3.3 C
New York
Rabu, Januari 7, 2026

Buy now

Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Minta Penyusunan RAPBK Kampung 2026 Wajib Transparan

Fakfak – Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, dokumen perencanaan keuangan tahunan yang berisi perkiraan pendapatan dan alokasi belanja desa untuk periode satu tahun, disusun berdasarkan musyawarah desa, dan disahkan menjadi Peraturan Kampung (Perkam) untuk panduan pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat. Ini adalah instrumen perencanaan, pedoman pelaksanaan, serta alat kontrol dan evaluasi keuangan desa untuk membangun desa secara efektif.

Komponen utama RAPBK Kampung adalah, Pendapatan: Meliputi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil pajak/retribusi, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan Provinsi/Kabupaten, serta hibah/sumbangan lain. Belanja: Rincian pengeluaran untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan bidang lainnya, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan APBK Kampung.

Proses penyusunan RAPBK Kampung terdiri dari, Musyawarah Desa: Penyusunan dimulai dari usulan dan kebutuhan prioritas masyarakat dalam musyawarah desa. Penyusunan Rancangan: Pemerintah Kampung (Kepala Desa dan perangkat) menyusun rancangan berdasarkan hasil musyawarah. Pembahasan & Persetujuan: Rancangan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Penetapan: Ditetapkan menjadi Peraturan Kampung (Perkam) tentang APBK.

Tujuan utama Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung adalah Perencanaan : Sebagai alat perencanaan kegiatan dan anggaran desa, Pedoman : Menjadi panduan bagi pengurus dan pelaksana kegiatan, Pengendalian : Sebagai dasar pengendalian dan pengawasan keuangan desa, Peningkatan : Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang efektif, efisien, dan profesional untuk kesejahteraan warga. Sementara untuk rencana Belanja meliputi, Penyelenggaraan pemerintahan kampung, Pembangunan infrastruktur kampung, Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, Penanggulangan bencana atau keadaan mendesak.

Dalam rangka penggunaan Dana Kampung Tahun Anggaran 2026. Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik mengingatkan kepada seluruh aparatur kampung agar dalam rancangan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung wajib disusun secara transparan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan Kampung. Kedua pejabat publik di Fakfak ini menginginkan agar penggunaan dana kampung benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat tepat sasaran. Karena itu. penyusunan dana kampung harus melibatkan semua unsur yang ada didalam kampung itu tersebut.

Bahkan Bupati menghendaki agar penyusunan RAPBK Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara bersama-sama melibatkan Pejabat Daerah. Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Sekda. Inspektorat, Keuangan, Bappeda dan Unsur OPD teknis lainya. dan itu dilaksanakan secara terbuka dengan menampilkan pada layar montior, Tujuanya apa. Agar dalam penyusunan dan penggunaan dana Kampung tahun anggaran 2026 itu berdasarkan usulan dan kebutuhan masyarakat dengan memproyeksikan pada sektor-sektor yang dapat berdampak bagi masyarakat. Terutama sektor ketahanan pangan masyarakat.

“Saya kira untuk Tahun Anggaran 2026 ini saya bersama Bapak Wakil harus terlibat langsung dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kampung, kita harus buka slide kemudian penyusunan dana kampung melibatkan juga OPD Teknis di fakfak agar penggunaan dana kampung ini benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan dana kampung cair. Ada kepala kampung yang tidur di Kota berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan tinggalkan kampung dan masyarakat”, Tegasnya di Kampung Kinam, Sabtu, 27 Desember 2025.

Bupati Fakfak didampingi Wakil Bupati Fakfak kemarin dalam kesempatan itu menginginkan agar penggunaan dana kampung tahun anggaran 2026 ini disusun berdasarkan kebutuhan serta merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tepat sasaran. Tentunya penyusunan tersebut melihat aspirasi masyarakat kampung. Bahwa dalam perencanaan penyusunan dana kampung tersebut tidak bisa hanya kepala kampung dan aparatnya namun semua masyarakat dilibatkan agar semua aspirasi dari berbagai sektor yang diusulkan masyarakat wajib didengar didengar.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!