35.9 C
New York
Kamis, Juni 26, 2025

Buy now

Bupati Diminta Tegas Lakukan Pemeriksaan Terhadap 2 Tahun Laba PDAM Fakfak Tak Disetor ke Pemda

Fakfak – Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik. Diminta untuk harus tegas lakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran PDAM Fakfak yang telah tercatat 2 tahun belum menyetor laba (Pendapatanya) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak. hal ini mencuat ketika Bupati dan Wakil lakukan Inspeksi mendadak ke Kantor PDAM Fakfak belum lama ini (11 Mei 2025).

Saat Inspeksi mendadak beberapa waktu kemarin, Bupati Fakfak didampingi Wakil Bupati melakukan pertemuan terbatas dan tertutup bersama Plt. Direktur PDAM Fakfak dan stafnya di ruang pertemuan Kantor PDAM Fakfak. hasil yang disampaikan Bupati bahwa akan melakukan evaluasi dan segera menurunkan SK Komposisi Struktur PDAM Fakfak. kemudian juga meminta laporan 2 tahun yang belum dilaporkan.

Bahwa Perumda Tirta Pala Kabupaten Fakfak atau PDAM selama 2 Tahun terakhir (2023 dan 2024) belum menyetor laba ke kas Daerah sebagai bentuk komitmen dalam rangka mendorong peningkatan terhadap APBD Kabupaten Fakfak setiap tahun. Kondisi ini juga menjadi salah satu masalah internal yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan akibat karena Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Perumda Tirta Pala sedang ditahan Jaksa.

Sebetulnya, saat ini Perusahaan Daerah Tirta Pala atau dulu dikenal dengan PDAM kini sedang mengalami 3 persoalan yang mengakibatkan terjadinya proses pelayanan air bersih menjadi sorotan masyarakat selama ini, pertama, terjadi kasus dugaan korupsi, kedua, belum definitifnya Direktur Perumda Tirta Pala Fakfak, serta ketiga, lemhanya manejerial perusahaan. ditambah lagi dengan belum disetornya laba ke Pemda selama 2 Tahun.

Bupati Fakfak. Samaun Dahlan diminta untuk mengambil tindakan tegas dalam menyikapi adanya kondisi internal Perumda Tirta Pala Fakfak atau PDAM Fakfak. tujuanya adalah untuk bagaimana menyiapkan SDM yang baik dan penataan kembali manajemen kepemimpinan dan struktur perumda dimaksud kedepan lebih baik agar menjawab setiap permasalahan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Perumda Tirta Pala Fakfak belum menyetor laba ke Pemda Fakfak selama dua tahun terakhir, yaitu tahun 2023 dan 2024. Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menyampaikan keprihatinannya atas hal ini dan menyatakan adanya permasalahan serius yang perlu segera dibenahi. Berbeda dengan tahun anggaran 2022 lalu mereka masih melakukan penyetoran ke Pemda Fakfak.

Diketahui :

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat. Tahun Anggaran 2023. BPK berpendapat bahwa Pengelolaan Investasi Permanen pada Perumda Air Minum Tirta Pala belum sepenuhnya memadai. Pemerintah Kabupaten Fakfak menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang pada Neraca Audited TA 2023 senilai Rp73.893.880.918,35.

Investasi Jangka Panjang tersebut merupakan penyertaan modal. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan, nilai penyertaan modal tersebut terdiri dari penyertaan modal pada PT Bank Papua senilai Rp58.425.000.000,00 dicatat dengan metode biaya.

Pemerintah Kabupaten Fakfak menganggarkan dan merealisasikan pengeluaran pembiayaan pada TA 2023 untuk menambah investasi pada PT Bank Papua senilai Rp1.000.000.000,00; Perumda Air Minum Tirta Pala senilai Rp15.468.880.918,35 dicatat dengan metode ekuitas. Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan pada TA 2023 untuk Perumda Air Minum Tirta Pala.

“Pemerintah Kabupaten Fakfak menyajikan nilai investasi dengan metode ekuitas pada Perumda Air Minum Tirta Pala senilai Rp15.468.880.918,35. Nilai investasi Perumda Air Minum Tirta Pala pada Neraca per 31 Desember 2023 tetap menggunakan nilai yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 2022.

Atas permasalahan tersebut, BPK telah melakukan permintaan Laporan Keuangan BUMD kepada Kepala BPKAD, tetapi sampai dengan berakhirnya pemeriksaan Laporan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Pala belum diperoleh.”, Bunyi hasil laporan BPK Tahun Anggaran 2023.

Lebih lanjut BPK merilis dalam dokumen pemeriksaan tersebut bahwa, hasil wawancara kepada Plt. Direktur Perumda Air Minum Tirta Pala diperoleh informasi bahwa Laporan Keuangan belum dibuat disebabkan selama tahun anggaran 2023 terdapat pergantian struktur kepemimpinan dalam Perusahaan, yang menyebabkan Laporan Keuangan tidak disusun.

Atas kondisi tersebut, BPK terangkan. Perumda Air Minum Tirta Pala tidak dapat menginformasikan kepada stakeholder berapa jumlah laba/rugi yang dihasilkan dan berapa nilai ekuitas dari Perumda Air Minum Tirta Pala.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak menerima Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD dari Perumda Air Minum Tirta Pala pada tahun 2023.

Lebih lanjut, diketahui bahwa pada tahun 2023 tidak terdapat Dewan Pengawas atas Perumda Air Minum Tirta Pala. Adapun sebelumnya terdapat Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pala yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati No. 700 – 348 Tahun 2018 Tentang Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Fakfak Masa Jabatan 2019–2022.

“BPK merekomendasikan kepada Bupati Fakfak agar memerintahkan Direktur Perumda Air Minum Tirta Pala untuk menyusun laporan keuangan tahun buku 2023 dan menunjuk auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Pala,

Kemudian juga memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan supaya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Daerah

Selanjutnya berkoordinasi dengan Direktur Perumda Air Minum Tirta Pala untuk segera menyampaikan laporan keuangan dan selanjutnya secara rutin menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”, Tutup BPK. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!