangan memenangkan Pilkada di 3 Daerah yaitu, Manokwari Selatan, Manokwari dan Kabupaten Fakfak. Sedangkan Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, Teluk Bintuni dan Kaimana.

Terkait dengan kondisi politik hasil Pilkada 27 November 2024 di Fakfak, Saleh menyampaikan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat dari Karas-Wamosan atas dukungan yang telah diberikan kepada Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Fakfak. Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik sehingga dapat memenangkan Pilkada tersebut kalahkan petahana. SANTUN meraih 24.775 suara saha, sedangkan UTAYOH hanya memperoleh 20.818 suara sah dengan selisih 9 persen lebih. Karena itu sebagai kader banteng harapan bangsa tetap mengawal proses yang sedang di MK dan kedepan jika selesai pelantikan PDI Perjuangan siap mengawal pemerintahan SANTUN hingga 5 Tahun kedepan

“Masyarakat Fakfak butuh perubahan bersama 5 Partai Pengusung dan kandidat kita sehingga kemenangan SANTUN adalah sebuah tanda Fakfak butuh perubahan, Kemenangan itu juga berkat dukungan yang luar biasa dari Partai NasDem. Demokrat, Perindo serta Partai pendukung PPP. Jika ada satu dua kader yang “Nakal” itu hal biasa asal yang tidak terpengaruh dan bagi kami PDI Perjuangan tantangan adalah bentuk sebuah paradigma untuk meraih kesuksesan” Jelas Pace SS dalam sambutanya saat HUT Ke-52 PDI Perjuangan di Pantai La Embo kemarin.

Mengenai gugatan hasil Pilkada Fakfak ke MK. Saleh menanggapi bahwa hal itu biasa dan ruang tersebut telah disiapkan dan diberikan kepada pihak-pihak yang ingin mencari kebenaran namun sepanjang tahapan pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu dan diikuti oleh peserta maka pasti akan terlihat namun jika ada peserta yang nakal yang bisa saja lakukan hal yang bertentangan dengan aturan dan MK itu terbuka bagi siapa yang saja yang merasa dirugikan dalam memeproleh kebenaran. Kadang kata Saleh. Orang kalah itu biasa galau dan menyalahkan semua orang yang didekatnya. Tapi harus diingat bahwa semua orang punya bukti termasuk tim SANTUN sebagai pihak terkait juga punya bukti dan telah terdaftar sebagai pihak terkait.

Diakhir rangkain acara HUT Ke 52 PDI Perjuangan yang dilaksanakan oleh DPC PDI Perjuangan di Kabupaten Fakfak. Pengurus menyatakan sikap mendukung Ibu Hj Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030 melalui Kongres yang akan segera dilaksanakan. Tidak saja DPC PDI Perjuangan Kabupaten Fakfak secara nasional PDI Perjuangan seluruh Indonesia menyatakan sikap yang sama bahkan mereka setiap menjaga Partai PDI Perjuangan dan Ibu Megawati Soekarnoputri sampai titik darah penghabisan. Kader partai harus menjaga kepercayaan rakyat dan sebagai kader juga harus memberikan manfaat kepada partai rakyat bangsa dan Negara. Apalah arti semakian abnyak wakil rakyat tapi tidak memberikan manfaat kepada rakyat karena itu kader PDI Perjuangan harus komitmen dan solid dalam menjalankan amanah rakyat. Tutup

UTAYOH Persoalkan Kasus Diskualifikasi dari Pilkada Fakfak 2024 ke MK, Simak Kronologisnya

0
Pasangan Calon UTAYOH saat mengikuti proses pencabutan nomor urut Calon Bupati-Calon Wakil Bupati fakfak 2024 bertempat di Kantor KPU Fakfak belum lama ini, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTAYOH dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 kemarin hasilnya kalah dengan Pasangan pemula yaitu Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik berjargon SANTUN, Paslon UTAYOH memperoleh 20.818 suara sah sedangkan paslon SANTUN meraih 24. 775 suara sah, atas dasar keputusan KPU Fakfak Nomor 2831 Tahun 2024. UTAYOH kalah dari SANTUN dengan selisih suara 3.957.

