11.4 C
New York
Jumat, Oktober 17, 2025

Buy now

Bupati Ultimatum OPD : Pengesahan APBD Fakfak 2026 Paling Lambat Desember 2025

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – Bupati Fakfak. Samaun Dahlan bersama Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik komitmen akan mempercepat sidang pembahasan anggaran APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026 paling lambat pengesahan di bulan Desember 2025.

Ultimatum Bupati Fakfak kepada OPD dilingkungan Pemda Fakfak ini sebetulnya selain mempercepat layanan program dan kegiatan kepada masyarakat, ini juga bagian dari salah satu wujud konsistensi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat soal tertib pengelolaan keuangan daerah.

Semangat tertiba pengelolaan keuangan daerah sebetulnya bukan hal baru melainkan sudah lama namun selama ini kadang kompas ini sering dan selalu diabaikan setiap kepala daerah, padahal dampak buruk dari keterlambatan penetapan ABPD adalah sangat jelas. Salah satunya dana pusat dopotong.

Hasilnya, saat ini Menteri Keuangan RI. Purbaya sudah mengeluarkan kebijakan baru dimana selaku pemerintah pusat dapat memangkas dana transfer ke daerah buntut banyak daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat tidak maksimal terkait penyerapan anggaran yang diturunkan.

Bupati Fakfak. Samaun Dahlan. Sejak awal dilantik memimpin Kabupaten Fakfak periode 2025-2030. Komitmen agendakan sidang pembahasan APBD tepat waktu. APBD Induk 2025 sidang pada Maret 2025. Perubahan September 2025. Rencana penetapan APBD Induk 2026 desember 2025 besok.

“Untuk target tahun 2026, kita harus menyelesaikan sidang APBD paling lambat minggu keempat November atau minggu pertama Desember 2025. Dengan begitu, program 2026 bisa langsung berjalan pada awal Januari di minggu kedua Januari sampai Maret.

Penyerapan anggaran harus terlihat agar Fakfak dinilai sebagai daerah dengan administrasi dan keuangan yang baik. Jika berhasil, maka kita akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.”, Tegas Bupati Fakfak. Saat memberikan sambutan pada apel, Jumat, 17 Oktober 2025 pagi.

Bahwa Proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terbagi dalam beberapa tahapan. APBD merupakan siklus tahunan yang sangat penting bagi keberlanjutan dan perencanaan pembangunan di daerah.

APBD adalah wujud dari kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk rencana pendapatan dan belanja selama satu tahun anggaran, yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember setiap tahunnya.

Proses penyusunan APBD tidak hanya berkaitan dengan perhitungan teknis anggaran, tetapi juga merupakan proses politik karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk eksekutif, legislatif, dan masyarakat.

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.

APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya.

Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos lain-Lain pendapatan daerah yang sah.

Setidaknya ada 7 Tahapan Penyusunan APBD Kabupaten Fakfak : 1). Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), 2). Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), 3). Penyusunan Rancangan APBD, 4). Pembahasan Rancangan APBD, 5). Pengesahan APBD, 6). Menyampaikan ke Mendagri atau Gubernur, 7). Pelaksanaan APBD.

Implikasi jika APBD tidak disahkan tepat waktu

Jika kepala daerah dan DPRD tidak mencapai kesepakatan dalam waktu yang ditentukan, kepala daerah dapat menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD yang besarnya paling tinggi sebesar APBD tahun anggaran sebelumnya.

Terdapat sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan.

Sanksi tersebut tidak berlaku bagi anggota DPRD jika keterlambatan disebabkan oleh kepala daerah yang terlambat menyampaikan rancangan Perda APBD.

Rakyat juga akan dirugikan karena program pembangunan tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana anggaran yang seharusnya meningkat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!