Fakfak – Bupati Fakfak. Samaun Dahlan targetkan penambahan Kursi DPRD Fakfak dari 20 menjadi 25 diluar Anggota DPRD jalur Khusus Otsus. Penambahan kursi wakil rakyat di DPRD Fakfak akan diselesaikan syaratnya sebelum pelaksanaan Pileg 2029 mendatang. Hal itu disampaikan Samaun Dahlan ketika memebrikan sambutan pada pelantikan dan pengambilan sumpah / janji jabatan tinggi pratama dan jabatan tinggi administrator, Selasa, 27 Agustus 2025 kemarin di gedung Witnder Tuare Fakfak.
Saat ini, jumlah Kursi DPRK Fakfak adaah 20 diluar Anggota DPRK Otsus sebanyak 5 Kursi. Saat berdasarkan Pileg 2024 kemarin. adapun Partai politik yang memperoleh keterwakilan Kursi di DPRK Fakfak periode 2024-2029 adalah, PKB 2 Kursi, Gerindra 3 Kursi, PDI Perjuangan 1 Kursi, Golkar 3 Kursi, NasDem 2 Kursi, PKS 2 Kursi, Hanura 1 Kursi, PAN 1 Kursi, PBB 2 Kursi, Demokrat 1 Kuris serta Perindo 2 Kursi. Ditambah Kursi jalur Otsus sebanyak orang.
Pada Pemilu Legilstaif Tahun 2024. Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat memiliki 3 Daerah Pemilihan yaitu, Dapil I meliputi : (Fakfak, Fakfak Tengah, Fakfak Timur Tengah, Fakfak Timur, Karas) dengan alokasi 9 Kursi, Dapil II meliputi : (Pariwari, Fakfak Barat, Wartutin) dengan merebut 6 Kursi, sedangkan Dapil III meliputi (Furwagi, Teluk Patipi, Kayauni, Kramongmongga, Kokas, Arguni, Mbahamdandara, Tomage, Bomberay).
Semengtara Partai yang tidak berhasil menyumbangkan keterwakilan kursi di DPRK Fakfak adalah, Partai Buruh, Gelora, PKN, Partai Garuda, Partai PSI, PPP, serta Partai Ummat. Tujuh partai tersebut dalam Pileg 2024 dinyatakan tidak berhasil memperoleh kursi DPRK Fakfak karena suara yang diperoleh tidak mencapai bilangan pembagi sebagaimana ketetapan pertauran perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian Pilkada 2024 kemarin mereka ramai – ramai mendukung salah satu kandidat diluar PPP.
Tampaknya keinginan kuat Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2025-2030 untuk mendorong penambahan Kursi Wakil Rakyat musim 5 Tahunan ini menjadi 25 jalur Partai Politik diluar 5 Kursi Jalur Otsus. Semangat ini disampaikan Samaun Dahlan selaku Bupati setelah ia telah mendapatkan usulan dari KPU dikawal Bawaslu Fakfak sehingga dirinya telah memerintahkan Dukcapil FakFak untuk menyiapkan data penduduk Fakfak sinkron dengan data yang diminta oleh Pemerintah Pusat.
Bupati menyampaikan bahwa data-data yang disiapkan untuk memenuhi syarat pemenuhan kuota 20 menjadi target 25 Kursi di DPRK Fakfak nantinya hasil Pileg 2029. Harus lebih cepat disiapkan Dukcapil melalui Bidang yang dipercayakan. Samaun berkeinginan Dukcapil segera siapkan data yang diminta KPU untuk mereka menyiapkan dan mengusulkan ke tingkat atas secara berjenjang, usulan ini terang Bupati. Sudah rampung sebelum Pileg 2029 besok berlangsung.
“Saya berharap bahwa target kita (Pemda Fakfak-red) Tahun 2027 semua dokumen harus sudah siap terkait dengan usulan penambahan Kursi DPRD Fakfak menjadi 25 di Pileg 2029. Saya berharap Pimpinan dan Staf Dukcapil Fakfak bergandengan tangan bersatu padu untuk mendata penduduk Fakfak minimal tahun 2027 jumlah penduduk sudah naik menjadi 1001 ribu”, Ungkapnya, 27 Agustus 2025 kemarin.
Diketahui, Dasar penghitungan kursi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten/Kota di Indonesia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemilu dan aturan teknis dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Proses ini biasanya digunakan untuk menghitung jumlah kursi yang diperoleh partai politik dalam suatu Daerah Pemilihan (Dapil). Berikut adalah dasar hukum dan mekanisme penghitungan kursi DPRD.
Dasar hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), yang mengatur lebih teknis (Misalnya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota). Berikut adalah bunyi Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) :
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
Paling sedikit 20 (dua puluh) kursi untuk jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa;
Paling banyak 25 (dua puluh lima) kursi untuk jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa;
Paling banyak 30 (tiga puluh) kursi untuk jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa;
Paling banyak 35 (tiga puluh lima) kursi untuk jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa;
Paling banyak 40 (empat puluh) kursi untuk jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
Paling banyak 45 (empat puluh lima) kursi untuk jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa;
Paling banyak 50 (lima puluh) kursi untuk jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa;
Paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi untuk jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa;
Paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi untuk jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) jiwa.
Jadi, jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, dan memiliki batas minimum serta maksimum sesuai rentang penduduk.
Diketahui, Jumlah penduduk Kabupaten Fakfak pada tahun 2025 belum tersedia secara resmi, namun berdasarkan data terakhir yang dirilis oleh Databoks Katadata per 2024 adalah 92.850 jiwa. Data dari situs SAIK+ juga menunjukkan angka total penduduk Kabupaten Fakfak, meskipun untuk tahun yang tidak spesifik, yaitu sekitar 33.672 jiwa untuk data Perkiraan Penduduk Provinsi Papua Barat 2025.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 59.416 pemilih. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Sabtu pagi, 21 September 2024, di Ballroom Hotel Grand Papua Fakfak, data tersebut tersebar di 17 Distrik di Kabupaten Fakfak. dengan jumlah pemilih laki-laki. 29.443 dan jumlah Pemilih perempuan. 29.973.
Berikut DPT Pilkada 2024 Tersebar di 17 Distrik di Kabupaten Fakfak :
Distrik Fakfak. 11.899 pemilih, Distrik Fakfak Barat 2.266 pemilih, Distrik Fakfak Timur 851 pemilih, Distrik Kokas 2.907 pemilih, Distrik Fakfak Tengah 9.127 pemilih, Distrik Karas 2.120 pemilih
Distrik Bomberay sebanyak 1.603 pemilih, Distrik Kramomongga 1.414 pemilih, Distrik Teluk Patipi 2.736 pemilih, Distrik Pariwari 15.945 pemilih, Distrik wartutin 1.393 pemilih, Distrik Fakfak Timur Tengah 1.769 pemilih
Distrik Arguni 833 Pemilih., Distrik Mbahamdandara 708 pemilih, Distrik Kayauni 1.170 pemilih, Distrik Furwadi 1.047 pemilih, Distrik Tomage 1.628 pemilih.
(ret)


