23.3 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Papua Barat dan Fakfak Resmi Ditetapkan KPU, Lihat Pembagianya.

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Repbulik Indonesia mengelurkan Pertauran KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut terlampir Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi masing-masing di Seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Fakfak.

Papua Barat ditetapkan 5 Daerah Pemilihan dengan Alokasi sebanyak 35 Kursi DPRD Provinsi Papua Barat, Papua Barat 1 dialokasikan 12 Kursi terdiri dari Dapil Manokwari, Papua Barat 2 dialokasikan 5 Kursi dari Dapil Pegaf dan Mansel.

Papua Barat 3 dialokasikan 5 Kursi terdiri dari Daerah Pemilihan Kabupaten Teluk Bintuni, sedangkan Papua Barat 4 dialokasikan 6 Kursi dengan Daerah Pemilihan Kabupaten Fakfak.

Papua Barat 5 dialokasikan 7 Kursi dengan cakukan wilayah Daerah Pemilihan terdiri dari Kabupaten Wondama dan Kabupaten Kaimana,

Papua Barat sebelumnya terdapat 45 Kursi namun setelah terjadi Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, maka akan berkurang menjadi 35 alokasi Kursi nanti pada hasil pemilu 2024 mendatang,

Tidak saja alokasi kursi yang berkurang, akibat karena pemekaran ini juga berdampak terhadap pembagian wilayah daerah pemilihan yang tadinya mencakup Dapil sorong raya sekarang tidak lagi karena Sorong Raya miliki Provinsi sendiri.

Sementara untuk Alokasi Kursi dan Dapil di Kabupaten Fakfak tidak berubah yaitu 3 Dapil dengan alokasi 20 Kursi, Dapil 1 dengan Alokasi 9 Kursi terdiri dari Fakfak, Fakfak Timur, Fakfak Tengah, Karas, Fakfak Timur Tengah.

Dapil 2 dengan Alokasi 6 Kursi terdiri dari, Distrik Fakfak Barat, Distrik Pariwari, Distrik Wartutin, sedang Dapil 3 dengan alokasi 5 Kursi terdiri dari,

Distrik Kokas, Bomberay, Kramomongga, Teluk Patipi, Arguni, Mbahamdandara, Kayauni, Furwagi, dan Distrik Tomage.

Awal dalam draft rancangan KPU Kabupaten Fakfak mengusulkan hingga dilakukan uji publik terjadi dua opsi yaitu Opsi pertama tiga Dapil dan Opsi kedua adalah 4 Dapil. KPU kemudian menetapkan Fakfak tetap 3 Dapil dengan alokasi 20 Kursi,

Diketahui sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024, di Gedung DPR, Senin (6/2) siang sampai selesai.

Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, berisikan satu poin yakni Rancangan RPKPU tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU, yakni sebagai berikut,

(a) Rancangan Dapil DPR RI Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan, (b) Rancangan Dapil DPRD Provinsi Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan, (c) Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 beserta peta daerah pemilihan. Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan segala masukan dari anggota unsur DPR RI kemudian kementerian dalam negeri, Bawaslu RI dan DKPP RI. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!