Pasca keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah menetapkan Pasangan SANTUN pemilik suara terbanyak 27 November 2024 kemarin berujung hasil tersebut dapat digugat oleh Pasangan Petahana yang kalah suara yaitu UTAYOH ke Mahkamah Konstitusi (MK). dalam materi gugatan pasangan petahana itu terurai juga soal dirinya didiskualifikasi oleh (Termohon) KPU Fakfak sebelum masuk hari pencoblosan.

Paslon dengan akronim UTAYOH Nomor Urut 1 diusung Partai Gerindra, Golkar, PBB, PKB, PKS, PAN, Hanura, dan sejumlah partai pendukung lainya, sedangkan Paslon dengan jargon SANTUN Nomor Urut 2 diusung NasDem, Demokrat, PDI Perjuangan, dan Perindo serta satu partai pendukung yaitu PPP. Kemarin kedua Paslon ini telah menandatangani pakta integritas di KPU Fakfak bahwa “Siap menang dan Siap Kalah’

Diakhir pertarungan Pilkada 2024. Pasangan UTAYOH kalah dari Pasangan SANTUN akibatnya calon Petahana yang lahir dari Bupati Independen 2020 ini terpaksa lari dan mengadu ke MK. didalam dokumen gugatan tersebut. UTAYOH sebagai pemohon menguraikan banyak hal. Salah satunya mengungkit adanya kejadian diskualifikasi dirinya dari Pilkada Fakfak oleh Termohon (KPU) atas rekomendasi Bawaslu Fakfak (Pihak Terkait).

UTAYOH dalam materi gugatan yang diadukan ke MK menjelaskan bahwa dampak dari diskualifikasi dirinya sebagai peserta Pilkada fakfak 2024 membuat banyak masyarakat terutama pendukung UTAYOH percaya bahwa Paslon 01 itu bukan peserta pilkada fakfak 2024 bahkan hak-hak politik seperti waktu kampanye sebagian besar hilang tidak digunakan sebab saat itu dirinya harus berjuang berjibaku mengajukan gugatan ke Mahakmaha Agung RI. Dan MA pun menolak gugatan tersebut karena obyek yang disengketakan tidak ada alias haknya telah dikembalikan berdasarkan keputusan KPU Papua Barat.

Diuraikan bahwa pemohon kehilangan hak untuk kampanye akibat ketidakcermatan termohon dalam menjatuhkan diskualifikasi terhadap pemohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, Pemohon dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 sejak tanggal 10 November 2024 oleh Termohon.

Terhadap pembatalan Pemohon sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 tersebut. Komisi Pemilihan Umum kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 1682 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.

Dalam Keputusan tersebut KPU menyatakan bahwa 5 Komisioner KPU Fakfak terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas sehingga diberhentikan untuk sementara waktu, setelah KPU Provinsi Papua Barat mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Fakfak, dikeluarkanlah Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 dimana Pemohon kembali ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

Meskipun Pemohon sudah kembali ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, akan tetapi Pemohon mengeluh ke MK bahwa ia sangat dirugikan karena waktu Pemohon dalam melakukan kampanye menjadi berkurang sejak KPU Fakfak membatalkan penetapan Pemohon sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. dalam pokok pengaduan tersebut juga disampaikan bahwa ia sangat dirugikan sebab masih banyak masyarakat yang menganggap pemohon sudah tidak lagi mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

Dengan demikian Pemohon jelas-jelas dirugikan akibat diskualifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak dan hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan prinsip Pemilihan Kepala Daerah yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Oleh sebab itu pemohon menguraikan bahwa pelanggaran-pelanggaran TSM sebagaimana diuraikan dalam materi permohonan pemohon ke MK dapat mempengaruhi perolehan suara pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolehan suara bagi pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan.

Simak Kronoligis Paslon UTAYOH Didiskualifikasi oleh Termohon dari Pilkada Fakfak 2024 atas rekomendasi Bawaslu Fakfak

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak secara resmi menyatakan, terlapor 1 Untung Tamsil dan terlapor 2 Yohana Dina Hindom yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1 terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa,

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan tersebut disampaikan Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, Brian Johan Rahmat Aditya Iha langsung kepada Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat yang selanjutnya diregistrasikan pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu.

