Sekretaris Daerah Nonaktif melayangkan surat keberatan atas Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor : SK. 821.2/296/BUP/FF/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak kepada Bupati Fakfak dengan tembusan kepada Gubernur Papua Barat di Manokwari, Ketua KASN, Mendagri, dan MenPAN-RB di Jakarta.
Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor : SK. 821.2/296/BUP/FF/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak
Fakfak – Drs H Alibaham Temongmere resmi ajukan keberetan kepada Bupati Fakfak, Untung Tamsil, Gubernur Papua Barat, Mendgari, MenPAN-RB, serta Ketua KASN di Jakarta setelah dirinya dinonaktifkan dari Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), 9 Februari 2022 lalu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Fakfak, Nomor : SK. 821.2/296/BUP/FF/2022 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak.
Alibaham menguraikan bahwa yang menjadi dasar keberatan penonaktifan dirinya dari jabatan Sekda oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil adalah merujuk pada ketentuan Pasal 7 undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan.
Dalam paparanya mengenai pasal yang dimaksud tersebut diatas pada ayat (1) menyebtukan bahwa, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.
Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: a). membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya; b). mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c). mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan.dst.
Setidaknya ada beberapa point yang dikemukakan Alibaham Temongmere merespon landasan hukum penonaktifan dirinya secara tertulis, dijelaskan bahwa keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Bupati Fakfak adalah tidak sesuai dengan prosedur dan substansi serta melanggar asas kepastian hukum dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),
Alibaham Temongmere dalam surat keberatan yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang baik ditingkat Daerah Kabupaten, maupun Provinsi Papua Barat bahkan ke Pemerintah Pusat di jakarta, dia menguraikan fakta dan peristiwa serta landasan hukum hingga dirinya dinonaktifkan oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil. sebagai berikut:
ABT Sapaan akrabnya menguraikan bahwa pertama, pada hari Senin, 7 Februari 2022, pukul 09.00 WIT, saya mendapatkan surat dari Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Nomor:X.700/01/ITPROV/2022,Tanggal 4 Februari 2022,Perihal: Panggilan,
Kemudian yang kedua, bahwa setelah diterima surat tersebut, pukul 10.00 WIT, saya Alibaham Temongmere melapor kepada Wakil Bupati Fakfak terkait dengan surat panggilan Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat untuk selanjutnya meminta petunjuk/ arahan terkait Surat tersebut, dikarenakan diwaktu yang bersamaan Bupati Fakfak sedang Dinas Luar;
Ketiga, bahwa Melalui Surat Perintah Tugas Wakil Bupati Fakfak, Nomor :800/ 476/ SPT- WABUP/FF/II/2022,tanggal 7 Februari 2022, Kepada saya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Dalam Rangka Koordinasi Dan Konsultasi Terkait Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.
Keempat, bahwa pada hari rabu, 9 Februari 2022, pukul 13.00 saya menghadap Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat guna memenuhi panggilan sebagaimana surat Nomor: X.700/01/ITPROV/2022, Tanggal 4 Februari 2022, dan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi atas informasi masyarakat Kabupaten Fakfak yang diterima oleh Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat selama kurang lebih 3 jam yang dimulai dari pukul 13.00 WIT s.d. 16.00 WIT;
Kelima, bahwa ketika melaksanakan Dinas ke Manokwari guna memenuhi panggilan Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat maka Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak menunjuk Asisten Administrasi dan Umum Sekretrariat Daerah Kabupaten Fakfak sebagai Plh Sekda Kabupaten Fakfak sampai Sekda divinitif kembali ke Fakfak.
Keenam, bahwa pada hari kamis, 10 Februari 2022 Saya menerima informasi adanya pelaksanaan Acara Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Pejabat Administrator Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang dilaksanakan pukul 15.00 WIT,Di Wintder Tuare.
Ketujuh, bahwa pada hari Jumat, 11 Februari saya kembali dari Manokwari dan Tiba di Fakfak Pukul 12.00 WIT, dan tepat pukul 14.00 WIT saya berkantor untuk melaksanakan tugas seperti biasa dan menyelesaikan beberapa pekerjaan administrasi dan pulang pada pukul 16.00 WIT, juga saya telah melaporkan hasil perjalanan dinas ke Manokwari kepada Wakil Bupati Fakfak diruang kerja Wakil Bupati Fakfak sekitar jam 14.30 WIT selanjutnya saya telah meminta Asisten III Sekda Kabupaten Fakfak (Girin, SE) untuk melaporkan secara lisan hasil kerjanya selama Sekda divinitif melaksanakan Dinas ke Manokwari.
Kedelapan, bahwa pada hari senin tanggal 14 Februari 2022 jam 10.40. WIT saya menerima Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor : SK.821.2/296/BUP/FF/2022 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak
Kesembilan, bahwa laporan perjalanan dinas secara tertulis saya laporkan kepada Bupati Fakfak pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 melalui bagian Umum Setda Kabupaten Fakfak dan telah melaporkan secara langsung kepada Bupati Fakfak di Ruang Kerjanya.
