Fakfak – Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRK Otsus Kabupaten Fakfak menyatakan, salah satu tahapan seleksi yang wajib di jalani calon Anggota DPRK adalah penulisan makalah.
Mohammadon Daeng Husein Anggota Pansel DPRK Otsus Kabupaten Fakfak menjelaskan, penulisan makalah dilakukan dihadapan Pansel hingga pemaparan dan wawancara.
“Makalah ditulis langsung di tempat tes berlangsung,” ujar Mohammadon Daeng Husein dari jalur akademisi ini saat memberikan materi pada acara sosialisasi Peraturan Pansel di Aula Abenhaezer Kabupaten Fakfak, Kamis (11/7/2024).
Dijelaskannya, penulisan makalah terstruktur dengan tema yang disiapkan oleh Pansel sehubungan penyelenggaraan pembangunan Otsus di Kabupaten Fakfak.
“Makalah ditulis menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, ditulis di kerta Folio bergaris yang disediakan Pansel, minimal 4 halaman dengan jumlah kata minimal 1000 dan waktu penulisan 150 menit,” jelasnya.
Penulisan makalah, sambung Mohammadon, menitik beratkan pada lokus permasalahan yaitu di Kabupaten Fakfak dengan pilihan Tema: Peningkatan Ekonomi OAP di Kabupaten Fakfak, Peningkatan Kesehatan Masyarakat Kampung di Kabupaten Fakfak, Peningkatan Infrastruktur Kampung di Kabupaten Fakfak, Pendidikan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia OAP di Kabupaten Fakfak.
Mohammadon menambahkan, sistimatika makalah tersusun dari BAB I Pendahuluan terdiri dari A. Latar Belakang, B. Maksud dan Tujuan penulisan. BAB II Uraian Permasalahan, BAB III Pembahasan, BAB IV Penutup terdiri dari A. Kesimpulan dan B Rekomendasi.
“Pemaparan atau presentasi makalah di depan Pansel diadakan pada hari yang sama dengan durasi waktu presentasi masing-masing peserta 15 menit,” tandasnya. tutup.