Setelah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu RI, Bawaslu Fakfak kemudian menindaklanjuti dengan meregistrasi laporan tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berhubungan dengan laporan dimaksud. ketika itu sekitar 15 saksi diperiksa termasuk terperiksa Paslon 01 (UTAYOH), berdasarkan fakta-fakta klarifikasi yang dilakukan sampai pembahasan kedua di tanggal 2 November tahun 2024 terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu untuk dapat ditindaklanjuti

KPU Fakfak saat itu kemudian melaksanakan keputusan Bawaslu Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024. Tertanggal 2 November 2024. KPU Fakfak resmi mendiskualifikasi pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak. Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai peserta dari Pilkada Fakfak 2024 dengan Nomor Berita Acara : 2667/PY.02-BA/9203/2024. tertanggal 10 November 2024.

Mengapa Paslon UTAYOH digugurkan dari Pilkada Fakfak 2024 dan Pelanggaran apa saja yang dilakukan dan dilaporkan ke Bawaslu saat itu?

  1. Pengangkatakan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Fakfak dan RSUD Fakfak dilingkungan Pemerintah daerah fakfak, (Medio : 20 September 2024)
  2. Kegiatan launching pemekaran kampung oleh petahana (UTAYOH) yang juga adalah peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024. (Medio : 22 September 2024)
  3. Pimpin Apel ASN setelah ditetapkan sebagai peserta Cabup-Cawabup fakfak 22 September 2024 dihalaman pemda fakfak (Medio : 23 September 2024)
  4. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 kepala kampung dan 705 Baperkam (Medio : 23 September 2024)
  5. Penyerahan Dana Hibah kepada LMA, Dewan Adat Mbaham Matta, dan Raja di 7 Petuanan. (Medio ; 23 September 2024)
  6. Penyerahan Bantuan Modal Usaha untuk 337 UMKM dengan nilai antara Rp.1 Juta – 3 Juta (Medio : 24 September 2024)

Akibatnya Bawaslu Fakfak setelah memeriksa belasan saksi termasuk Paslon 01 (UTAYOH) mengakui adanya kegiatan tersebut dan Bawaslu Fakfak nyatakan telah terjadi pelanggaran dengan menemukan barang bukti sehingga diputuskan Paslon UTAYOH melanggar Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 tahun 2016 maka dikenakan aturan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5.

“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. Tutup

UTAYOH Memohon MK Batalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2831 Tahun 2024, Minta Menunda Keberlakuan Pasal 158

0
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024. Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Petahana) saat mengikuti proses pencabutan Nomor Urut di KPU Fakfak belum lama ini, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – Setelah KPU Kabupaten Fakfak menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2024, Jumat, 6 Desember 2024 kemarin. Pasangan UTAYOH tak terima dengan hasil yang ditetapkan KPU dan mengadukan ke MK. dalam gugatanya mereka minta agar MK membatalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor 2831 Tahun 2024, UTAYOH menuding SANTUN dan juga KPU bersama-sama melakukan pelanggaran TSM dan Monay Politic (Politik Uang) di Pilkada Fakfak 2024.

Sebagai bahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dalam Rapat Pleno Terbuka dengan Agenda Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemiliki Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak selanjutnya penetapan hasil perolehan suara Pilkada Fakfak 2024. Dominggus Mandacan – Mohamad Lakotani memperoleh 39.461 suara sah. Kotak Kosong 4. 474 suara sah

Sedangkan untuk perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom Nomor Urut 1 memperoleh 20.818 suara sah, sedangkan Pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik meraih 24.775 suara sah. Atau selisih kekalahan UTAYOH adalah 3.957 suara sah. Atas dasar keputusan KPU Fakfak dimaksud UTAYOH tidak terima sehingga kini telah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi dan salah satu point perimintaan UTAYOH dalam materi setebal kurang lebih 36 halaman itu adalah memohon MK batalkan Keputusan KPU Fakfak Nomor : 2831 Tahun 2024.

Permohonan itu disampaikan dalam PETITUM mereka bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tercatat dalam materi gugatan UTAYOH sebagai Pemohon mereka bermohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak 2024, tertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

Pemohon dalam hal ini Paslon UTAYOH berpendapat bahwa permintaan MK untuk membatalkan Keputusan KPU Fakfak dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus lakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di 6 Distrik, 23 Kelurahan, dan 32 TPS.  Kemudian juga memohon kepada MK untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak agar mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.

Mereka juga kemudian memohon juga kepada Mhkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024.

