Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin (14/10/2024).
Merujuk SKB 3 Menteri, total ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 tanggal merah dalam rangka libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang 2025.
Daftar libur tanggal merah 2025
Mengawali tahun, masyarakat dapat menikmati libur panjang bertepatan dengan tiga libur nasional pada Januari 2025.
Tanggal merah dalam rangka libur nasional juga dapat dinikmati pada Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, dan Desember 2025.
Sementara itu, tahun depan, ada beberapa bulan yang tidak dilengkapi libur nasional, seperti Februari, Juli, Oktober, dan November.
Oleh karenanya, masyarakat hanya dapat menikmati liburan selama akhir pekan, yakni pada Sabtu dan Minggu.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, berikut daftar libur nasional atau tanggal merah 2025:
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal).
- Daftar cuti bersama 2025
Selain libur nasional, pemerintah telah menetapkan 10 cuti bersama atau hari libur khusus setelah atau sesudah perayaan hari keagamaan di Indonesia, Berikut daftar cuti bersama 2025 menurut SKB 3 Menteri terbaru:
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025:Â Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025:Â Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025:Â Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat: 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal).