Fakfak – Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak ditengah menjalankan Visi Misi serta Program untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat tentunya sangat membutuhkan sarana dan pra sarana pendukung
Salah satu dari dua Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2025-2030 adalah Program Kesehatan Gratis yang telah dijalankan sejak tahun 2025 lalu.
Program ini menjadi salah satu kerinduan masyarakat Fakfak karena bermodal KTP dan KK (Kartu Keluarga) Fakfak, mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis
Program ini sudah berlangsung awal tahun 2025 lalu karena menjadi program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak periode 2025-2030.
Tidak saja soal ketersediaan SDM, pemerintah sedang genjot ketersediaan sarana pra sarana kesehatan agar bisa menjawab kesulitan pelayanan hingga ke kampung-kampung.
Menindaklanjuti program ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak dalam tahun anggaran 2025 kemarin memprogramkan renovasi satu unit pembangunan Puskesmas di Distrik Kokas. Kabupaten Fakfak.
Mereka mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 5 Miliar lebih dan bersumber dari dana DAK untuk pekerjaan renovasi gedung dimaksud.
Berdasarkan dokumen kontrak yang dimiliki pihak perusahaan bahwa kegiatan ini dimulai sesuai kontrak pada 23 Juli 2025-19 Desember 2025 lalu
Bahkan PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak telah memberikan addendum pekerjaan tersebut sebanyak dua kali.
Dan addendum terakhir pada bulan april 2026 saat ini. Namun pekerjaan renovasi dilapangan belum juga rampung alias jalan ditempat.
Pihak perusahaan atas persetujuan PPK Pekerjaan Renovasi Puskesmas Kokas telah mencairkan dana tersebut sebesar 70 Persen.
Yang belum terlihat dikerjakan adalah, pemasangan Tehl, Instalasi listrik dan air, kemudian juga belum tersedianya septic tank. dan beberapa lagi menjadi fokus pekerjaan renovasi puskesmas ini
Berdasarkan Surat Perjanjian kontrak kerja nomor : 440/005/SP/DAK-Fisik/DK-FF/2025 tertanggal 22 Juli 2025. nilai Kontrak pekerjaan dimkasud adalah Rp. 5.192.590.400,-
PPK Pekerjaan Renovasi Puskesmas Kokas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak dalam kutipan pesan watshappnya kepada mataradarindonesia.com mengakui bahwa :
Pekerjaan tersebut telah berlangsung dua kali addendum dan addendum kedua berakhir pada bulan April 2026 dan proses pencairan sudah 70 persen.
“Pencairan dana pembangunan PKM Kokas sdh capai 70 persen. Adendum sdh dua kali. Dan terkahir pekerjaan setelah adendum kedua April”, Begitu pesan watshapp PPK diterima mataradarindonesia.com
Pemilik perusahaan yang melaksanaan kegiatan ini hingga artikel ini ditulis dan diturunkan belum bisa dihubungi.
Beberapa kolega maupun Eks pengacaranya yang sempat dihubungi mengatakan nomor ponsel yang bersangkutan terblokir dan alamatnya di wagom, media ini belum berhasil menemui MP.
Pantauan langsung mataradarindonesia.com dilapangan, pekerjaan tersebut belum saja rampung. meskipun telah dilakukan dua kali adendum kontrak yang telah disediakan.
Sekiranya renovasi gedung puskesmas ini harus diselesaikan agar tidak menjadi presedent buruk dan merusak citra pemerintah
Hal ini berangkat dari pengalaman pembangunan beberapa puskesmas pada periode sebelumnya kian menuai masalah yang tak berkesudahan.
Sampai saat ini upaya untuk menghubungi MP sebagai pemilik CV Bomberay Pratama belum membuahkan hasil.
Beberapa kolega dari Bos CV Bmberay Pratama yang sempat dihubungi media ini mereka kehilangan jejak MP karena tidak ada nomor kontak.
Sekedar dikegtahui, Renovasi Puskesmas Kokas di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, direncanakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dengan nilai HPS mencapai Rp 5,6 miliar.
Proyek ini mencakup rehabilitasi bangunan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan penanganan fasilitas yang rusak. Pekerjaan ini menyasar perbaikan gedung.
Uraian Singkat Kontrak :
Nama Pekerjaan : Renovasi Puskesmas Kokas (DAK), Lokasi Pekerjaan : Kampung Masina, Distrik Kokas, Nilai Pagu Anggaran : Rp. 5.644.121.147,84, HPS : Rp. 5.644.120.000,00, Sumber Dana : DAK FISIK, Masa Pelaksanaan Pekerjaan : 150 (Seratus lima puluh) hari kalender, Masa Pemeliharaan : 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak.
Ruang Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan RK3K Konstruksi, Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Mekanikal Ddan Elektrikal.
Uraian Singkat Pekerjaan :
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Daftar kuantitas dan harga, Gambar Perencanaan dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang telah ditentukan dalam penyusunan rancangan detail (detailed engineering design) dan menjadi satu kesatuan dari dokumen spesifikasi teknis.
