UTAYOH juga memohon kepada Hakim MK agar memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024.

Apa sebab pemohon minta MK batalkan Keputusan KPU Fakfak dan nyatakan tidak memiliki kekuatan hukum?, Pasangan Petahana ini uraikan bahwa berdasarkan penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Fakfak, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) adalah sebesar 3.957 suara. Namun demikian, selisih suara tersebut terjadi dikarenakan terdapat fakta yang tak terbantahkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang luar biasa dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berupa:

  1. Pelanggaran berupa tidak dilakukannya verifikasi terhadap pemilih oleh kpps (termohon) yang terjadi di 15 TPS
  2. KPPS (termohon) tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara sesuai prosedur sehingga kotak suara menjadi diragukan keabsahannya di 12 TPS
  3. Pelanggaran berupa adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara yang terjadi di 2 TPS
  4. Pelanggaran berupa adanya pemilih yang diwakili oleh pemilih lain yang terjadi di 3 TPS.
  5. Pelanggaran berupa adanya pemilih dengan domisili di luar kabupaten fakfak yang terjadi di 1 TPS
  6. Pelanggaran berupa adanya pemilih di bawah umur yang terjadi di 1 TPS
  7. KPPS (termohon) mempersilahkan pemilih melakukan pencoblosan meski telah lewat waktu pemilihan di 1 TPS
  8. adanya pembatasan hak kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yang terjadi di 1 TPS
  9. Adanya pelanggaran pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif (tsm) yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum kabupaten fakfak (termohon) dan pasangan calon nomor urut 02 (pihak terkait)

UTAYOH melalui kuasanya menguraikan dalam isi materi gugatan itu bahwa akibat adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut diatas dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang terjadi di 32 TPS, dengan total suara yang tercemar sebanyak 10.010 sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon secara signifikan dan berpotensi menjadi perolehan suara bagi Pemohon apabila tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan.

Permintaan lain adalah bahwa dalam praktik pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, telah terjadi pergeseran pendekatan dalam penerapan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Hal mana awalnya, Mahkamah Konstitusi menerapkan persyaratan ambang batas terhadap seluruh perkara tanpa terkecuali, maka saat ini penerapan ambang batas tersebut menjadi belum dapat serta-merta diberlakukan dan/atau dikesampingkan, ketika Mahkamah Konstitusi menemukan permasalahan khusus yang tidak memungkinkan digunakannya ambang batas untuk memeriksa suatu permohonan sengketa hasil Pilkada.

Pemohon sangat berharap bahwa meskipun Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur ambang batas selisih suara, namun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai preseden sangat dimungkinkan adanya pengecualian terhadap keberlakuan syarat ambang batas selisih suara. Bahkan jika mencermati semangat dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 yang tidak mencantumkan lagi secara rigid mengenai syarat persentase atau ambang batas pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, maka sesungguhnya Mahkamah Konstitusi memiliki kehendak untuk memeriksa secara kasuistis dan mempertimbangkan untuk menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Bahwa dalam perkara a quo, secara normatif selisih hasil suara Pemohon dengan hasil suara Pasangan Calon atas nama Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik (“Pasangan Calon Nomor Urut 02”) tidak memenuhi syarat pengajuan Permohonan berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Walaupun demikian, kami berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Permohonan ini, karena terdapat alasan-alasan fundamental yang penting menurut Pemohon serta berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemilihan serta rekapitulasi hasil suara pemilihan.

Bahwa sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak hanya terpaku pada angka kuantitatif akan tetapi juga memperhatikan aspek kualitatif sehingga Mahkamah Konstitusi tidak hanya berfokus pada persyaratan jumlah maksimal selisih suara, namun juga harus melihat pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan selisih suara antara pasangan calon melebihi ambang batas dalam rangka menegakan hukum dan keadilan, 

Bahkan pemohon minta meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan Permohonan a quo, dan meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas dasar alasan-alasan fundamental yang telah Pemohon uraikan di atas.

Kuota Jemaah Haji Reguler Provinsi Seluruh Indonesia, Ini Jadwal Keberangkatan 2025

0
Kaaba in Mecca Saudi Arabia

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan total kuota haji Indonesia yang berangkat pada tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah.