Dibeberkan Alibaham Temongmere bahwa, beberapa hal penting yang disampaikan Bupati Fakfak Untung Tamsil baik secara tertulis maupun lisan ketika dia menemui yang bersangkutan (Bupati Fakfak-red) diruang kerjanya, kepada Sekda nonaktif, Bupati berpendapat bahwa
Jabatan nonaktif tersebut berlaku sampai dengan Tim dari Provinsi tiba di Fakfak guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai beberapa persoalan yang menurut bupati terjadi Indisipliner oleh Alibaham Temongmere, Meski demikian, Bupati mengakui Alibaham tetap Sekda difinitif sampai dengan keputusan dari Provinsi,
Disamping itu juga, ia katakan Alibaham tetap bekerja diruang Sekda Kabupaten Fakfak, Sekda nonaktif ketika itu meminta petunjuk selama dinonaktifkan dia tidak dapat menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan, kepegawaian, Barang atau Aset serta Produk Regulasi.
Melalui Keputusan Bupati Fakfak Nomor 821.2/296/BUP/FF/2022 tanggal 9 Februari 2002 tentang pemberhentian sementara sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak atas pertimbangan pada Surat Panggilan Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Nomor X.700/01/ITPROV/2022 tanggal 4 Februari 2022
Bupati beranggapan bahwa Drs.Ali Baham Temongmere,MTP, NIP. 19670612 198603 1 007 Pangkat/Gol. Ruang Pembina Utama Madya (IV/d) Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak telah melakukan pelanggaran Disiplin dan Kemungkinan akan dijatuhkan hukum disiplin berat dan dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa,
Sebetulnya sepanjang belum ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh lembaga yang berwenangan mengenai permintaan keterangan dan klarifikasi soal permasalahan Alibaham Temongmre, tertuang di dalam SK Bupati tersebut tidak boleh menggunakan kalimat (Kemungkinan akan dijatuhkan hukum disiplin berat), ini terkesan Alibaham terbukti bersalah,
Surat Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2022 pada hal hasil pemeriksaan Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat baru dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2022, sehingga tegas Alibaham, Keputusan Bupati Fakfak, Untung Tamsil sangat mencederai catatan karier dirinya sebagai seorang PNS Orang ASLI Papua Suku Mbaham Fakfak yang telah mengabdi dan meniti karier mulai dari bawah sampai dengan berada di karier tertinggi yang berada di Kabupaten Fakfak ini.
Selain itu dalam penunjukkan Pelaksana Harian Bupati Fakfak melakukan secara seremonial dan dalam kesempatan tersebut juga Bupati Fakfak menyampaikan alasan ditunjuknya pelaksana harian Sekda dikarenakan saya sedang dalam masa pemeriksaan, Ungkap Ali.
Padahal lanjut Alibaham, kehadiran saya hanya dimintai keterangan terhadap informasi masyarakat dan saya tidak dalam diberikan sanksi ataupun kesimpulan pemeriksaan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, ataupun Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Tekhnis Pemberhentian PNS,
“Saya merasa bahwa ada unsur kesengajaan dan pencemaran nama baik saya baik secara pribadi maupun selaku Sekda, karena surat Inspektur Daerah Nomor:X.700/45/Riksus/2022, tanggal 10 Februari 2022, Perihal: Laporan sementara hasil pemeriksaan Kepada Bupati Fakfak sudah menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara bahwa apa yang dikatakan masyarakat kurang harmonis tidak terbukti, Namun hanya terjadi mis komunikasi antara Sekda dan Bupati” Ulas Alibaham.
Selanjutnya dijelaskan dalam surat hasil permintaan klarifikasi Inspektorat daerah tersebut bahwa apa yang sudah dilakukan Sekda (Nonaktif-red) sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekda dan disamping hal tersebut pemeriksaan ini bukan bersifat pemeriksaan keuangan tetapi sifatnya pemeriksaan kinerja, sayangnya, hasil pemeriksaan baru keluar tanggal 10 Februari 2022 namun SK penonaktifan saya mulai berlaku 9 Februari 2022. Kesal ABT (sapaan singkatnya)
Dijelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 2 huruf F menjelaskan Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktur, pasal 14 ayat 1 menyatakan untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural esselon II ke bawah disetiap instansi dibentuk badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (BAPERJAKAT) yang bertugas memberikan pertimbangan kepada
“Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, terhadap hal ini saya yakin bahwa tidak ada pertimbangan Baperjakat, karena saya sendiri selaku Ketua Baperjakat selama Bupati di lantik sampai dengan saat ini belum pernah dipanggil untuk melakukan rapat,
Bahkan dalam acara pelantikan sebelumnya Bupati tidak melibatkan Baperjakat, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terkait Tata Cara Pemeriksaan Hukuman Disiplin”, Urai Alibaham.
Alibaham tegaskan dalam surat keberatan tersebut persyaratan untuk menjadi tim pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang di periksa, sementara tim penilai kinerja Sekda bentukan Bupati Fakfak berdasarkan Surat Tugas Nomor : 831/…/BUP-FF/2021 mereka berlatar belakang akademisi karena ketiga orang, Mustagfirin, Marthen Anthon Pentruy, dan Samsuri ketiganya merupakan Dosen di Kampus STIA Asy-Syafi`iyah Fakfak.
