Devisi Teknis KPU Kabupaten Fakfak, Hasanudin Rettob, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Fakfak setelah merampungkan seluruh dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak selama 1 – 14 Mei 2023 kemarin kini masuk pada tahap Verifikasi Administrasi.
Seharusnya dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak yang diverifikasi oleh KPU Kabupaten Fakfak dari 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 ini sebanyak 360 namun berkas yang diterima sebanyak 358 Bacaleg minus 2 Bacaleg.
Kurangnya total kuota Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2024 ini disesababkan karena ada salah satu Partai Politik (tidak disebut nama parpol-red) yang dalam mengusung Bakal Caleg dimaksud tidak lengkap alias ada dapil yang kuotanya tidak mencapai.
Meskipun KPU tidak menyebut nama partai yang mengusung Bacalegnya kurang dari kuota yang tersedia namun tetap diterima untuk diproses ke tahap verifikasi administrasi sepanjang pengusungan komposisi dimaksud kuotanya tidak melebihi sedangkan keterwakilan 30 Persen perempuan telah memenuhi syarat.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak melalui Koordinator Devisi Teknis. Hasanudin Rettob membenarkan hal itu, dia menjelaskan bahwa pelaksanaan Verifikasi Administrasi berkas Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak dari 18 Partai Politik berlangsung sejak 15 Mei kemarin dan nantinya berkahir 23 Juni 2023 sesuai jadwal dan tahapan.
Disampaikan Hasanudin bahwa Verifikasi administrasi terhadap 358 orang yang masuk daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak seperti, KTP, Ijazah (Minimal SLTA atau Paket C), Surat Keterangan Pengganti Ijazah jika Ijazah yang bersangkutan terbakar,
Lanjut dijelaskan Hasanudin bahwa selain itu Surat Keterangan Bebas Pidana, Surat Keterangan Narkoba, Kesehatan Jasmani dan Rohani, sementara bagi ASN dan TNI / Polri. harus lampirkan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Instansi yang bersangkutan.
“Sebenarnya berdasarkan kuota 20 Caleg dari 18 Partai politik maka total Bacaleg yang seharusnya diterima KPU Kabupaten itu sebanyak 360 Orang, namun karena ada partai yang mengusung Bacalegnya kurang dari kuota yang tersedia sehingga berkas yang diverifikasi hanya 358 orang.
Memang ada parpol yang pada saat mengajukan dokumen Bacaleg Fakfak kemarin ditemukan jumlah Caleg di dapil tertentu berkurang, itu ada disalah satu partai, tapi bisa diterima kecuali pengusulan Bacaleg disetiap dapil itu melebihi kuota,
Selebihnya, Partai yang bersangkutan mengusulkan kuota keterwakilan 30 persen terpenuhi sehingga KPU tetap memverfikasi dokumen Bacalegnya yang diusulkan ke tahap verifikasi administrasi”, Terang Rettob dihubungi via ponsel selulernya, Kamis, (18/5) pagi. (ret)