Dari total tersebut diketahui, jumlah kuota haji reguler 2025 sebanyak 203.320 jemaah, sementara haji husus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258, dari jumlah tersebut.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang akan ditanggung oleh masing-masing jemaah adalah sebesar Rp 55.431.750.

Jemaah haji gelombang pertama akan dimulai pada 2 hingga 16 Mei 2025. Untuk pemberangkatan gelombang II, jadwalnya ditetapkan pada 17-31 Mei 2025.

Berikut data kuota jemaah haji reguler per provinsi untuk tahun 1446 H/2025 M berdasarkan KMA Nomor 1196 Tahun 2024.

Provinsi Aceh 4.378, Sumatera Utara (Sumut) 8.328, Sumatera Barat (Sumbar) 4.613, Riau 5.047, Kepulauan Riau (Kepri) 1.291, Jambi 2.909, Bangka Belitung (Babel) 1.065, Sumatera Selatan (Sumsel) 7.012, Bengkulu 1.636

Provinsi Lampung 7.050, DKI Jakarta: 7.926, Banten: 9.461, Jawa Barat (Jabar) 38.723, Jawa Tengah (Jateng): 30.377, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 3.147, Jawa Timur (Jatim) 35.152

Kemudian Provinsi Bali 698, Nusa Tenggara Barat (NTB) 4.499, Nusa Tenggara Timur (NTT) 668, Kalimantan Barat (Kalbar) 2.519, Kalimantan Tengah (Kalteng): 1.612, Kalimantan Selatan (Kalsel): 3.818

Selanjutnya Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2.586, Kalimantan Utara (Kaltara) 416, Sulawesi Utara (Sulut) 713, Gorontalo 978, Sulawesi Tengah (Sulteng) 1.993, Sulawesi Barat (Sulbar) 1.453

Untuk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 7.272, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2.019, Maluku 1.086, Maluku Utara (Malut) 1.076, Papua Barat: 723, Papua: 1.076

Berikut Rencana Perjalanan Haji 1446 H/2025 M :

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446 H tahun 2025. Apakah Anda akan berangkat haji tahun 2025 ini? Berikut cara cek jadwal keberangkatan haji secara online.

Dilansir dari website resmi Kemenag, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446 H/2025 M, Tahapan perjalanan ini terbit dan ditandatangani Dirjen PHU Hilman Latief pada 3 Januari 2025.

“1 Mei 2025 jemaah haji mulai masuk asrama haji. 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah,” demikian dikutip dari RPH yang diterbitkan Ditjen PHU, Selasa (7/1/2024).

Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji akan berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah rerata sebesar Rp55.431.750,78.

Hasil kesepakatan pemerintah dan DPR ini akan diajukan ke Presiden RI untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 2025, dan selanjutnya dilakukan proses pelunasan Bipih oleh jemaah.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.

a. 1 Mel 2025 (3 Zulkaidah 1446), Jemaah Haji masuk asrama haji

b. 2 Mel 2025 (4 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah

c. 11 Mei 2025 (13 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah

d. 16 Mei 2025 (18 Zulkaidah 1446, Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah

e. 17 Mei 2025 (19 Zulkaidah 1446, Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah

f. 25 Mei 2025 (27 Zulkaidah 1446), Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang | dari Madinah ke Makkah

g. 31 Mei 2025 (4 Zulhijjah 1446), Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah

h. 31 Mei 2025 (4 Zulhijjah 1446), Closing Date KAAIA Jeddah (Pukul 24.00 WAS)

i. 4 Juni 2025 (8 Zulhijjah 1446), Pemberangkatan Jemaah Haji dari Makkah ke Arafah

j. 5 Juni 2025 (9 Zulhijjah 1446), WUKUF DI ARAFAH

k. 6 Juni 2025 (10 Zulhijjah 1446), Idhul Adha 1446 Hijriyah

l. 7 Juni 2025 (11 Zulhijjah 1446), Hari Tasyrik I

m. 8 Juni 2025 (12 Zulhijjah 1446), Hari Tasyrik II (Nafar Awal)

n. 9 Juni 2025 (13 Zulhijjah 1446) Hari Tasyrik III (Nafar Tsani)

o. 11 Juni 2025 (15 Zulhijjah 1446), Awal Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air

p. 11 Juni 2025 (15 Zulhijjah 1446), Awal Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I di Tanah Air

q. 18 Juni 2025 (22 Zulhijjah 1446), Awal Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah

r. 25 Juni 2025 (29 Zulhijjah 1446), Akhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air

s. 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447), TAHUN BARU HIJRIYAH 1447 H

t. 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447), Awal Pemulangan Jemaah Hajl Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air

u. 2 Juli 2025 (7 Muharram 1447), Akhir Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah

v. 10 Juli 2025 (15 Muharram 1447), Akhir Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air

w. 11 Juli 2025 (16 Muharram 1447), Akhir Kedatangan Jemaah Haji Gelombang II di Tanah Air.

