Laporan : Rustam Rettob/Wartawan
Fakfak – TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) yang disalurkan ke daerah dan dikelola pemerintah daerah. TKD meliputi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dana desa, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana insentif fiskal.
Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat soal APBN 2026, total TKD untuk 38 provinsi sebesar Rp 693 triliun. Nominal ini lebih rendah dari TKD dalam APBN 2025 sebesar Rp 848,52 triliun.
Adapun rincian TKD dalam APBN 2026, sebagaimana pemaparan Kementerian Dalam Negeri, sebagai berikut : DBH Rp 169,9 triliun; DAU Rp 431 triliun; DAK Rp 166,7 triliun; dana tambahan infrastruktur Rp 17 triliun; dana keistimewaan Rp 1 triliun; dana desa Rp 69 triliun; dan insentif fiskal Rp 4 triliun.
Sederet alokasi dana itu berkurang imbas keputusan pemangkasan anggaran. DBH, misalnya, berkurang drastis menjadi Rp 45,1 triliun; DAU menjadi Rp 373,8 triliun; DAK menjadi Rp 155,1 triliun; dana keistimewaan menjadi Rp 500 miliar; dan dana desa menjadi Rp 60,6 triliun.
Bupati Fakfak-Papua Barat. Samaun Dahlan akhirnya angkat bicara soal kebijakan Menteri Purbaya dengan kebijakan memangkas anggaran transfer ke daerah yang direncanakan pada tahun anggaran 2026 mendatang, kebijakan Purbaya tidak saja untuk daerah tertentu melainkan secara nasional termasuk Kabupaten Fakfak – Papua Barat.
Soal berapa banyak yang akan dipangkas Purbaya besok tahun anggaran 2026. Akan tetapi muncul kebijakan tersebut maka daerah pasti mengalami kekurangan anggaran pusat cukup besar, Kabupaten Fakfak yang sebelumnya APBD dengan berbagai sumber meningkat sebesar Rp. 1 Triliun lebih maka dengan kebijakan baru ini Bupati yakin APBD Fakfak terkoreksi tahun anggaran 2026 bisa turun sampai 30 persen.
“Mungkin sudah mendengar melalui berita dan informasi lainya bahwa dana transfer ke daerah pada tahun 2026 mengalami penurunan cukup besar. Jika tahun 2025 total transfer daerah nasional mencapai Rp960 triliun lebih, maka tahun 2026 hanya sekitar Rp600 triliun.
Artinya, terjadi pemotongan sekitar 29–30 persen untuk provinsi dan kabupaten. Saya sudah menghitung, khusus untuk Kabupaten Fakfak, dari Rp1,38 triliun di tahun 2025, tahun depan kita tidak lagi mencapai Rp1 triliun. Ini tentu sangat memprihatinkan.
Dengan kondisi seperti ini, dana yang tersisa nanti mungkin hanya cukup untuk membayar gaji pegawai, apalagi kita masih menanggung PPPK yang jumlahnya mencapai 898 orang.
Situasi ini kurang menyenangkan, karena 90 persen perputaran ekonomi masyarakat Fakfak bergantung pada APBD. ASN berbelanja di pasar, menggunakan jasa ojek, dan kegiatan ekonomi lainnya.
Jadi, jika TPP tidak dibayar, dampaknya akan terasa pada perekonomian daerah.”, Jelas Bupati Fakfak, Jumat, 17 Oktober 2025 pagi di Kantor Pemda Fakfak.
Namun demikian, Kata Samaun, pihaknya akan tetap berupaya maksimal agar janji terkait TPP dapat terpenuhi, meskipun jumlahnya kemungkinan menurun. Ia juga telah melakukan berbagai lobbi dengan pemerintah pusat agar Fakfak mendapatkan tambahan dana.
“Pemerintah pusat akan menilai berdasarkan kinerja dan penyerapan anggaran masing-masing daerah. Karena itu, saya minta seluruh OPD serius bekerja dan menuntaskan seluruh kegiatan sebelum Desember 2025. Untuk target tahun 2026, kita harus menyelesaikan sidang APBD paling lambat minggu keempat November atau minggu pertama Desember 2025.
Dengan begitu, program 2026 bisa langsung berjalan pada awal Januari. Di minggu kedua Januari sampai Maret, penyerapan anggaran harus terlihat agar Fakfak dinilai sebagai daerah dengan administrasi dan keuangan yang baik. Jika berhasil, maka kita akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.”, Jelas Bupati. Samaun Dahlan.