Bahwa proses Pemutasian mestinya juga merujuk pada surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2020 dan Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Penegasan Terkait Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam jabatan Aparatur Sipil Negara Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020;
Melihat juga pada Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018, pasal 5 ayat 2 mengatakan bahwa, Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dalam konteks ini, Bupati Fakfak sempat menyurat dan meminta izin ke Gubernur Papua Barat dan Ketua KASN di Jakarta, bahwa apakah izin tersebut yang diajukan Bupati Fakfak mendapat persetujuan dari Gubernur dan Ketua KASN di Jakarta. ?media ini menunggu pernyataan klarifikasi Bupati Fakfak.
Sehingga berdasarkan uraian faktual dan aspek legal diatas menjadi dasar dan alasan bagi saya, (Alibaham Temongmere-red), untuk menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Fakfak dan meminta beberapa hal penting kepada Bupati Fakfak diantaranya :
Bupati Fakfak segera meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor:SK.821.2/ 296/BUP/FF/2022,Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak,yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2022,bertempat di Wintder Tuare Fakfak,yang menurut saya tidak melalui mekanisme dan tahapan sesuai aturan yang berlaku ;
Bupati Fakfak segera merehabilitasi nama saya guna mengembalikan nama baik saya yang telah cacat secara administrasi kepegawaian, akibat dari dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor:SK.821.2/ 296/BUP/FF/2022,Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak dan membatalkan Surat Keputusan Tersebut dan menetapkan kembali Drs.Ali Baham Temongmere, MTP, NIP.19670612 198603 1 007, Pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang (IV/d) sebagai Sekda divinitif.
Jika Bupati Fakfak tidak memenuhi permintaan dimaksud atau menetapkan tidak sesuai dengan ketentuan yang merugikan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil maka saya akan menempuh jalur hukum selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan Ketentuan Perundang Undangan lainya.
Laporan resmi Alibaham Temongmere setebal 13 halaman itu ditujukan kepada Bupati Fakfak, Untung Tamsil dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menpan – RB, Kepala BKN, Ombudsman-RI, Ketua KASN, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Inspektorat Papua Barat, Kanreg XIV BKN Manokwari, Ombudsman Papua Barat, PT. Taspen Manokwari, Wakil Bupati Fakfak, Ketua DPRD Fakfak, Inspektur Fakfak, Plt. Kepala BKPSDM, Arsip.
Sebelumnya, Bupati Fakfak, Untung Tamsil menonaktifkan Alibaham Temongmere dari Jabatan Sekda dan mengangkat Mahmud Labiru yang keseharianya sebagai Kepala Kesbangpol dan Linmas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, menurut UT, sapaan Bupati Fakfak bahwa penunjukan Plh tersebut agar Alibaham lebih fokus dan konsentrasi menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.
Persoalan ini mencuat ketika Bupati Fakfak berhasil laporkan Alibaham Temongmere ke Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat, laporan Bupati merujuk pada laporan hasil penilaian Tim Independen alias Tim Penilai Kinerja Eksternal/Akademisi beberapa saat lalu, ketiga orang yang tergabung dalam Tim Penilai Kinerja Alibaham Temongmere adalah, Mustagfirin, Marthen Anthon Pentury, dan Samsuri,
Hasil penilaian Tim Penilai Kinerja Eksternal/Akademisi terhadap Alibaham Temongmere sebanyak 3 orang tersebut diatas, mereka menguraikan beberapa persoalan yang kemudian menduga itu merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Sekda Nonaktif, Alibaham Temongmere adalah, tidak terbayarkan rehabilitasi rumah jabatan bupati fakfak, padahal akibat pekerjaan rumah negara tersebut kini menuai permasalahan dan menabrak aturan sehingga DPRD juga tidak menyetujui untuk dapat dibayarkan
Kemudian mereka menyalahkan Alibaham Temongmere karena tidak menjalankan tugas Koordinasi secara maksimal akibatnya proses pembahasan dan penatapan RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 terlambat ditetapkan sampai saat ini, padahal keterlambatan itu disebabkan karena sistim aplikasi terbaru yakni SIPD, juga keterlambatan penyusunan dan penetapan RPJMD hingga proses penyusunan RKA yang sangat terlambat oleh OPD masing-masing, bukan semata-mata tugas Sekda. dan beberapa lagi.
Bahwa dalam laporan Tim Penilai tersebut juga menduga Alibaham Temongmere (Sekda Nonaktif-red) tidak mendukung Program Fakfak Tersenyum sebagaimana Visi utama Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Sekda mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati / Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah boleh berganti karena masa kepemimpinanya, namun sistim pelayanan pemerintahan tidak boleh terputus/berhenti, artinya siapa saja yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Fakfak sebagai Sekda juga seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak wajib memberikan dukungan, semua ini semata-mata bertujuan untuk mensejahterakan Rakyat. (ret)