Menteri Bahlil Resmi Tutup Posko Nataru Sektor ESDM, Evaluasi Untuk Ramadhan Hingga Idul Fitri 2025

0
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM RI. foto ; Humas ESDM/mataradarindonesia.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. DR Bahlil Lahadalia, SE,M.Si resmi menutup Posko Nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pada periode Posko Nataru yang dimulai 19 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025, kondisi sektor ESDM pada umumnya berada pada status aman. Bahlil pun memberi apresiasi terhadap kinerja Posko Nataru atas kekompakan dan kerja tim Posko Nasional yang diketuai oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Alhamdulillah, seperti apa yang dilaporkan oleh Kepala BPH Migas, semuanya berjalan baik. Ini semua terjadi karena kekompakan dan kerja tim yang aktif. Tanpa kekompakan, saya yakin tidak akan sebaik ini. Mungkin berhasil, tetapi tidak akan sebaik ini,” ujar Bahlil pada Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nataru di Kantor BPH Migas, Selasa (7/1) kemarin kepada mataradarindonesia.com diterima keterangan tertulisnya

Kinerja baik ini, harap Bahlil, dapat dilanjutkan pada Posko Nasional Sektor ESDM Periode Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) yang akan datang.

“Kalau bisa, di puasa dan hari raya, kalau bisa Satgas-nya yang ini saja. Yang sudah bagus, jalan saja. Yang tidak benar itu kita ganti di tengah jalan. Kalau sudah bagus, jalan terus,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan bahwa kondisi sektor ESDM, yakni Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG), gas bumi, kelistrikan, dan geologi pada kondisi aman. Hal tersebut dicapai berkat kolaborasi dan sinergitas para anggota posko dan berbagai instansi yang berjalan baik.

“Melalui semangat kolaborasi dan sinergitas para anggota posko serta sinergitas antar instansi yang baik, Posko Nasional Sektor ESDM telah berjalan lancar dan masyarakat Indonesia dapat merayakan Hari Raya Natal 2024 dan Menyambut Tahun Baru 2025 dengan aman dan suka cita,” sebut Erika.

Kondisi Sektor ESDM

Pada subsektor BBM, Erika menyampaikan bahwa selama masa posko, BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga telah menyiagakan layanan infrastruktur meliputi 115 Terminal BBM, 71 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU), 7.786 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), 6.802 Pertashop, 414 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBUN), 55 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), 6.478 Agen LPG, 754 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), dan 156 Agen Minyak Tanah, juga SPBU Siaga, Agen Minyak Tanah Siaga, 56 Kiosk Pertamina Siaga, 207 Mobil Tangki Standby dan 245 Motorist. Ketahanan Stok BBM Nasional (Coverage Day) berkisar antara 18-20 hari.

Sementara penyaluran BBM tertinggi secara nasional dibandingkan dengan penyaluran normal selama periode tersebut untuk arus mudik tahap I terjadi pada tanggal 21 Desember 2024 (H-4), arus mudik tahap II terjadi pada tanggal 28 Desember 2024 (H+3), dan arus balik terjadi pada tanggal 4 Januari 2025 (H+10).

Adapun penyaluran selama posko dibandingkan normal untuk Kerosene dan Avtur mengalami kenaikan sebesar 3,86% dan 5,81%, seiring dengan meningkatnya kegiatan Rumah Tangga, dan meningkatnya mobilitas menggunakan pesawat. Untuk Gasoline mengalami kenaikan sebesar 0,03% disebabkan meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi untuk mudik dan berwisata, sedangkan Gasoil mengalami penurunan sebesar 5,82%, disebabkan pembatasan operasional truk pengangkut barang dan menurunnya aktivitas industri.

Pada subsektor LPG penyaluran juga berada dalam kondisi aman. Telah disiagakan 32 Terminal LPG, 740 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SP(P)BE), dan 6.478 Agen LPG. Coverage days stok LPG Nasional berkisar antara 12 s.d. 17 hari.

“Adapun Penyaluran LPG naik sebesar 0,9% dari penyaluran normal dan apabila dibandingkan periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 naik sebesar 5,8%. Penyaluran LPG tertinggi terjadi pada tanggal 24 Desember 2024, yaitu sebesar 30.404 MT atau naik sebesar 5,4% dari penyaluran LPG normal sebesar 28.857 MT,” terang Erika.

Di bidang gas bumi, secara umum tidak mengalami kendala dan dalam keadaan aman. Penyaluran gas bumi diberikan kepada 3.236 Pelanggan Komersial Industri (naik 28,32% dari Nataru 2023), 2.524 Pelanggan Kecil (naik 7,19% dari Nataru 2023), 810.813 Pelanggan Rumah tangga, Pembangkit Listrik termasuk PLN Group melalui 33.000 kilometer jaringan pipa gas bumi, 3 Liquefied Natural Gas (LNG) Terminal terbesar di Indonesia, serta belasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan Mobile Refueling Unit (MRU).

“Sementara Penyaluran Niaga Gas rata-rata periode Nataru adalah 831 BBTUD dengan volume terendah pada tanggal 1 Januari 2025 sebesar 627 BBTUD dan penyaluran Niaga Gas pada tanggal 25 Desember 2024 sebesar 695 BBTU. Perubahan volume penyaluran Gas bumi pada Periode Nataru ini dimitigasi dengan manajemen linepack, atau manajemen persediaan gas bumi melalui pipa, untuk optimalisasi penyaluran gas,” imbuhnya.

Penyaluran rata-rata harian seluruh badan usaha lainnya untuk Pembangkit Listrik periode Nataru sebesar +- 86,54 MMSCFD dengan volume penyaluran terbesar pada 19 Desember 2024 yaitu sebesar 105,02 MMSCFD, dan penyaluran terendah pada tanggal 6 Januari 2025 yaitu sebesar +- 69,2 MMSCFD.

Erika juga menyampaikan, kondisi pasokan tenaga listrik pada kondisi aman. Kondisi Sistem Tenaga Listrik tanggal 25 Desember 2024, yaitu 21 Sistem dalam kondisi Normal dan 3 sistem dalam kondisi Siaga (Sistem Tanjung Selor, Sistem Tambora, dan Sistem Bau-Bau). Rincian Daya Mampu Pasok (DMP) Nasional sebesar 53.692,91 MW dan Beban Puncak (BP) sebesar 37.457,13 MW.

“Lalu pada 1 Januari 2025, Kondisi Sistem Tenaga Listrik, yaitu 22 Sistem dalam kondisi Normal dan 2 sistem dalam kondisi Siaga (Sistem Nias dan Sistem Tanjung Selor). Rincian Daya Mampu Pasok Nasional sebesar 52.322,41 MW dan Beban Puncak sebesar 35.372,09 MW,” tambahnya.

Dari subsektor Geologi, 7 gunungapi berstatus Siaga dan 18 gunungapi berstatus waspada. Selain itu, terdapat 72 kejadian gerakan tanah pada jalur jalan dan lereng yang curam dengan skala yang kecil di 16 provinsi. Kemudian 5 kejadian gempabumi dengan magnitudo lebih dari 5 Skala Richter (SR) dan 32 kejadian Gempa Bumi Terasa magnitudo kurang dari 5 SR, yang tidak menimbulkan kerusakan dan tidak terjadi Tsunami. (rls/ret)

Pasangan SANTUN Resmi Terdaftar Sebagai Pihak Terkait di MK, Fakfak Masuk Panel 2

0

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – Pasangan Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik (Bupati Fakfak – Wakil Bupati Fakfak) Terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 resmi telah terdaftar sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi buntut gugatan sengketa hasil perselisihan Pilkada Fakfak yang digugat oleh Petahana. Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dian Hindom setelah KPU Fakfak menetapkan perolehan suara hasil Pilkada Fakfak 2024.

Diinformasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak tahun 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (6/12/2024) lalu pukul 05.15 WIT yang dihadiri saksi dari masing-masing pasangan calon, Bawaslu, serta sejumlah pihak terkait,

Putusan tersebut Pasangan SANTUN dapat mengalahkan Pasangan UTAYOH sebagai Petahana dari pertarungan pesta demokrasi lima tahunan ini dengan selisih perolehan suara yaitu, Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom dengan Jargon UTAYOH memiliki 20.818 suara sah, sedangkan Pasangan Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik akronim SANTUN meraih 24.775 Suara sah. Dengan selisih sebanyak 3.957 suara.

Bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Nomor 188/PHPU.BUPXXIII/2025, Permohonan yang diajukan oleh Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 06 Desember 2024 memberi kuasa kepada M. Iqbal Sumarlan Putra dan kawan-kawan perihal Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Terhadap Permohonan Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut telah diterbitkan, pertama, Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PHPU.BUP/TAP.MK/PANEL/01/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 188/PHPU.BUPXXIII/2025, bertanggal 3 Januari 2025, kemudian yang kedua. Ketetapan Ketua Panel Mahkamah Konstitusi Nomor 380/PHPU.BUP/TAP.MK/HS/01/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 3 Januari 2025

Perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 06 Januari 2025 telah menerima permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 2 yang diwakili oleh Arif Suherman dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 03 Januari 2025.

Berdasaran Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 Januari 2025 telah menetapkan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik mempunyai kepentingan terhadap Permohonan Perkara dimaksud dan permohonan yang bersangkutan memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait

Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, oleh karenanya dipandang perlu untuk menetapkan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak sebagai Pihak Terkait dalam Permohonan Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554). Dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

Kutipan diatas MK menetapkan, pertama menerima Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 2 sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025, kemudian memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan memanggil Pihak Terkait untuk didengar keteranganya saat pemeriksaan persidangan.

Dari jadwal yang dikutip dari laman website mkri.id. Kabupaten Fakfak masuk di Panel 2. Hakim yang memeriksa perkara PHPU Pilkada Fakfak 2024 ini diketuai Saldi Isra merangkap Anggota didampingi dua anggota hakim lainya yaitu, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Berdasarkan pembagian daerah penanganan perkara PHPKADA2024. Ketiganya menangani 5 Perkara tingkat Provinsi, 17 Tingkat Kota, dan 65 Tingkat Kabupaten, termasuk Fakfak.

Berdasarkan jadwal tahapan gugatan Pilkada Seluruh Indonesia Tahun 2024. Pemeriksaan kelengkapan materi Permohonan serta memeriksa alat bukti pemohon direncanakan digelar mulai 8-16 Januari 2025. Dan Kabupaten Fakfak dijadwlkan untuk agenda dimaksud pada 9 Januari 2025

Kemudian MK akan melakukan pemeriksaan terhadap KPU dan Jawaban dari KPU sebagai selaku termohon serta pihak terkait Badan pengawas Pemilu maupun alat bukti, itu berlangsung nanti mulai 17 Januari 2025-14 Februari 2025.

Selanjutnya, Hakim MK jadwalkan untuk menggelar rapat permusyawaratan untuk membahas perkara untuk mengambil keputusan lanjut atau tidaknya suatu perkara, agenda ini akan diputuskan pada 5-10 Februari 2025

Sementara itu, nantinya 11-13 Februari 2025. Hakim MK akan menggelar sidang putusan dan ketetapan terkait gugur tidaknya perkara, yang tidak gugur akan mengikuti ketahapan persidangan kelanjutan.

Berikutnya, Hakim MK akan menjdawalkan tahapan pemeriksaan untuk mendengar keterangan saksi ahli dan memeriksa serta pengesahan alat bukti tambahan, tahapan ini akan berlangsung nanti pada 14-28 Februari 2025.

Serta, 3 – 6 Maret 2025. MK kembali menggelar Rapat Permusyawaratan hakim untuk membahas perkara dari hasil tidaknya, pemeriksaan lanjutan untuk mengambil keputusan Mahkamah Konstitusi

Terakhir, 7-11 Maret 2025. MK menggear pengucapan keputusan dan ketetapan akhir hasil pemenang pilkada tahun 2024. Dan selanjutnya Mk akan dijadwalkan untuk pelantikan kepala daerah di seluruh nasional.

error: Content is protected !!